31.4 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Keripik Pisang Mengandung Narkoba? Begini Hasil Penangkapan Polri

PROKALTENG.CO– Bareskrim Polri menangkap komplotan pelaku produsen narkotika jenis happy water dan keripik pisang di Dusun Pelem Kidul, Kalurahan Baturetno, Banguntapan, Bantul, Jumat (3/11) pagi. Ada lima pelaku yang diamankan.

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menjelaskan terungkapnya kasus narkotika keripik pisang berawal dari kecurigaan transaksi jual beli happy water dan keripik pisang secara online.

Yang mencurigakan adalah harga keripik pisang dan happy water itu sangat tinggi sehingga dianggap tidak wajar.

“Di situ juga dicantumkan harganya yang cukup tinggi. Keripik pisang kok harganya segitu dan itu sudah tidak masuk akal. Dengan itu, kami curiga dan dilakukan tracking terhadap akun yang menjual tersebut,” kata Komjen Wahyu dalam konferensi pers, Jumat (3/11), seperti dikutip dari Radar Jogja.

Dia menambahkan penggerebekan di Kabupaten Bantul ini dilakukan setelah pihaknya mengungkap peredaran narkoba di wilayah Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Bareskrim Polri sebelumnya menangkap tiga tersangka di Depok karena menjual keripik pisang narkoba melalui media sosial. Ketiganya merupakan pemilik akun media sosial, pemegang rekening, dan penjual.

Pihaknya kemudian menggerebek tempat produksi di wilayah Kaliangkrik, Magelang dan menangkap dua orang yang merupakan produsen.

Baca Juga :  Airlangga: Indonesia Siap Pimpin Konferensi Tingkat PBB

Penelusuran polisi kemudian berlanjut di Kabupaten Bantul. Bareskrim Polri membongkar rumah produksi di Kalurahan Potorono dan Kalurahan Baturetno, Banguntapan.

“Di Kabupaten Bantul kami mengamankan tiga orang sebagai produsen dan penjual,” imbuh Komjen Wahyu.

Total delapan orang yang ditangkap itu memiliki tugas dan peranannya masing-masing. Para tersangka adalah MAP yang berperan sebagai pengelola media sosial, D pemegang rekening, dan AS sebagai kurier. Lalu BS, MRE, AR dan R sebagai pengolah. Sedangkan EH sebagai pengolah dan distributor.

Meski diproduksi di Jogja dan Magelang, namun semua hasil produksi dijual ke luar kota. Polisi juga terus melakukan pemantauan ketat karena pelakunya berpindah-pindah.

Komjen Wahyu melanjutkan, keripik pisang dan happy water itu mudah dicurigai karena harga jualnya yang kelewat mahal.

Misalnya keripik pisang dengan berbagai kemasan (500 gram, 200 gram, 100 gram, dan 50 gram) dijual dengan harga mulai Rp 1,5 juta hingga Rp 6 juta. Kemudian harga jual happy water seharga Rp 1,2 juta.

“Barang bukti yang kami amankan ada 426 bungkus keripik pisang, 2.022 botol happy water, dan 10 kilogram bahan baku narkoba,” jelasnya.

Dia mengatakan, para tersangka tidak menggunakan narkoba jenis baru. Hanya saja dalam prakteknya, tersangka menggunakan cara baru, yakni dengan dicampur dalam makanan dan cairan perasa.

Baca Juga :  70 Personel Rumkit Bhayangkara “Dipaksa” Pipis untuk Diperiksa

“Kalau jenis narkobanya bukan jenis baru, ada sabu dan amfetamin. Tapi, cara produksinya saja yang sudah tidak konvensional, dicampur dengan makanan yaitu keripik pisang dan cairan perasa,” ungkapnya.

Kini, polisi masih memburu empat orang lainnya yang sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka merupakan otak dari produksi narkoba kemasan baru ini.

Wakapolda Jogjakarta, Brigjen Raden Slamet Santoso, menjelaskan bahan pembuatan happy water dan keripik pisang terdiri dari beberapa bahan seperti sabu-sabu dan amfetamin.

Kombinasi kedua psikotropika ini memberi sensasi meningkatkan mood, obat perangsang, dan efek bahagia.

