PROKALTENG.CO-Pecairan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan dijadwalkan cair mulai, Senin (3/6/2024) kemarin. Itu sesuai dengan aturan yang berlaku, bahwa gaji 13 dibayarkan paling cepat Juni.
Selain itu, PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) juga telag mengonfirmasi bahwa pencairan gaji ke-13 dilakukan paling cepat 3 Juni kemarin.
“Kami informasikan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat mulai tanggal 3 Juni 2024,” tulis PT Taspen saat dikonfirmasi melalui Direc Message di Instagram @taspen, Minggu (19/5/2024).
Saat konferensi pers APBN Kita, pada Senin (27/5/2024) lalu, Direktorat Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmawarta mengatakan ada puluhan triliun yang disiapkan pemerintah untuk gaji 13.
“Totalnya kami perkirakan Rp50,8 triliun,” ucapnya.
Jumlah yang disebutkan Isa itu hampir sama dengan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang dicairkan jelang Idul Fitri.
“Detailnya untuk gaji 13 ASN TNI Polri yang dikeluarkan dari APBN yang jadi aparatur pusat ya itu Rp 18 triliun,” ucap Isa.
Sementara itu untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah Rp21,1 triliun dan pensiunan sebesar Rp11,7 triliun.
Adapun berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024 komponen gaji ke 13 untuk PNS dan PPPK terdiri atas:
- Gaji pokok
Gaji PNS diatur melalui PP Nomor 5 Tahun 2024 di mana nominal tertingginya ialah Rp6,3 juta
Sedangkan gaji PPPK yang saat ini mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024 nominal tertingginya sebesar Rp7,3 juta untuk golongan XVII.
- Tunjangan keluarga
Tunjangan keluarga terdiri dari anak, suami/istri.
- Tunjangan pangan
Berupa uang makan yang nominalnya diatur dalam peraturan yang berlaku.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan
- Tunjangan kinerja
(jpg)