Site icon Prokalteng

DPR: Nurhadi Bisa Jadi Pintu Masuk KPK Berantas Mafia Peradilan

dpr-nurhadi-bisa-jadi-pintu-masuk-kpk-berantas-mafia-peradilan

Mantan
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono akhirnya
berhasil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya sudah
berbulan-bulan buron terkait kasus korupsi yang dilakukannya.

Menanggapi
hal tersebut, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani ‎memberi acungan
 jempol atas kerja tim penyidik KPK yang berhasil menangkap keduanya.
Karena kasus Nurhadi ini termasuk kasus yang dipersepsikan sebagai orang kuat
yang sulit disentuh penegak hukum terutama sewaktu masih menjadi pejabat utama
MA.

“Selama
ini Nurhadi dipersepsikan sulit disentuh oleh penegak hukum saat masih menjabat
di MA. Sekarang terbukti bisa ditangkap juga,” ujar Arsul kepada wartawan, Rabu
(3/6).

Namun
demikian Arsul meminta agar KPK tidak berhenti pada kasus yang menyebabkan
Nurhadi menjadi tersangka saja. Kasus yang saat ini disidik hendaknya menjadi
pintu masuk untuk menyelidiki kasus-kasus suap di dunia peradilan yang selama
ini dipersepsikan masyarakat sebagai praktik mafia peradilan.

“Jadi
bisa jadi pintu masuk yang selama ini dipersepsikan adanya sebagai praktik‎
mafia peradilan,” katanya.

Menurut
Arsul, jika KPK berhasil mengembangkan kasus Nurhadi. Maka ini akan membantu
dunia peradilan kita untuk mendapatkan peningkatan kepercayaan bukan saja dari
masyarakat, tetapi juga dari dunia bisnis dan investor termasuk investor asing.

Lebih
lanjut, Arsul juga menyarankan kepada KPK, apabila Nurhadi mau bekerja sama,
bersifat kooperatif, untuk membongkar kasus-kasus serupa mafia peradilan yang
selama ini diyakini banyak elemen masyarakat. Maka ia layak dipertimbangkan
untuk mendapat keringanan tuntutan hukum.

“Kita
semua berharap kepercayaan baik dari lingkungan dalam negeri maupun kalangan
dunia luar terhadap peradilan kita terus meningkat, dan salah satunya dengan
memastikan bahwa praktek suap tidak ada lagi dalam proses peradilan kita,”
pungkasnya.

Diketahui, Tim
penyidik KPK berhasil mengamankan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi
dan menantunya, Rezky Herbiyono. Tersangka suap dan gratifikasi itu berhasil
diamankan setelah sejak 11 Februari 2020 ditetapkan sebagai buronan.

Dalam
perkara suap dan gratifikasi di MA, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang
tersangka. Mereka adalah mantan Sekretaris MA Nurhadi,  menantunya Rezky
Herbiyono, dan Direktur PT Mukticon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Diduga telah terjadi adanya pengurusan perkara terkait dengan kasus perdata PT.
MIT melawan PT. KBN (Persero) pada tahun 2010 silam.

Nurhadi
yang ketika itu menjabat Sekretaris MA dan menantunya diduga menerima sembilan
lembar cek atas nama PT. MIT dari tersangka Hiendra untuk mengurus perkara
peninjauan kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT
MIT dan PT KBN (Persero).

Poses
hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN (Persero)
oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan. Untuk membiayai
pengurusan perkara tersebut tersangka Rezky menjaminkan delapan lembar cek dari
PT. MIT dan tiga lembar cek milik Rezky untuk mendapatkan uang dengan nilai Rp
14 miliar.

Nurhadi
dan Rezky lantas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b
subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara
Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1)
huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.‎
 

Exit mobile version