“Di Baturetno, rumah yang ditempati satu pelaku ini baru disewa sebulan terakhir. Pelaku memenuhi prosedur melaporkan diri, namun memang dikenal tidak bersosialisasi selama tinggal di sini,” ujarnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) juncto maupun Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 berupa pidana mati maupun pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. (jpc)

PROKALTENG.CO– Bareskrim Polri menangkap komplotan pelaku produsen narkotika jenis happy water dan keripik pisang di Dusun Pelem Kidul, Kalurahan Baturetno, Banguntapan, Bantul, Jumat (3/11) pagi. Ada lima pelaku yang diamankan.

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menjelaskan terungkapnya kasus narkotika keripik pisang berawal dari kecurigaan transaksi jual beli happy water dan keripik pisang secara online.

Yang mencurigakan adalah harga keripik pisang dan happy water itu sangat tinggi sehingga dianggap tidak wajar.

“Di situ juga dicantumkan harganya yang cukup tinggi. Keripik pisang kok harganya segitu dan itu sudah tidak masuk akal. Dengan itu, kami curiga dan dilakukan tracking terhadap akun yang menjual tersebut,” kata Komjen Wahyu dalam konferensi pers, Jumat (3/11), seperti dikutip dari Radar Jogja.

Dia menambahkan penggerebekan di Kabupaten Bantul ini dilakukan setelah pihaknya mengungkap peredaran narkoba di wilayah Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Bareskrim Polri sebelumnya menangkap tiga tersangka di Depok karena menjual keripik pisang narkoba melalui media sosial. Ketiganya merupakan pemilik akun media sosial, pemegang rekening, dan penjual.

Pihaknya kemudian menggerebek tempat produksi di wilayah Kaliangkrik, Magelang dan menangkap dua orang yang merupakan produsen.

Baca Juga :  Airlangga: Indonesia Siap Pimpin Konferensi Tingkat PBB

Penelusuran polisi kemudian berlanjut di Kabupaten Bantul. Bareskrim Polri membongkar rumah produksi di Kalurahan Potorono dan Kalurahan Baturetno, Banguntapan.

“Di Kabupaten Bantul kami mengamankan tiga orang sebagai produsen dan penjual,” imbuh Komjen Wahyu.

Total delapan orang yang ditangkap itu memiliki tugas dan peranannya masing-masing. Para tersangka adalah MAP yang berperan sebagai pengelola media sosial, D pemegang rekening, dan AS sebagai kurier. Lalu BS, MRE, AR dan R sebagai pengolah. Sedangkan EH sebagai pengolah dan distributor.

Meski diproduksi di Jogja dan Magelang, namun semua hasil produksi dijual ke luar kota. Polisi juga terus melakukan pemantauan ketat karena pelakunya berpindah-pindah.

Komjen Wahyu melanjutkan, keripik pisang dan happy water itu mudah dicurigai karena harga jualnya yang kelewat mahal.

Misalnya keripik pisang dengan berbagai kemasan (500 gram, 200 gram, 100 gram, dan 50 gram) dijual dengan harga mulai Rp 1,5 juta hingga Rp 6 juta. Kemudian harga jual happy water seharga Rp 1,2 juta.

“Barang bukti yang kami amankan ada 426 bungkus keripik pisang, 2.022 botol happy water, dan 10 kilogram bahan baku narkoba,” jelasnya.

Dia mengatakan, para tersangka tidak menggunakan narkoba jenis baru. Hanya saja dalam prakteknya, tersangka menggunakan cara baru, yakni dengan dicampur dalam makanan dan cairan perasa.

Baca Juga :  70 Personel Rumkit Bhayangkara “Dipaksa” Pipis untuk Diperiksa

“Kalau jenis narkobanya bukan jenis baru, ada sabu dan amfetamin. Tapi, cara produksinya saja yang sudah tidak konvensional, dicampur dengan makanan yaitu keripik pisang dan cairan perasa,” ungkapnya.

Kini, polisi masih memburu empat orang lainnya yang sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka merupakan otak dari produksi narkoba kemasan baru ini.

Wakapolda Jogjakarta, Brigjen Raden Slamet Santoso, menjelaskan bahan pembuatan happy water dan keripik pisang terdiri dari beberapa bahan seperti sabu-sabu dan amfetamin.

Kombinasi kedua psikotropika ini memberi sensasi meningkatkan mood, obat perangsang, dan efek bahagia.

“Di Baturetno, rumah yang ditempati satu pelaku ini baru disewa sebulan terakhir. Pelaku memenuhi prosedur melaporkan diri, namun memang dikenal tidak bersosialisasi selama tinggal di sini,” ujarnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) juncto maupun Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 berupa pidana mati maupun pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. (jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru