32.5 C
Jakarta
Tuesday, April 8, 2025

Ditjen Hubud Usulkan Delapan Bandara Internasional Ini Turun Kelas

PROKALTENG.CO – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub
mengkaji kondisi sejumlah bandara di Tanah Air. Hasil kajian tersebut
menyatakan bahwa delapan bandara internasional diusulkan turun kelas jadi
bandara domestik.

Dari delapan bandara yang
diusulkan jadi domestik itu termasuk Bandara Internasional Banyuwangi. Selama
ini bandara tersebut juga melayani penerbangan internasional langsung dari
Kuala Lumpur dengan maskapai Citilink.

Informasi usulan turun kelas
delapan bandara internasional menjadi domestik itu merupakan hasil evaluasi Tim
Evaluasi Bandar Udara Internasional. Kini sudah dituangkan dalam surat resmi
Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Tim evaluasi itu dibentuk
berdasarkan Keputusan Dirjen Perhubungan darat KP 113/2019 dan sesuai dengan
arahan rapat pimpinan tanggal 14 Juli 2020 lalu. Sampai tadi malam belum ada
komentar lanjutan dari pihak Kemenhub soal usulan penurunan kelas delapan bandara
tersebut. Dalam praktiknya usulan itu masih belum dieksekusi oleh pemerintah.

Pengamat penerbangan Ziva
Narendra Arifin mengatakan, usulan penurunan kelas bandara internasional
menjadi domestik tidak bisa dieksekusi langsung. ’’Diharapkan dalam satu tahun
ke depan. Karena berkaitan dengan konversi aset negara,’’ katanya Senin (2/11)
malam.

Baca Juga :  Kepala BIN Papua Tewas Ditembak KKB

Ziva membenarkan bahwa pengajuan
penurunan status bandara itu keluar Juli 2020 lalu. Program penurunan kelas
bandara itu bisa juga disebut dengan melokalkan bandara.

Menurut Ziva ada sejumlah manfaat
perubahan status bandara dari internasional menjadi domestik. Di antaranya
memaksimalkan fungsi bandara untuk menyambungkan Indonesia yang terdiri atas
sekian banyak pulau. Jika ada bandara internasional yang posisinya berdekatan,
justru bisa saling mencaplok potensi penumpang, sehingga tidak efektif.

Untuk Bandara Internasional
Banyuwangi misalnya, posisinya berdekatan dengan dua bandara internasional
teredekat. Yakni, Bandara Denpasar dan Bandara Juanda.

Selain itu mengurangi jumlah
bandara internasional juga lebih mudah dalam pengawasan langit Indonesia dari
maskapai-maskapai asing. Sebagai contoh di Amerika Serikat dengan luasan negara
seperti itu, jumlah bandara internasionalnya tidak terlalu banyak dibandingkan
jumlah total bandaranya.

Diakui Ziva, penurunan kelas
bandara internasional menjadi bandara domestik berdampak pada lapangan kerja.
Di sisi lain bisa terdapat penghematan dari aspek investasi. Sebagai contoh
pembangunan Bandara Internasional Kertajati yang sampai saat ini ternyata juga
belum maksimal tingkat penggunaannya.

Baca Juga :  KASN Bantah Usulkan Penambahan Libur Hari Jumat Bagi PNS

Maka dari itu, pembentukan
bandara internasional harus benar-benar diawali dengan kajian yang matang.
Supaya tidak ada penurunan kelas. Dia menegaskan perubahan kelas bandara bukan
hal baru di Indonesia.

Belum banyak komentar dari
Kemenhub soal usulan penurunan kelas delapan bandara internasional itu. Dirjen
Perhubungan Udara (Hubud) Kemenhub Novie Riyanto R. mengatakan surat Dirjen
Hubud ke Menhub bulan Juli 2020 yang berisi usulan penurunan kelas bandara yang
beredar itu tidak dapat menjadi referensi. “Karena tidak ada tanggalnya,”
jelasnya.

Novie juga mengatakan surat
tersebut bersifat internal di lingkungan Kemenhub. Dia menjelaskan evaluasi dan
keputusan dari pimpinan serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga masih
akan terus berkembang.

Berikut ini adalah daftar delapan
bandara internasional yang diusulkan jadi bandara domestik.

1. Bandara Maimun Saleh (Sabang)

2. Bandara RH Fisabilillah
(Tanjung Pinang)

3. Bandara Radin Inten II
(Lampung)

4. Bandara Pattimura (Ambon)

5. Bandara Frans Kaisiepo (Biak)

6. Bandara Banyuwangi
(Banyuwangi)

7. Bandara Husein Sastranegara
(Bandung)

8. Bandara Mopah (Merauke)

PROKALTENG.CO – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub
mengkaji kondisi sejumlah bandara di Tanah Air. Hasil kajian tersebut
menyatakan bahwa delapan bandara internasional diusulkan turun kelas jadi
bandara domestik.

