PROKALTENG.CO– Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menetapkan aturan baru terkait sistem kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025. Regulasi ini akan berlaku efektif mulai 1 Oktober 2025 dan membawa perubahan signifikan dalam pola periodisasi kenaikan pangkat ASN di Indonesia.
Jika sebelumnya periode kenaikan pangkat hanya berlangsung empat kali dalam setahun, kini ditetapkan bahwa kenaikan pangkat PNS bisa dilakukan setiap bulan di tanggal 1.
Dengan begitu, setiap bulan akan menjadi momentum bagi PNS untuk memperoleh penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdiannya kepada negara.
Perubahan ini lahir dari semangat pemerintah mempercepat pengembangan karier ASN sekaligus memberikan apresiasi lebih teratur kepada para abdi negara.
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menandatangani peraturan tersebut pada 1 September 2025 di Jakarta dan dengan demikian mencabut Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 yang sebelumnya menjadi acuan.
Kebijakan ini diyakini akan membawa angin segar bagi jutaan PNS di tanah air karena peluang kenaikan pangkat kini lebih cepat, transparan, dan terjadwal setiap bulan. (pojoksatu/jpg)