25.9 C
Jakarta
Wednesday, December 4, 2024

Fairid Menyurati Gubernur terkait PSKH

PALANGKA RAYA-Pada Rabu malam
(29/4), Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya telah
merampungkan konsep Penerapan Skala Kelurahan Humanis (PSKH) di delapan
kelurahan. Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin selaku Ketua Tim Gugus Tugas
Percepatan Penangananan Covid-19 Kota Palangka Raya mengatakan, pada hasil
finalisasi tersebut, pihaknya juga membuat surat untuk gubernur Provinsi
Kalimantan Tengah tentang penerapan hal tersebut. Adapun kedua poin penting
yang disampaikan pihaknya kepada gubernur adalah, pertama PSKH yang dimaksudkan
untuk pembatasan kegiatan tertentu dengan cara humanis.

Adapun kegiatan yang dilakukan
yakni advokasi, edukasi dan sosialisasi bagi penduduk yang berada di delapan
kelurahan yang dinyatakan zona merah dan kuning. Delapan kelurahan tersebut
adalah Kelurahan Bukit Tunggal, Palangka, Menteng, Langkai, Panarung, Pahandut,
Kereng Bangkirai dan Sabaru. “Penerapan PSKH ini berdasarkan penyebaran
Covid-19 yang makin meluas di Provinsi Kalimantan Tengah khususnya Kota
Palangka Raya,” ucapnya saat rilis kepada awak media melalui pesan WhatsApp,
baru-baru ini.

Baca Juga :  Gelar Apel Lahir Pancasila, Bupati Kobar Serahkan Bansos

Poin kedua yang pihaknya
sampaikan ke gubernur adalah tentang pembuatan surat edaran tentang protokol karantina
mandiri pencegahan infeksi Covid-19 di wilayah Kota Palangka Raya. Fairid
mengungkapkan isi dari poin kedua ini berupa, setiap Orang Tanpa Gejala (OTG)
wajib dikarantina di tempat yang telah disediakan pemerintah Kota Palangka
Raya. Yang rencananya di Asrama Haji Al Mabrur.

“Sebagai upaya penanganan
penyebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya, kami melakukan dua langkah strategis
tersebut yang sudah dipersiapkan secara matang dan final, sehingga harapannya
dua langkah tersebut bisa lancar sesuai target,” pungkasnya. 

PALANGKA RAYA-Pada Rabu malam
(29/4), Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya telah
merampungkan konsep Penerapan Skala Kelurahan Humanis (PSKH) di delapan
kelurahan. Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin selaku Ketua Tim Gugus Tugas
Percepatan Penangananan Covid-19 Kota Palangka Raya mengatakan, pada hasil
finalisasi tersebut, pihaknya juga membuat surat untuk gubernur Provinsi
Kalimantan Tengah tentang penerapan hal tersebut. Adapun kedua poin penting
yang disampaikan pihaknya kepada gubernur adalah, pertama PSKH yang dimaksudkan
untuk pembatasan kegiatan tertentu dengan cara humanis.

Adapun kegiatan yang dilakukan
yakni advokasi, edukasi dan sosialisasi bagi penduduk yang berada di delapan
kelurahan yang dinyatakan zona merah dan kuning. Delapan kelurahan tersebut
adalah Kelurahan Bukit Tunggal, Palangka, Menteng, Langkai, Panarung, Pahandut,
Kereng Bangkirai dan Sabaru. “Penerapan PSKH ini berdasarkan penyebaran
Covid-19 yang makin meluas di Provinsi Kalimantan Tengah khususnya Kota
Palangka Raya,” ucapnya saat rilis kepada awak media melalui pesan WhatsApp,
baru-baru ini.

Baca Juga :  Gelar Apel Lahir Pancasila, Bupati Kobar Serahkan Bansos

Poin kedua yang pihaknya
sampaikan ke gubernur adalah tentang pembuatan surat edaran tentang protokol karantina
mandiri pencegahan infeksi Covid-19 di wilayah Kota Palangka Raya. Fairid
mengungkapkan isi dari poin kedua ini berupa, setiap Orang Tanpa Gejala (OTG)
wajib dikarantina di tempat yang telah disediakan pemerintah Kota Palangka
Raya. Yang rencananya di Asrama Haji Al Mabrur.

“Sebagai upaya penanganan
penyebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya, kami melakukan dua langkah strategis
tersebut yang sudah dipersiapkan secara matang dan final, sehingga harapannya
dua langkah tersebut bisa lancar sesuai target,” pungkasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru