Site icon Prokalteng

Bupati dan Kadis PUPR Jadi Tersangka Suap Proyek

bupati-dan-kadis-pupr-jadi-tersangka-suap-proyek

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan
tujuh tersangka kasus dugaan suap proyek Pemerintah Kabupaten Bengkayang,
Kalimantan Barat (Kalbar), tahun 2019. Dua diantaranya adalah Bupati Bengkayang
Suryadman Gidot dan Kepala Dinas PUPR Bengkayang Alexius.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, keduanya diduga menerima
suap dari lima pihak swasta masing-masing Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si
Fat, dan Pandus. Kelimanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

“Setelah melakukan pemeriksaan awal sebagaimana diatur dalam KUHAP maka
disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji,”
ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta,
Rabu (4/9).

Basaria mengungkap, Suryadman Gidot diduga menerima suap sebesar Rp336 juta
dari sejumlah rekanan proyek di Dinas PUPR Bengkayang melalui Alexius. Suap
tersebut merupakan sebagian dari permintaan Suryadman berdasarkan pemberian
anggaran penunjukan langsung APBD-Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar
Rp7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp6 miliar.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil tindak lanjut Operasi Tangkap
Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satuan Tugas KPK di Bengkayang dan Pontianak,
Kalbar, pada Selasa (3/9). Dalam OTT, tim berhasil mengamankan tujuh orang
termasuk Suryadman Gidot dan Alexius, serta menyita uang Rp336 juta pecahan
Rp100 ribu, sebuah hp, dan buku tabungan.

Basaria memaparkan, mulanya Suryadman Gidot selaku Bupati Bengkayang
meminta uang kepada Kepala Dinas PUPR Bengkayang Alexius dan Kepala Dinas
Pendidikan Bengkayang Agustinus Yan. Permintaan uang tersebut atas pemberian
anggaran penunjukan langsung tambahan APBD-Perubahan tahun 2019 kepada kedua
dinas masing-masing sebesar Rp7,5 miliar dan Rp6 miliar.

Pada 30 Agustus 2019 pukul 08.00 WITA, ketiganya melakukan pertemuan.
Kemudian, Suryadman Gidot diduga meminta uang kepada Alexius dan Agustinus Yan
masing-masing sebesar Rp300 juta.

“Uang tersebut diduga diperlukan SG (Suryadman Gidot) untuk menyelesaikan
permasalahan pribadinya dan SG meminta uang untuk disiapkan pada Senin (2/9)
dan diserahkan pada SG di Pontianak,” kata Basaria.

Menindaklanjuti permintaan Suryadman, Alexius pada Minggu (1/9) menghubungi
beberapa rekanan untuk menawarkan proyek pekerjaan penunjukan langsung dengan
syarat memenuhi setoran di awal. Untuk satu paket pekerjaan, Alexius meminta
setoran sebesar Rp20-25 juta atau minimal 10% dari nilai maksimal proyek
penunjukan langsung yakni Rp200 juta.

“Hal ini dilakukan lantaran uang setoran tersebut diperlukan segera untuk
memenuhi permintaan dari bupati,” tambah Basaria.

Lalu pada Senin (2/9), Alexius meminta setoran tunai dari beberapa rekanan
proyek yang menyepakati fee tersebut. Uang diterima melalui staf Dinas PUPR
Bengkayang Fitri Julihardi. Adapun rinciannya Pandus, Yosef, dan Rodi Rp160
juta; Bun Si Fat Rp120 juta; serta Nelly Margaretha Rp60 juta.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si
Fat, dan Pandus disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b
atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Suryadman Gidot dan Alexius diduga sebagai penerima disangkakan
melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyelenggara negara harus
segera mengakhiri praktik curang meminta komitmen fee terkait pekerjaan
pemerintahan. Perbuatan yang jelas bertentangan tersebut dengan hukum ini, kata
dia, sangat merugikan masyarakat sebagai pengguna infrastuktur.

“Kualitas pekerjaan proyek yang dikerjakan oleh kontraktor akan berpengaruh
akibat fee yang diminta oleh penyelenggara negara,” ucap Febri. (riz/gw/fin/kpc)

Exit mobile version