Dari delapan bandara yang
diusulkan jadi domestik itu termasuk Bandara Internasional Banyuwangi. Selama
ini bandara tersebut juga melayani penerbangan internasional langsung dari
Kuala Lumpur dengan maskapai Citilink.

Informasi usulan turun kelas
delapan bandara internasional menjadi domestik itu merupakan hasil evaluasi Tim
Evaluasi Bandar Udara Internasional. Kini sudah dituangkan dalam surat resmi
Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Tim evaluasi itu dibentuk
berdasarkan Keputusan Dirjen Perhubungan darat KP 113/2019 dan sesuai dengan
arahan rapat pimpinan tanggal 14 Juli 2020 lalu. Sampai tadi malam belum ada
komentar lanjutan dari pihak Kemenhub soal usulan penurunan kelas delapan bandara
tersebut. Dalam praktiknya usulan itu masih belum dieksekusi oleh pemerintah.

Pengamat penerbangan Ziva
Narendra Arifin mengatakan, usulan penurunan kelas bandara internasional
menjadi domestik tidak bisa dieksekusi langsung. ’’Diharapkan dalam satu tahun
ke depan. Karena berkaitan dengan konversi aset negara,’’ katanya Senin (2/11)
malam.

Baca Juga :  Kepala BIN Papua Tewas Ditembak KKB

Ziva membenarkan bahwa pengajuan
penurunan status bandara itu keluar Juli 2020 lalu. Program penurunan kelas
bandara itu bisa juga disebut dengan melokalkan bandara.

Menurut Ziva ada sejumlah manfaat
perubahan status bandara dari internasional menjadi domestik. Di antaranya
memaksimalkan fungsi bandara untuk menyambungkan Indonesia yang terdiri atas
sekian banyak pulau. Jika ada bandara internasional yang posisinya berdekatan,
justru bisa saling mencaplok potensi penumpang, sehingga tidak efektif.

Untuk Bandara Internasional
Banyuwangi misalnya, posisinya berdekatan dengan dua bandara internasional
teredekat. Yakni, Bandara Denpasar dan Bandara Juanda.

Selain itu mengurangi jumlah
bandara internasional juga lebih mudah dalam pengawasan langit Indonesia dari
maskapai-maskapai asing. Sebagai contoh di Amerika Serikat dengan luasan negara
seperti itu, jumlah bandara internasionalnya tidak terlalu banyak dibandingkan
jumlah total bandaranya.

Diakui Ziva, penurunan kelas
bandara internasional menjadi bandara domestik berdampak pada lapangan kerja.
Di sisi lain bisa terdapat penghematan dari aspek investasi. Sebagai contoh
pembangunan Bandara Internasional Kertajati yang sampai saat ini ternyata juga
belum maksimal tingkat penggunaannya.

Baca Juga :  KASN Bantah Usulkan Penambahan Libur Hari Jumat Bagi PNS

Maka dari itu, pembentukan
bandara internasional harus benar-benar diawali dengan kajian yang matang.
Supaya tidak ada penurunan kelas. Dia menegaskan perubahan kelas bandara bukan
hal baru di Indonesia.

Belum banyak komentar dari
Kemenhub soal usulan penurunan kelas delapan bandara internasional itu. Dirjen
Perhubungan Udara (Hubud) Kemenhub Novie Riyanto R. mengatakan surat Dirjen
Hubud ke Menhub bulan Juli 2020 yang berisi usulan penurunan kelas bandara yang
beredar itu tidak dapat menjadi referensi. “Karena tidak ada tanggalnya,”
jelasnya.

Novie juga mengatakan surat
tersebut bersifat internal di lingkungan Kemenhub. Dia menjelaskan evaluasi dan
keputusan dari pimpinan serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga masih
akan terus berkembang.

Berikut ini adalah daftar delapan
bandara internasional yang diusulkan jadi bandara domestik.

1. Bandara Maimun Saleh (Sabang)

2. Bandara RH Fisabilillah
(Tanjung Pinang)

3. Bandara Radin Inten II
(Lampung)

4. Bandara Pattimura (Ambon)

5. Bandara Frans Kaisiepo (Biak)

6. Bandara Banyuwangi
(Banyuwangi)

7. Bandara Husein Sastranegara
(Bandung)

8. Bandara Mopah (Merauke)

Terpopuler

Artikel Terbaru