Site icon Prokalteng

Peserta Tes CPNS Simak Ini, Syarat Agar Bisa Lolos ke SKB

peserta-tes-cpns-simak-ini-syarat-agar-bisa-lolos-ke-skb

SELEKSI Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi 2019
saat ini masih berlangsung. Untuk bisa dikatakan lulus passing grade (PG) SKD
seorang pelamar harus memenuhi ambang batas nilai yang telah diatur dalam
Peraturan MenPAN-RB nomor 24 tahun 2019.

Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, peserta
SKD yang sukses melampaui PG, tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan
otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

“Nilai peserta SKD lolos PG akan diolah terlebih dahulu mengingat satu
formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi (Tilok) saja. Namun
harus digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai Tilok,” kata Paryono
di Jakarta, Senin (3/2/2019).

Selain itu dalam pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD
peserta P1/TL. P1/TL adalah peserta seleksi CPNS 2018 yang memenuhi PG SKD dan
masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB tahun 2018.
Namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.

Dijelaskan Paryono, tahap pengolahan data akan dilanjutkan dengan tahap
rekonsiliasi data hasil SKD yang melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN.
Hasil rekonsiliasi tersebut akan diajukan kepada Kepala BKN untuk mendapat
approval dan digital signature (DS) yang dilakukan by system pada portal
SSCASN.

Kemudian, hasil SKD seluruh peserta seleksi akan disampaikan Kepala BKN
selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada PPK masing-masing instansi melalui
portal SSCASN dan admin instansi dapat mengunduh hasil SKD tersebut.
Selanjutnya Ketua Panitia Seleksi Instansi akan menetapkan pengumuman
hasil/kelulusan SKD dan menyampaikannya kepada publik.

“Rangkaian tahapan yang harus dilalui sebelum penetapan hasil kelulusan SKD
menjadi alasan tidak dapat ditampilkannya pernyataan kelulusan SKD pada layar
nilai peserta SKD,” tandasnya. (esy/jpnn/pojoksulsel/kpc)

Exit mobile version