27.4 C
Jakarta
Thursday, May 8, 2025

Belum Disetujui DPR, Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Ditunda

RENCANA pemerintah menaikkan tarif iuran peserta
bukan penerima upah (PBPU) kelas I, II, dan III Jaminan Kesehatan Nasional
(JKN) secara serentak terganjal restu DPR. Dengan alasan validasi data, dewan
menolak kenaikan iuran untuk peserta kelas III.

Penolakan tersebut disampaikan dalam rapat kerja gabungan Komisi IX dan XI
DPR membahas defisit keuangan BPJS Kesehatan di kompleks parlemen Senayan,
Jakarta, kemarin (2/9). Ada sembilan poin kesepakatan rapat. Salah satunya poin
kedua yang memuat penolakan kenaikan iuran untuk PBPU kelas III saat ini.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Soepriyatno menjelaskan, kenaikan tarif pada PBPU
kelas III bisa memunculkan persoalan tersendiri. Sebab, Kementerian Sosial
(Kemensos) belum merampungkan pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial
sebagai penentu penerima bantuan iuran (PBI). Masih ada sekitar 10 juta data
yang harus diklirkan.

Data tersebut merujuk hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP) tentang data kepesertaan yang bermasalah. Terdapat sekitar 27 juta data
yang dinilai tidak tepat. Dari jumlah tersebut, tersisa 10 juta data
kepesertaan yang sedang dikebut penyelesaiannya oleh Kemensos. รขโ‚ฌล“Kita takut
nanti ada yang seharusnya terima PBI malah tidak menerima. Karena tidak semua
PBPU itu mampu,รขโ‚ฌย ujarnya.

Baca Juga :  Mendagri Ungkap Ada Dana Pemda 252,78 Triliun Didepositokan, KPK Berge

Karena itu, dewan menyepakati untuk menunda kenaikan tarif iuran peserta
mandiri kelas III tersebut. Rencananya, kenaikan iuran dibahas lagi setelah
pemerintah menyelesaikan sinkronisasi data PBI.

Pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo sempat keberatan.
Alasannya, kenaikan iuran menjadi salah satu cara mengatasi defisit keuangan
BPJS Kesehatan yang terus membengkak.

Menurut Mardiasmo, kekhawatiran tersebut sejatinya sudah menjadi perhatian
pemerintah. Ada skenario untuk memasukkan PBPU kelas III yang tidak mampu dalam
PBI pusat atau daerah. รขโ‚ฌล“PBPU ini ada dua kelas: jelata dan jelita. Kalau jelita
biarkan bayar. Jelata ini yang akan dirangkul dalam PBI setelah data kita
kembangkan,รขโ‚ฌย jelasnya.

Sayang, DPR tidak ingin berspekulasi dan kukuh meminta pemutakhiran data
dirampungkan terlebih dulu sebelum iuran tarif PBPU kelas III dinaikkan.
Setelah perdebatan cukup alot, pemerintah dan DPR akhirnya satu suara. Kenaikan
iuran dilakukan setelah perbaikan data PBI diselesaikan Kemensos. Artinya, PBPU
kelas III tetap membayar iuran Rp 25.500 per bulan per jiwa sampai rapat
selanjutnya.

Baca Juga :  Bupati Banjarnegara, dari Bandar Narkoba Hingga Jadi Tersangka Korupsi

Sementara itu, Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kemensos Andi Z.A.
Dulung mengatakan bahwa pihaknya berkejaran dengan waktu untuk merampungkan
cleaning data. รขโ‚ฌล“Awal tahun masih 27 juta, dua bulan ini sudah 10 juta. Terus
kami kebut,รขโ‚ฌย ucapnya.

Di sisi lain, Mardiasmo menegaskan bahwa kenaikan tarif untuk kepesertaan
lain tetap berjalan. Iuran untuk PBI pusat maupun daerah akan naik dari Rp 23
ribu menjadi Rp 42 ribu. รขโ‚ฌล“PBI memang diterapkan mulai 1 Agustus 2019. Tapi,
uangnya dicairkan kalau perpres revisi tentang JKN sudah diterbitkan,รขโ‚ฌย katanya.
Draf perpres sudah diajukan kepada presiden dan tinggal menunggu
ditandatangani.

Sementara itu, iuran peserta PBPU kelas I dan II akan resmi berlaku per 1
Januari 2020. Angka kenaikan mengacu skema yang diusulkan Menteri Keuangan Sri
Mulyani saat rapat dengan DPR sebelumnya. รขโ‚ฌล“Kelas I dan II jadi Rp 160 ribu dan
Rp 110 ribu,รขโ‚ฌย ungkapnya. Jangka waktu yang ada akan dimanfaatkan pemerintah
untuk menyosialisasikannya kepada masyarakat. (JPC/KPC)

RENCANA pemerintah menaikkan tarif iuran peserta
bukan penerima upah (PBPU) kelas I, II, dan III Jaminan Kesehatan Nasional
(JKN) secara serentak terganjal restu DPR. Dengan alasan validasi data, dewan
menolak kenaikan iuran untuk peserta kelas III.

