26.5 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Sudah Vaksin, Penumpang Pesawat Cukup Antigen Negatif

PROKALTENG.CO – Pemerintah telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021. Namun meski tetap memberlakukan PPKM, pemerintah terkini memberikan kelonggaran dalam aktivitas masyarakat, salah satunya terkait aturan perjalanan.

Pelonggaran aturan itu berkaitan dengan syarat bagi calon penumpang yang akan menggunakan jasa transportasi penerbangan. Sebelumnya calon penumpang pesawat wajib menjalani tes PCR. Namun kini ketentuan itu diubah.

Calon penumpang tak perlu lagi jalani tes PCR jika sudah vaksin dua kali. Anda cukup menunjukkan hasil negatif antigen pada H-1 jelang perjalanan.

Hal tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri 38/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga :  Jokowi Kembalikan UU KPK ke DPR, Puan: Itu Soal Teknis Saja

Aturan ini melampirkan syarat yang harus dipenuhi bagi para pelaku perjalanan domestik, baik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi jarak jauh, seperti pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api.

Aturan lengkap penumpang pesawat

  • menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
  • menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
  • ketentuan di atas hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;
  • untuk perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1; dan
  • untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Baca Juga :  Berbekal Modal BRI, Bubu Songket Asal Padang Bangkit Kembali

PROKALTENG.CO – Pemerintah telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021. Namun meski tetap memberlakukan PPKM, pemerintah terkini memberikan kelonggaran dalam aktivitas masyarakat, salah satunya terkait aturan perjalanan.

Pelonggaran aturan itu berkaitan dengan syarat bagi calon penumpang yang akan menggunakan jasa transportasi penerbangan. Sebelumnya calon penumpang pesawat wajib menjalani tes PCR. Namun kini ketentuan itu diubah.

Calon penumpang tak perlu lagi jalani tes PCR jika sudah vaksin dua kali. Anda cukup menunjukkan hasil negatif antigen pada H-1 jelang perjalanan.

Hal tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri 38/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga :  Jokowi Kembalikan UU KPK ke DPR, Puan: Itu Soal Teknis Saja

Aturan ini melampirkan syarat yang harus dipenuhi bagi para pelaku perjalanan domestik, baik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi jarak jauh, seperti pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api.

Aturan lengkap penumpang pesawat

  • menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
  • menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
  • ketentuan di atas hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;
  • untuk perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1; dan
  • untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Baca Juga :  Berbekal Modal BRI, Bubu Songket Asal Padang Bangkit Kembali

Terpopuler

Artikel Terbaru