26.3 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Ralat Lagi, Ini Status Terbaru Anak Akidi Tio

PROKALTENG.CO – Polemik anak dan menantu Akidi Tio di Palembang, banyak menarik perhatian khalayak. Betapa tidak, di depan aparat kepolisian di Mapolda Sumsel, anak Akidi Tio, Heriyanti, menyerahkan bantuan sebesar Rp 2 triliun secara simbolis.

Uang yang hingga kini belum terlihat wujudnya. Polisi pun sempat menetapkan Heriyanti sebagai tersangka, namun kemudian meralatnya.

Polemik Anak Akidi Tio

Heriyanti, anak bungsu Akidi Tio, sosok yang disebut pengusaha asal Palembang, tiba-tiba muncul dan menjanjikan bantuan sebesar Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 di wilayah Sumatera Selatan.

Sumbangan itu lantas diberikan secara simbolis di Mapolda Sumsel, di depan Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Eko Indra Heri dan Gubernur Sumatera Selatan Hernan Deru, pada Senin, 26 Juli 2021.

Usai menyerahkan bantuan secara simbolis, Heriyanti, anak Akidi Tio tak kunjung memberikan uang yang dijanjikan.

Jadi Tersangka

Pada Senin, 2 Agustus 2021, Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Ratno Kuncuro menyebutkan bahwa Heriyanti, anak dari Akidi Tio, telah ditetapkan tersangka terkait kasus hoaks sumbangan Rp 2 triliun.

Ratno menyebut Heriyanti telah menjadi tersangka dan dikenakan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong.

Pernyataan itu disampaikan Ratno saat bertemu Gubernur Sumsel Herman Deru di kantor Gubernur Sumsel.

Sebelumnya, Heriyanti dijemput langsung oleh Kombes Ratono Kuncoro. Setelah dijemput, Heriyanti kemudian dibawa ke Mapolda Sumatera Selatan.

Baca Juga :  Menteri Agama Lobi Saudi soal Vaksin Booster Jamaah Indonesia

"Sekarang tersangka masih diperiksa, statusnya saat ini sudah tersangka karena kita sudah mengumpulkan alat bukti yang cukup," katanya kepada wartawan, Senin (2/8/2021).

Dibantah Kabidhumas

Namun pernyataan Ratno itu kemudian dibantah oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumsel Kombes Supriadi. Menurut Supriadi, anak Akidi Tio hanya diundang untuk datang ke Polda Sumsel dan diminta menjelaskan perihal sumbangan Rp 2 triliun yang belum juga cair.

Supriadi membantah bahwa Heriyanti, anak Akidi Tio telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan alias prank sumbangan Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumsel.

Supriadi mengatakan, Heriyanti hanya diundang oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel untuk dimintai keterangan terkait bantuan tersebut.

"Tidak ada prank. Pada hari ini, ibu Heriyanti kita undang ke Polda. Perlu digarisbawahi, kita undang bukan kita tangkap, kita undang untuk datang ke Polda untuk memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp 2 triliun melalui bilyet giro," kata Supriadi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, di Mapolda Sumsel, Senin (2/8/2021).

Status Terbaru

Kini, Heriyanti, anak Akidi Tio, dapat status baru dari kepolisian. Bukan tersangka, melainkan sebagai wajib lapor.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Hisar Sialkagan. Status terbaru bagi anak Akidi Tio diberikan setelah polisi memeriksa Heriyanti, suaminya, dan anaknya, selama 8 jam, pada Senin, 2 Agustus 2021 petang. "Status sekarang wajib lapor," kata Hisar.

Baca Juga :  Ini Daftar Kekayaan Menteri-Menteri Kabinet Jokowi

Setelah itu, polisi lantas mengantar pulang anak Akidi Tio tersebut, hingga ke kediamannya. Polisi juga tampak berjaga di kediaman anak Akidi Tio itu. Polisi mengaku sedang mengumpulkan berbagai bukti kuat terkait rencana bantuan Rp 2 triliun dari keluarg Akidi Tio.

Bahkan, polisi menyebut jika anak Akidi Tio masih menjanjikan jika uang akan cair pada Selasa, 3 Agustus 2021. "Jika pun tidak cair tidak masalah, besok akan diperiksa lagi karena masih dalam tahap pemeriksaan," kata Hisar.

Bank Mandiri Bungkam

Beredarnya foto Bilyet Giro (BG) Rp2 triliun atas nama Heryanti, anak bungsu mendiang pengusaha Akidi Tio. Pada foto itu, terlihat BG Bank Mandiri tertanggal 2 Agustus 2021.

Kombes Pol Supriadi mengatakan BG senilai Rp2 triliun itu sampai batas batas waktu pencairan uang tersebut tidak bisa dicairkan.

Nomor rekening atas nama Haryanty dan Heni Kresnowati disebut-sebut valid. Namun, Regional CEO Bank Mandiri (Persero) Tbk, Region II/ Sumatera 2, Lourentius Aris Budiyanto saat dikonfirmasi terkait BG Bank Mandiri itu, enggan berkomentar. "Maaf soal itu sesuai aturan saya belum bisa berkomentar," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Government Business Head Regional II Sumatera, Iwan Setiawan juga enggen berkomentar BG Bank Mandiri. "Mohon maaf belum bisa kasih keterangan terkait hal tersebut," kata dia.

