PENCAIRAN insentif untuk
tenaga kesehatan (nakes) yang terlibat penanganan Covid-19 kini semakin
praktis. Sebab, dana tersebut akan dikirim langsung ke rekening setiap nakes.
Perubahan itu dituangkan dalam Keputusan
Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021. ’’Dengan terbitnya
peraturan ini, kami akan berusaha mempercepat proses pembayaran,†kata Plt
Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM)
Kesehatan Kirana Pritasari.
Dia meminta agar rekening nakes
diinformasikan kepada Badan PPSDM.Kebijakan tersebut dinilai mampu menghindari
pungutan atau pemotongan insentif. Selain itu, bisa dimonitor apabila terjadi
keterlambatan pencairan. Penyebabnya bisa diketahui langsung.
Dia menjelaskan, penerima insentif adalah
nakes yang masih bekerja. Karena itu, calon penerimanya harus diusulkan
fasilitas kesehatan. Besaran insentif juga tidak akan sama. Nakes yang berisiko
tinggi terpapar Covid-19 akan menerima dana yang lebih besar. ’’Maka, prioritas
ini difokuskan kepada nakes yang menangani Covid-19,†tutur Kirana.
Dengan disosialisasikannya keputusan menteri
kesehatan tersebut, pada April ini secepatnya usulan bisa disampaikan. Dengan
begitu, insentif dan santunan untuk 2021 bisa segera dibayarkan. Sedangkan
untuk tunggakan 2020, sedang dilakukan proses review oleh Badan Pengawas
Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
’’Fasilitas kesehatan yang menangani Covid-19
juga diharapkan melaporkan secara periodik dana insentif tenaga kesehatan yang
sudah diterima,’’ ucapnya. Dengan demikian, semua pihak bisa memonitor dan
menghindari keterlambatan pembayaran.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes
Sundoyo mengatakan, penyusunan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.01.07/MENKES/4239/2021 didasari rekomendasi-rekomendasi KPK dan BPKP.
’’Teman-teman dari KPK dan BPKP telah melakukan pengamatan lapangan. Hasil
riset, monev, dan pengamatan itu disampaikan kepada menteri kesehatan,’’
ujarnya.