25.4 C
Jakarta
Saturday, September 21, 2024

Pemerintah Tunda Pencairan Sebagian DAU ke Sejumlah Daerah, Termasuk 7

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunda pencairan
sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) ke daerah. Penundaan DAU berlaku bagi
pemerintah daerah (pemda) yang belum menyampaikan laporan APBN-Perubahan Tahun
2020. Penyaluran DAU direalisasikan pada Mei 2020.

Penundaan DAU, sesuai dengan
ketentuan SKB dan PMK Nomor 35/2020. Ketentuan SKB yang dimaksud, pertama
adalah rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal masing-masing
minimal sebesar 50 persen, serta adanya rasionalisasi belanja pegawai dan
belanja lainnya, dengan memperhitungkan perkiraan penurunan pendapatan daerah.

Kedua, adanya upaya pemda untuk
melakukan rasionalisasi belanja daerah, dengan memperhatikan kemampuan keuangan
daerah, dengan memberikan toleransi total rasionalisasi belanja barang/jasa dan
belanja modal sekurang-kurangnya 35 persen; penurunan Pendapatan Asli Daerah
yang ekstrim sebagai dampak dari menurunnya aktivitas masyarakat dan
perekonomian, dan/atau perkembangan tingkat pandemi Covid-19 di masing-masing
daerah yang perlu segera mendapatkan penanganan dengan anggaran yang memadai.

Ketiga, penggunaan hasil
rasionalisasi belanja daerah untuk dialokasikan bagi pencegahan / penanganan
COVID-19, jaring pengaman sosial, dan menggerakkan / memulihkan perekonomian di
daerah.

“Diharapkan juga bagi pemda yang
Laporan Penyesuaian APBD-nya belum sesuai ketentuan dan kriteria evaluasi
sebagaimana tersebut di atas dapat segera melakukan revisi laporan tersebut dan
menyampaikan kembali kepada Kemenkeua dan Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri),” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu,
Rahayu Puspasari dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, kemarin (3/5).

Baca Juga :  Sudah Menyita Rp18,4 Triliun dari Para terdakwa yang Sedang Diadili

Dia memastikan, bila pemda segera
menyampaikan Laporan Penyesuaian APBD sesuai ketentuan, maka sebagian DAU yang
ditunda akan disalurkan kembali pada bulan Mei 2020. Namun apabila pemda tidak
segera merevisi dan menyampaikan kembali laporan dimaksud, maka DAU-nya tetap
akan ditunda sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihaknya, lanjut dia, terus
memonitorng pelaksanaan realokasi dan refocusing APBD dengan memperhatikan
perkembangan pandemi dan dampak Covid-19 di masing-masing daerah. Hasil
monitoring tersebut akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan penyaluran DAU
pada bulan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku. Keputusan penundaan DAU
juga sudah disepakati oleh Kemendagri.

Dampak pandemi terhadap
perekonomian nasional dan sosial ekonomi masyarakat memang luar biasa.
Mengatasi masalah ini, pemerintah telah mengeluarkan stimulus fiskal melalui
Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2020. Dana stimulus yang
dibutuhkan pemerintah salah satunya berasal dari program realokasi dan
refocusing anggaran belanja APBN dan APBD tahun 2020.

Baca Juga :  Pilpres Sempat Panas, Prabowo Kini Sudah Mesra dengan Sri Mulyani

Terpisah, ekonom dari Institute
for Development of Economics and Finance (INDEF) Ariyo Irhamna mengatakan, kebijakan
tersebut sangat wajar mengingat penerimaan pajak pada Maret 2020 mengalami
penurunan 2,5 persen dibandingkan penerimaan pajak tahun lalu. Realisasi
penerimana pajak hingga akhir Maret 2020 tercatat senilai Rp241,6 triliun.

“Ini masuk akal sebab otomatis
penerimaan pajak tahun ini akan turun drastis. Namun kemenkeu harus
meningkatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk fasilitas kesehatan,” ujarnya
kepada Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin (3/5).

Penundaan pencairan sebagian DAU
ini ternyata juga harus dialami beberapa pemerintah daerah di Provinsi
Kalimantan Tengah.

Berdasarkan lampiran Keputusan
Menteri Keuangan (KMK) nomor 10/KM.7/2020 tentang Penundaan Penyaluran Dana
Alokasi Umum Dan/Atau Dana Bagi Hasil Terhadap Pemerintah Daerah yang Tidak
Menyampaikan Laporan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020, tertanggal 29 April 2020, disebutkan bahwa 7 pemerintah daeah di
Kalteng yang terkenan dilakukan penundaan.

Ke tujuh pemerintah daerah
tersebut adalah, Provinsi Kalteng, Kabupaten Kapuas, Kotawaringin Barat,
Kotawaringin Timur, Lamandau, Pulang Pisau dan Barito Timur.

