PROKALTENG.CO-Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di bulan Juni 2025 ini sebagai bentuk dukungan bagi para pekerja dengan penghasilan rendah dalam menghadapi tekanan ekonomi.
Saat ini, BSU kembali dimasukkan ke dalam salah satu dari enam kebijakan stimulus yang tengah difinalisasi pemerintah.
Tujuannya tak lain untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama menghadapi perlambatan konsumsi setelah libur Lebaran dan menjelang tahun ajaran baru.
Sebagai informasi, BSU merupakan bantuan tunai langsung dari pemerintah yang ditujukan bagi para pekerja berpenghasilan rendah.
Sebelumnya, program ini pernah dijalankan saat pandemi COVID-19 dan terbukti efektif membantu menjaga tingkat konsumsi rumah tangga.
Meski demikian, ada sejumlah kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi agar seseorang bisa mendapatkan bantuan ini. Berikut informasi lengkapnya dilansir dari Antara:
Jadwal pencairan BSU 2025
Waktu pencairan BSU 2025 dimulai pada 5 Juni 2025 dan berlangsung hingga Juli 2025.
Adapun untuk metode penyaluran adalah dengan dititransfer langsung ke rekening penerima yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, BSU 2025 hadir dengan mekanisme yang lebih ringkas.
Jumlah nomilan bantuan subsidi upah yakni Rp150.000 setiap bulan. Dengan durasi pemberian dua bulan, dengan total bantuan sebesar Rp300.000.
Syarat penerima BSU 2025
-Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
-Masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025
-Memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan besaran UMP/UMK di wilayah masing-masing
-Bukan anggota TNI, Polri, maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS)
-Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau BPUM
-Bekerja di sektor atau wilayah yang menjadi prioritas pemerintah; guru honorer juga masuk dalam kelompok penerima prioritas.
Cara cek penerima BSU 2025
-Pertama, kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id,
-Lalu masukkan NIK dan data pribadi pada kolom yang tersedia.
-Gunakan aplikasi Pospay, khususnya bagi penerima yang akan mencairkan bantuan melalui Kantor Pos.
-Perhatikan informasi dari kelurahan atau instansi tempat kamu bekerja yang telah bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan. (jpg)