25.1 C
Jakarta
Sunday, April 6, 2025

Lima Poin Surat Pernyataan yang Dibuat Hasyim Asy’ari untuk Anggota PPLN Den Haag, CAT

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dipecat dari jabatannya setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Putusan itu dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah Hasyim Asy’ari melakukan perbuatan asusila.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan DKPP, Hasyim Asy’ari membuat surat perjanjian akan menikahi anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Belanda di wilayah Den Haag, berinisial CAT. Perjanjian itu dibuat Hasyim pada 2 Januari 2024.

“Teradu terus melakukan perbuatan mendekati pengadu tersebut hingga pada puncaknya di bulan Januari 2024, Teradu membuat surat pernyataan ditulis tangan yang ditandatangani sendiri oleh Teradu dengan dibubuhkan meterai Rp 10.000, yang pada intinya menyatakan bahwa Teradu akan menunjukan komitmen serius untuk menikahi Pengadu, termasuk menyatakan untuk menjadi ‘imam’ bagi Pengadu,” dikutip dari salinan putusan DKPP, Kamis (4/7).

Baca Juga :  LADK 18 Parpol, 8 Partai Nihil Penerimaan dan Pengeluaran

Surat pernyataan itu berisi lima poin. Satu, akan mengurus balik nama apartemen atas nama pengadu.

Dua, membiayai keperluan pengadu di Jakarta dan Belanda sebanyak Rp 30 juta per bulan. Tiga, memberikan perlindungan dan menjaga nama baik pengadu seumur hidup.

Empat, tidak menikah atau kawin dengan perempuan siapapun terhitung sejak surat pernyataan dibuat. Lima, menelepon atau berkabar kepada pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup.

“Teradu bersedia diberikan sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar IDR 4.000.000.000 yang dibayarkan secara dicicil selama 4 (empat) tahun,” bunyi putusan DKPP.

Karena tindakan asusila itu, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim. DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Baca Juga :  Mendag : Expo Dubai Perkuat Kerjasama dengan Uni Emirat Arab

Sementara, Hasyim menyampaikan terima kasih atas putusan DKPP itu. Sehingga melepaskan dirinya dari tugas-tugas berat kepemiluan.

“Pada kesempatan ini saya sampaikan alhamdulillah, dan saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah memudahkan saya dari tugas-tugas berat, dari anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” ucap Hasyim di kantor KPU RI.

Lebih lanjut, di akhir pernyataannya Hasyim menyampaikan permohonan maaf apabila perbuatannya selama ini tidak berkenan.

“Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi dan berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya kurang berkenan, saya mohon maaf,” pungkas Hasyim.(jpc)

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dipecat dari jabatannya setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Putusan itu dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah Hasyim Asy’ari melakukan perbuatan asusila.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan DKPP, Hasyim Asy’ari membuat surat perjanjian akan menikahi anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Belanda di wilayah Den Haag, berinisial CAT. Perjanjian itu dibuat Hasyim pada 2 Januari 2024.

“Teradu terus melakukan perbuatan mendekati pengadu tersebut hingga pada puncaknya di bulan Januari 2024, Teradu membuat surat pernyataan ditulis tangan yang ditandatangani sendiri oleh Teradu dengan dibubuhkan meterai Rp 10.000, yang pada intinya menyatakan bahwa Teradu akan menunjukan komitmen serius untuk menikahi Pengadu, termasuk menyatakan untuk menjadi ‘imam’ bagi Pengadu,” dikutip dari salinan putusan DKPP, Kamis (4/7).

Baca Juga :  LADK 18 Parpol, 8 Partai Nihil Penerimaan dan Pengeluaran

Surat pernyataan itu berisi lima poin. Satu, akan mengurus balik nama apartemen atas nama pengadu.

Dua, membiayai keperluan pengadu di Jakarta dan Belanda sebanyak Rp 30 juta per bulan. Tiga, memberikan perlindungan dan menjaga nama baik pengadu seumur hidup.

Empat, tidak menikah atau kawin dengan perempuan siapapun terhitung sejak surat pernyataan dibuat. Lima, menelepon atau berkabar kepada pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup.

“Teradu bersedia diberikan sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar IDR 4.000.000.000 yang dibayarkan secara dicicil selama 4 (empat) tahun,” bunyi putusan DKPP.

Karena tindakan asusila itu, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim. DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Baca Juga :  Mendag : Expo Dubai Perkuat Kerjasama dengan Uni Emirat Arab

Sementara, Hasyim menyampaikan terima kasih atas putusan DKPP itu. Sehingga melepaskan dirinya dari tugas-tugas berat kepemiluan.

“Pada kesempatan ini saya sampaikan alhamdulillah, dan saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah memudahkan saya dari tugas-tugas berat, dari anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” ucap Hasyim di kantor KPU RI.

Lebih lanjut, di akhir pernyataannya Hasyim menyampaikan permohonan maaf apabila perbuatannya selama ini tidak berkenan.

“Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi dan berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya kurang berkenan, saya mohon maaf,” pungkas Hasyim.(jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru