25.2 C
Jakarta
Saturday, April 5, 2025

KPK Akui Gugatan Kubu Hasto Pengaruhi Proses Penyidikan Kasus Harun Masiku

PROKALTENG.CO –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui gugatan yang dilayangkan tim hukum PDI Perjuangan terhadap barang milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto akan memengaruhi proses penyidikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI Harun Masiku.

Pasalnya, kubu Hasto Kristiyanto melayangkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas penyitaan handphone (HP) dan buku catatan partai milik Hasto.

“Tindakan-tindakan tersebut tentunya cukup mempengaruhi penyidikan, karena pasti penyidik akan dipanggil, akan dimintai keterangan, tetapi KPK tetap berkomitmen transparansi dan profesionalitas dijunjung tinggi,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/7).

Tessa meyakini kerja KPK sangat profesional dalam melakukan proses penyidikan. Termasuk penyitaan barang terhadap saksi-saksi kasus korupsi. “Kami tetap yakin atas profesionalitas penyidik-penyidik kami,” tegas Tessa.

Baca Juga :  Panglima Ingatkan TNI-Polri Jaga Netralitas Pada Pilkada 2020

Tessa mengutarakan, HP dan buku catatan milik Hasto sampai saat ini tengah dalam proses pendalaman.

Ia mengutarakan, apabila tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku, dipastikan akan dikembalikan. “Semua alat bukti yang saat ini di dalam status sitaan penyidik tentunya akan digunakan apabila itu terkait dengan seputar perkara yang sedang ditangani. Kalau seandainya tidak ada kaitannya dan dinilai penyidik tidak ada hubungannya dengan perkara yang sedang ditangani, tentunya barang bukti, alat bukti tersebut dapat dikembalikan di tingkat penyidikan kepada penguasa barang,” ucap Tessa.

Sebelumnya, tim hukum PDIP Ronny Talapessy mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ronny menilai penyidik KPK telah melakukan perbuatan melawan hukum saat menyita ponsel dan buku milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Baca Juga :  Megawati-Ketum Parpol Pengusung Sepakati Pendamping Ganjar Pranowo

Adapun, penyidik KPK menyita barang tersebut dari staf Hasto bernama Kusnadi. Ronny mengatakan buku partai yang ikut disita oleh penyidik KPK tidak memiliki kaitan dengan kasus Harun Masiku.

“Di sini kita menggugat AKBP Rossa Purbo Bekti dan kawan-kawannya. Dan juga kita gugatan ini gugatan perbuatan melawan hukum,” kata Ronny di PN Jaksel, Senin (1/7).

Ronny menegaskan, buku partai yang disita KPK memuat strategi PDIP dalam Pilkada 2024. Selain itu, buku partai tersebut berkaitan dengan marwah dan kedaulatan partai sehingga pihaknya keberatan jika barang-barang tersebut ikut disita KPK.

“Buku partai yang dirampas itu terkait dengan strategi politik dari PDI Perjuangan terkait dengan pemenangan Pilkada yang akan datang, dan juga terkait dengan marwah partai kedaulatan partai di mana kami keberatan ketika buku tersebut ikut diambil,” pungkasnya. (pri/jawapos.com)

PROKALTENG.CO –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui gugatan yang dilayangkan tim hukum PDI Perjuangan terhadap barang milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto akan memengaruhi proses penyidikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI Harun Masiku.

Pasalnya, kubu Hasto Kristiyanto melayangkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas penyitaan handphone (HP) dan buku catatan partai milik Hasto.

“Tindakan-tindakan tersebut tentunya cukup mempengaruhi penyidikan, karena pasti penyidik akan dipanggil, akan dimintai keterangan, tetapi KPK tetap berkomitmen transparansi dan profesionalitas dijunjung tinggi,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/7).

Tessa meyakini kerja KPK sangat profesional dalam melakukan proses penyidikan. Termasuk penyitaan barang terhadap saksi-saksi kasus korupsi. “Kami tetap yakin atas profesionalitas penyidik-penyidik kami,” tegas Tessa.

Baca Juga :  Panglima Ingatkan TNI-Polri Jaga Netralitas Pada Pilkada 2020

Tessa mengutarakan, HP dan buku catatan milik Hasto sampai saat ini tengah dalam proses pendalaman.

Ia mengutarakan, apabila tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku, dipastikan akan dikembalikan. “Semua alat bukti yang saat ini di dalam status sitaan penyidik tentunya akan digunakan apabila itu terkait dengan seputar perkara yang sedang ditangani. Kalau seandainya tidak ada kaitannya dan dinilai penyidik tidak ada hubungannya dengan perkara yang sedang ditangani, tentunya barang bukti, alat bukti tersebut dapat dikembalikan di tingkat penyidikan kepada penguasa barang,” ucap Tessa.

Sebelumnya, tim hukum PDIP Ronny Talapessy mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ronny menilai penyidik KPK telah melakukan perbuatan melawan hukum saat menyita ponsel dan buku milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Baca Juga :  Megawati-Ketum Parpol Pengusung Sepakati Pendamping Ganjar Pranowo

Adapun, penyidik KPK menyita barang tersebut dari staf Hasto bernama Kusnadi. Ronny mengatakan buku partai yang ikut disita oleh penyidik KPK tidak memiliki kaitan dengan kasus Harun Masiku.

“Di sini kita menggugat AKBP Rossa Purbo Bekti dan kawan-kawannya. Dan juga kita gugatan ini gugatan perbuatan melawan hukum,” kata Ronny di PN Jaksel, Senin (1/7).

Ronny menegaskan, buku partai yang disita KPK memuat strategi PDIP dalam Pilkada 2024. Selain itu, buku partai tersebut berkaitan dengan marwah dan kedaulatan partai sehingga pihaknya keberatan jika barang-barang tersebut ikut disita KPK.

“Buku partai yang dirampas itu terkait dengan strategi politik dari PDI Perjuangan terkait dengan pemenangan Pilkada yang akan datang, dan juga terkait dengan marwah partai kedaulatan partai di mana kami keberatan ketika buku tersebut ikut diambil,” pungkasnya. (pri/jawapos.com)

Terpopuler

Artikel Terbaru