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunda pencairan
sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) ke daerah. Penundaan DAU berlaku bagi
pemerintah daerah (pemda) yang belum menyampaikan laporan APBN-Perubahan Tahun
2020. Penyaluran DAU direalisasikan pada Mei 2020.

Penundaan DAU, sesuai dengan
ketentuan SKB dan PMK Nomor 35/2020. Ketentuan SKB yang dimaksud, pertama
adalah rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal masing-masing
minimal sebesar 50 persen, serta adanya rasionalisasi belanja pegawai dan
belanja lainnya, dengan memperhitungkan perkiraan penurunan pendapatan daerah.

Kedua, adanya upaya pemda untuk
melakukan rasionalisasi belanja daerah, dengan memperhatikan kemampuan keuangan
daerah, dengan memberikan toleransi total rasionalisasi belanja barang/jasa dan
belanja modal sekurang-kurangnya 35 persen; penurunan Pendapatan Asli Daerah
yang ekstrim sebagai dampak dari menurunnya aktivitas masyarakat dan
perekonomian, dan/atau perkembangan tingkat pandemi Covid-19 di masing-masing
daerah yang perlu segera mendapatkan penanganan dengan anggaran yang memadai.

Ketiga, penggunaan hasil
rasionalisasi belanja daerah untuk dialokasikan bagi pencegahan / penanganan
COVID-19, jaring pengaman sosial, dan menggerakkan / memulihkan perekonomian di
daerah.

“Diharapkan juga bagi pemda yang
Laporan Penyesuaian APBD-nya belum sesuai ketentuan dan kriteria evaluasi
sebagaimana tersebut di atas dapat segera melakukan revisi laporan tersebut dan
menyampaikan kembali kepada Kemenkeua dan Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri),” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu,
Rahayu Puspasari dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, kemarin (3/5).

Baca Juga :  Sudah Menyita Rp18,4 Triliun dari Para terdakwa yang Sedang Diadili

Dia memastikan, bila pemda segera
menyampaikan Laporan Penyesuaian APBD sesuai ketentuan, maka sebagian DAU yang
ditunda akan disalurkan kembali pada bulan Mei 2020. Namun apabila pemda tidak
segera merevisi dan menyampaikan kembali laporan dimaksud, maka DAU-nya tetap
akan ditunda sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihaknya, lanjut dia, terus
memonitorng pelaksanaan realokasi dan refocusing APBD dengan memperhatikan
perkembangan pandemi dan dampak Covid-19 di masing-masing daerah. Hasil
monitoring tersebut akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan penyaluran DAU
pada bulan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku. Keputusan penundaan DAU
juga sudah disepakati oleh Kemendagri.

Dampak pandemi terhadap
perekonomian nasional dan sosial ekonomi masyarakat memang luar biasa.
Mengatasi masalah ini, pemerintah telah mengeluarkan stimulus fiskal melalui
Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2020. Dana stimulus yang
dibutuhkan pemerintah salah satunya berasal dari program realokasi dan
refocusing anggaran belanja APBN dan APBD tahun 2020.

Baca Juga :  Pilpres Sempat Panas, Prabowo Kini Sudah Mesra dengan Sri Mulyani

Terpisah, ekonom dari Institute
for Development of Economics and Finance (INDEF) Ariyo Irhamna mengatakan, kebijakan
tersebut sangat wajar mengingat penerimaan pajak pada Maret 2020 mengalami
penurunan 2,5 persen dibandingkan penerimaan pajak tahun lalu. Realisasi
penerimana pajak hingga akhir Maret 2020 tercatat senilai Rp241,6 triliun.

“Ini masuk akal sebab otomatis
penerimaan pajak tahun ini akan turun drastis. Namun kemenkeu harus
meningkatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk fasilitas kesehatan,” ujarnya
kepada Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin (3/5).

Penundaan pencairan sebagian DAU
ini ternyata juga harus dialami beberapa pemerintah daerah di Provinsi
Kalimantan Tengah.

Berdasarkan lampiran Keputusan
Menteri Keuangan (KMK) nomor 10/KM.7/2020 tentang Penundaan Penyaluran Dana
Alokasi Umum Dan/Atau Dana Bagi Hasil Terhadap Pemerintah Daerah yang Tidak
Menyampaikan Laporan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020, tertanggal 29 April 2020, disebutkan bahwa 7 pemerintah daeah di
Kalteng yang terkenan dilakukan penundaan.

Ke tujuh pemerintah daerah
tersebut adalah, Provinsi Kalteng, Kabupaten Kapuas, Kotawaringin Barat,
Kotawaringin Timur, Lamandau, Pulang Pisau dan Barito Timur.

Terpopuler

Artikel Terbaru