PROKALTENG.CO – Polemik anak dan menantu Akidi Tio di Palembang, banyak menarik perhatian khalayak. Betapa tidak, di depan aparat kepolisian di Mapolda Sumsel, anak Akidi Tio, Heriyanti, menyerahkan bantuan sebesar Rp 2 triliun secara simbolis.

Uang yang hingga kini belum terlihat wujudnya. Polisi pun sempat menetapkan Heriyanti sebagai tersangka, namun kemudian meralatnya.

Polemik Anak Akidi Tio

Heriyanti, anak bungsu Akidi Tio, sosok yang disebut pengusaha asal Palembang, tiba-tiba muncul dan menjanjikan bantuan sebesar Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 di wilayah Sumatera Selatan.

Sumbangan itu lantas diberikan secara simbolis di Mapolda Sumsel, di depan Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Eko Indra Heri dan Gubernur Sumatera Selatan Hernan Deru, pada Senin, 26 Juli 2021.

Usai menyerahkan bantuan secara simbolis, Heriyanti, anak Akidi Tio tak kunjung memberikan uang yang dijanjikan.

Jadi Tersangka

Pada Senin, 2 Agustus 2021, Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Ratno Kuncuro menyebutkan bahwa Heriyanti, anak dari Akidi Tio, telah ditetapkan tersangka terkait kasus hoaks sumbangan Rp 2 triliun.

Ratno menyebut Heriyanti telah menjadi tersangka dan dikenakan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong.

Pernyataan itu disampaikan Ratno saat bertemu Gubernur Sumsel Herman Deru di kantor Gubernur Sumsel.

Sebelumnya, Heriyanti dijemput langsung oleh Kombes Ratono Kuncoro. Setelah dijemput, Heriyanti kemudian dibawa ke Mapolda Sumatera Selatan.

Baca Juga :  Menteri Agama Lobi Saudi soal Vaksin Booster Jamaah Indonesia

"Sekarang tersangka masih diperiksa, statusnya saat ini sudah tersangka karena kita sudah mengumpulkan alat bukti yang cukup," katanya kepada wartawan, Senin (2/8/2021).

Dibantah Kabidhumas

Namun pernyataan Ratno itu kemudian dibantah oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumsel Kombes Supriadi. Menurut Supriadi, anak Akidi Tio hanya diundang untuk datang ke Polda Sumsel dan diminta menjelaskan perihal sumbangan Rp 2 triliun yang belum juga cair.

Supriadi membantah bahwa Heriyanti, anak Akidi Tio telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan alias prank sumbangan Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumsel.

Supriadi mengatakan, Heriyanti hanya diundang oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel untuk dimintai keterangan terkait bantuan tersebut.

"Tidak ada prank. Pada hari ini, ibu Heriyanti kita undang ke Polda. Perlu digarisbawahi, kita undang bukan kita tangkap, kita undang untuk datang ke Polda untuk memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp 2 triliun melalui bilyet giro," kata Supriadi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, di Mapolda Sumsel, Senin (2/8/2021).

Status Terbaru

Kini, Heriyanti, anak Akidi Tio, dapat status baru dari kepolisian. Bukan tersangka, melainkan sebagai wajib lapor.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Hisar Sialkagan. Status terbaru bagi anak Akidi Tio diberikan setelah polisi memeriksa Heriyanti, suaminya, dan anaknya, selama 8 jam, pada Senin, 2 Agustus 2021 petang. "Status sekarang wajib lapor," kata Hisar.

Baca Juga :  Ini Daftar Kekayaan Menteri-Menteri Kabinet Jokowi

Setelah itu, polisi lantas mengantar pulang anak Akidi Tio tersebut, hingga ke kediamannya. Polisi juga tampak berjaga di kediaman anak Akidi Tio itu. Polisi mengaku sedang mengumpulkan berbagai bukti kuat terkait rencana bantuan Rp 2 triliun dari keluarg Akidi Tio.

Bahkan, polisi menyebut jika anak Akidi Tio masih menjanjikan jika uang akan cair pada Selasa, 3 Agustus 2021. "Jika pun tidak cair tidak masalah, besok akan diperiksa lagi karena masih dalam tahap pemeriksaan," kata Hisar.

Bank Mandiri Bungkam

Beredarnya foto Bilyet Giro (BG) Rp2 triliun atas nama Heryanti, anak bungsu mendiang pengusaha Akidi Tio. Pada foto itu, terlihat BG Bank Mandiri tertanggal 2 Agustus 2021.

Kombes Pol Supriadi mengatakan BG senilai Rp2 triliun itu sampai batas batas waktu pencairan uang tersebut tidak bisa dicairkan.

Nomor rekening atas nama Haryanty dan Heni Kresnowati disebut-sebut valid. Namun, Regional CEO Bank Mandiri (Persero) Tbk, Region II/ Sumatera 2, Lourentius Aris Budiyanto saat dikonfirmasi terkait BG Bank Mandiri itu, enggan berkomentar. "Maaf soal itu sesuai aturan saya belum bisa berkomentar," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Government Business Head Regional II Sumatera, Iwan Setiawan juga enggen berkomentar BG Bank Mandiri. "Mohon maaf belum bisa kasih keterangan terkait hal tersebut," kata dia.

Terpopuler

Artikel Terbaru