31.9 C
Jakarta
Tuesday, August 5, 2025

Gus Nur Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo, Kasus ITE Langsung Gugur!

PROKALTENG.CO – Vonis penjara atas nama Gus Nur kini tinggal sejarah. Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu resmi menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Keputusan tersebut otomatis menghapus seluruh proses hukum yang sebelumnya telah berkekuatan tetap.

Nama asli Gus Nur, yakni Sugi Nur Raharja, tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti kepada 1.178 terpidana, yang diteken pada 1 Agustus 2025.

Pemberian amnesti dan abolisi ini mengacu pada Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945.

Amnesti terhadap Gus Nur diumumkan bersamaan dengan pengampunan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun atas kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta dugaan menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku oleh KPK.

Baca Juga :  Peringatan Dini Dampak Thypoon Surigae, BMKG Surati 26 Gubernur

Dalam dokumen Keppres itu, nama Sugi Nur Raharja tertulis tegas: “SUGI NUR RAHARJA ALS GUS NUR,” tertanggal Selasa, 5 Agustus 2025.

Dengan keluarnya Keppres ini, status hukum Gus Nur yang sebelumnya sudah inkrah otomatis dihentikan. Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi atas perkara nomor 4850 K/Pid.Sus/2023 pada 14 September 2023.

Vonis awal dijatuhkan Pengadilan Negeri Surakarta, yakni enam tahun penjara. Namun, Pengadilan Tinggi Semarang mengurangi hukuman menjadi empat tahun serta denda Rp400 juta, subsider empat bulan kurungan.

Gus Nur diputus bersalah karena menyebarkan konten bermuatan kebencian yang dianggap melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Baca Juga :  Asosiasi Petani dan Pekerja Tembakau Sambangi 3 Posko Capres-Cawapres di Jakarta

Konten yang menyeretnya ke meja hijau adalah wawancara bersama Bambang Tri Mulyono di kanal YouTube GUS NUR 13 OFFICIAL, membahas dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Video yang diambil di kediaman Gus Nur di Malang, Jawa Timur, pada 26 September 2022 itu diunggah dalam dua bagian. Salah satu video berjudul “GUS NUR: MUBAHALAH BAMBANG TRI DI BAWAH AL-QUR’AN–BLOKO SUTO – SEKARANG SIAPA YG PENDUSTA? PART 1” sudah ditonton lebih dari 279 ribu kali dan mendapat 13 ribu tanda suka, sebelum akhirnya berbuntut hukum. (jpg)

PROKALTENG.CO – Vonis penjara atas nama Gus Nur kini tinggal sejarah. Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu resmi menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Keputusan tersebut otomatis menghapus seluruh proses hukum yang sebelumnya telah berkekuatan tetap.

Nama asli Gus Nur, yakni Sugi Nur Raharja, tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti kepada 1.178 terpidana, yang diteken pada 1 Agustus 2025.

Pemberian amnesti dan abolisi ini mengacu pada Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945.

Amnesti terhadap Gus Nur diumumkan bersamaan dengan pengampunan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun atas kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta dugaan menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku oleh KPK.

Baca Juga :  Peringatan Dini Dampak Thypoon Surigae, BMKG Surati 26 Gubernur

Dalam dokumen Keppres itu, nama Sugi Nur Raharja tertulis tegas: “SUGI NUR RAHARJA ALS GUS NUR,” tertanggal Selasa, 5 Agustus 2025.

Dengan keluarnya Keppres ini, status hukum Gus Nur yang sebelumnya sudah inkrah otomatis dihentikan. Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi atas perkara nomor 4850 K/Pid.Sus/2023 pada 14 September 2023.

Vonis awal dijatuhkan Pengadilan Negeri Surakarta, yakni enam tahun penjara. Namun, Pengadilan Tinggi Semarang mengurangi hukuman menjadi empat tahun serta denda Rp400 juta, subsider empat bulan kurungan.

Gus Nur diputus bersalah karena menyebarkan konten bermuatan kebencian yang dianggap melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Baca Juga :  Asosiasi Petani dan Pekerja Tembakau Sambangi 3 Posko Capres-Cawapres di Jakarta

Konten yang menyeretnya ke meja hijau adalah wawancara bersama Bambang Tri Mulyono di kanal YouTube GUS NUR 13 OFFICIAL, membahas dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Video yang diambil di kediaman Gus Nur di Malang, Jawa Timur, pada 26 September 2022 itu diunggah dalam dua bagian. Salah satu video berjudul “GUS NUR: MUBAHALAH BAMBANG TRI DI BAWAH AL-QUR’AN–BLOKO SUTO – SEKARANG SIAPA YG PENDUSTA? PART 1” sudah ditonton lebih dari 279 ribu kali dan mendapat 13 ribu tanda suka, sebelum akhirnya berbuntut hukum. (jpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/