Penolakan tersebut disampaikan dalam rapat kerja gabungan Komisi IX dan XI
DPR membahas defisit keuangan BPJS Kesehatan di kompleks parlemen Senayan,
Jakarta, kemarin (2/9). Ada sembilan poin kesepakatan rapat. Salah satunya poin
kedua yang memuat penolakan kenaikan iuran untuk PBPU kelas III saat ini.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Soepriyatno menjelaskan, kenaikan tarif pada PBPU
kelas III bisa memunculkan persoalan tersendiri. Sebab, Kementerian Sosial
(Kemensos) belum merampungkan pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial
sebagai penentu penerima bantuan iuran (PBI). Masih ada sekitar 10 juta data
yang harus diklirkan.

Data tersebut merujuk hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP) tentang data kepesertaan yang bermasalah. Terdapat sekitar 27 juta data
yang dinilai tidak tepat. Dari jumlah tersebut, tersisa 10 juta data
kepesertaan yang sedang dikebut penyelesaiannya oleh Kemensos. รขโ‚ฌล“Kita takut
nanti ada yang seharusnya terima PBI malah tidak menerima. Karena tidak semua
PBPU itu mampu,รขโ‚ฌย ujarnya.

Baca Juga :  Mendagri Ungkap Ada Dana Pemda 252,78 Triliun Didepositokan, KPK Berge

Karena itu, dewan menyepakati untuk menunda kenaikan tarif iuran peserta
mandiri kelas III tersebut. Rencananya, kenaikan iuran dibahas lagi setelah
pemerintah menyelesaikan sinkronisasi data PBI.

Pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo sempat keberatan.
Alasannya, kenaikan iuran menjadi salah satu cara mengatasi defisit keuangan
BPJS Kesehatan yang terus membengkak.

Menurut Mardiasmo, kekhawatiran tersebut sejatinya sudah menjadi perhatian
pemerintah. Ada skenario untuk memasukkan PBPU kelas III yang tidak mampu dalam
PBI pusat atau daerah. รขโ‚ฌล“PBPU ini ada dua kelas: jelata dan jelita. Kalau jelita
biarkan bayar. Jelata ini yang akan dirangkul dalam PBI setelah data kita
kembangkan,รขโ‚ฌย jelasnya.

Sayang, DPR tidak ingin berspekulasi dan kukuh meminta pemutakhiran data
dirampungkan terlebih dulu sebelum iuran tarif PBPU kelas III dinaikkan.
Setelah perdebatan cukup alot, pemerintah dan DPR akhirnya satu suara. Kenaikan
iuran dilakukan setelah perbaikan data PBI diselesaikan Kemensos. Artinya, PBPU
kelas III tetap membayar iuran Rp 25.500 per bulan per jiwa sampai rapat
selanjutnya.

Baca Juga :  Bupati Banjarnegara, dari Bandar Narkoba Hingga Jadi Tersangka Korupsi

Sementara itu, Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kemensos Andi Z.A.
Dulung mengatakan bahwa pihaknya berkejaran dengan waktu untuk merampungkan
cleaning data. รขโ‚ฌล“Awal tahun masih 27 juta, dua bulan ini sudah 10 juta. Terus
kami kebut,รขโ‚ฌย ucapnya.

Di sisi lain, Mardiasmo menegaskan bahwa kenaikan tarif untuk kepesertaan
lain tetap berjalan. Iuran untuk PBI pusat maupun daerah akan naik dari Rp 23
ribu menjadi Rp 42 ribu. รขโ‚ฌล“PBI memang diterapkan mulai 1 Agustus 2019. Tapi,
uangnya dicairkan kalau perpres revisi tentang JKN sudah diterbitkan,รขโ‚ฌย katanya.
Draf perpres sudah diajukan kepada presiden dan tinggal menunggu
ditandatangani.

Sementara itu, iuran peserta PBPU kelas I dan II akan resmi berlaku per 1
Januari 2020. Angka kenaikan mengacu skema yang diusulkan Menteri Keuangan Sri
Mulyani saat rapat dengan DPR sebelumnya. รขโ‚ฌล“Kelas I dan II jadi Rp 160 ribu dan
Rp 110 ribu,รขโ‚ฌย ungkapnya. Jangka waktu yang ada akan dimanfaatkan pemerintah
untuk menyosialisasikannya kepada masyarakat. (JPC/KPC)

Terpopuler

Artikel Terbaru