29.9 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Ternyata Bukan yang Pertama, Ini Keempat Kali Indonesia Tidak Kirim Ja

JAKARTA – Tahun ini pemerintah RI tidak memberangkatkan jamaah haji
ke Mekah dan Madinah di Arab Saudi. Ini bukan pertamaka kalinya jamaah
Indonesia tidak berangkat haji, melainkan keempat kalinya.

Menteri Agama Fachrul Razi
mengatakan, Indonesia juga pernah menutup pada 1946,1947 dan 1948 karena
pertimbangan adanya agresi Belanda,” katanya, di Jakarta, Selasa.

Dengan demikian, termasuk tahun
ini, Indonesia sudah empat kali tidak mengirimkan jamaah haji, katanya.

Pembatalan tahun ini dilakukan
berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 494/2020 setelah dilakukan kajian
mendalam dan komunikasi dengan Pemerintah Arab Saudi, Majelis Ulama Indonesia (MUI)
maupun Komisi VIII DPR RI.

Menag mengatakan kajian literatur
serta menghimpun data dan informasi tentang pelaksanaan haji di masa pandemi di
masa lalu diperoleh fakta bahwa penyelenggaraan ibadah haji pada masa
terjadinya wabah menular telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan dimana puluhan
ribu jamaah haji menjadi korban.

Baca Juga :  BMKG: Waspada Hujan Lebat Disertai Kilat Sepekan ke Depan

Pemerintah Saudi Arabia pernah
menutup penyelenggaraan haji pada tahun 1814 karena wabah tha’un, lalu pada
1837 dan 1858 karena epidemi penyakit dan pada 1892 karena wabah kolera serta
1987 karena wabah meningitis.

“Pembatalan pemberangkatan
jamaah haji dilakukan pemerintah selain karena risiko ibadah yang akan
terganggu jika haji dilakukan dalam kondisi wabah masih terjadi juga karena
Pemerintah Arab Saudi tidak kunjung membuka akses haji bagi negara
manapun,” katanya.

Akibatnya Pemerintah Indonesia
tidak punya cukup waktu untuk menyiapkan pelayanan dan perlindungan jamaah.

Keputusan pembatalan
pemberangkatan haji berlaku bagi seluruh warga Indonesia baik jamaah reguler
maupun jamaah haji khusus serta jamaah mujalamah yang diundang oleh Pemerintah
Arab Saudi.

Baca Juga :  Jaksa Agung: Hukuman Pelanggar PPKM Harus Manusiawi

“Ini sungguh keputusan yang
cukup pahit dan sulit di satu sisi kita sudah menyiapkan berbagai upaya dan usaha
tapi di sisi lain kita memikul tanggung jawab untuk memberi perlindungan kepada
jamaah haji ini merupakan tanggung jawab negara karena terkait risiko keselamatan,”
kata Menag.

JAKARTA – Tahun ini pemerintah RI tidak memberangkatkan jamaah haji
ke Mekah dan Madinah di Arab Saudi. Ini bukan pertamaka kalinya jamaah
Indonesia tidak berangkat haji, melainkan keempat kalinya.

Menteri Agama Fachrul Razi
mengatakan, Indonesia juga pernah menutup pada 1946,1947 dan 1948 karena
pertimbangan adanya agresi Belanda,” katanya, di Jakarta, Selasa.

Dengan demikian, termasuk tahun
ini, Indonesia sudah empat kali tidak mengirimkan jamaah haji, katanya.

Pembatalan tahun ini dilakukan
berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 494/2020 setelah dilakukan kajian
mendalam dan komunikasi dengan Pemerintah Arab Saudi, Majelis Ulama Indonesia (MUI)
maupun Komisi VIII DPR RI.

Menag mengatakan kajian literatur
serta menghimpun data dan informasi tentang pelaksanaan haji di masa pandemi di
masa lalu diperoleh fakta bahwa penyelenggaraan ibadah haji pada masa
terjadinya wabah menular telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan dimana puluhan
ribu jamaah haji menjadi korban.

Baca Juga :  BMKG: Waspada Hujan Lebat Disertai Kilat Sepekan ke Depan

Pemerintah Saudi Arabia pernah
menutup penyelenggaraan haji pada tahun 1814 karena wabah tha’un, lalu pada
1837 dan 1858 karena epidemi penyakit dan pada 1892 karena wabah kolera serta
1987 karena wabah meningitis.

“Pembatalan pemberangkatan
jamaah haji dilakukan pemerintah selain karena risiko ibadah yang akan
terganggu jika haji dilakukan dalam kondisi wabah masih terjadi juga karena
Pemerintah Arab Saudi tidak kunjung membuka akses haji bagi negara
manapun,” katanya.

Akibatnya Pemerintah Indonesia
tidak punya cukup waktu untuk menyiapkan pelayanan dan perlindungan jamaah.

Keputusan pembatalan
pemberangkatan haji berlaku bagi seluruh warga Indonesia baik jamaah reguler
maupun jamaah haji khusus serta jamaah mujalamah yang diundang oleh Pemerintah
Arab Saudi.

Baca Juga :  Jaksa Agung: Hukuman Pelanggar PPKM Harus Manusiawi

“Ini sungguh keputusan yang
cukup pahit dan sulit di satu sisi kita sudah menyiapkan berbagai upaya dan usaha
tapi di sisi lain kita memikul tanggung jawab untuk memberi perlindungan kepada
jamaah haji ini merupakan tanggung jawab negara karena terkait risiko keselamatan,”
kata Menag.

Terpopuler

Artikel Terbaru