PROKALTENG.CO-Pemerintah tengah memproses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, guru, hingga pensiunan. Pengumuman resmi terkait jadwal dan detail teknis pencairan disebut akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Keuangan mengungkapkan, alokasi anggaran THR ASN tahun 2026 mencapai sekitar Rp55 triliun. Nilai tersebut meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp49 triliun.
Total penerima THR tahun ini diperkirakan mencapai 10,5 juta orang, mencakup pegawai aktif dan pensiunan.
Pemerintah memberi sinyal bahwa pencairan THR direncanakan berlangsung pada pekan pertama Ramadan. Jika awal puasa jatuh pada 19 Februari 2026, maka estimasi pencairan berada di sekitar 26 Februari 2026.
Namun demikian, tanggal tersebut masih bersifat perkiraan. Pemerintah menegaskan bahwa jadwal final akan diumumkan secara resmi oleh Presiden setelah proses administrasi dan regulasi selesai.
Besaran THR PNS Mengacu Gaji Pokok dan Tunjangan
Untuk PNS, komponen THR umumnya mengacu pada penghasilan satu bulan yang terdiri atas gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok PNS dibagi menurut golongan dan masa kerja.
Pada golongan terendah (Ia), gaji pokok berada di kisaran Rp1.685.700 hingga Rp2.522.600. Sementara untuk golongan tertinggi (IVe), nominalnya berkisar antara Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200 per bulan.
Selain gaji pokok, terdapat tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok, tunjangan anak sebesar 2 persen per anak (maksimal tiga anak), serta tunjangan kinerja (tukin) sesuai instansi.
Komponen inilah yang biasanya menjadi dasar perhitungan THR, meski detailnya menunggu aturan teknis terbaru.
THR Karyawan Swasta Tetap Mengacu Aturan Ketenagakerjaan
Untuk sektor swasta, mekanisme THR berbeda dengan ASN. Pekerja yang telah bekerja minimal 12 bulan berhak menerima THR sebesar satu bulan upah penuh.
Sementara bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari setahun, perhitungannya dilakukan secara proporsional dengan rumus: masa kerja dibagi 12 bulan, lalu dikali satu bulan upah.
Sebagai gambaran, bila seorang pekerja menerima upah Rp3.916.635 per bulan dan baru bekerja lima bulan, maka perhitungannya menjadi: 5/12 x Rp3.916.635 = sekitar Rp1,63 juta.
Perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh dan tidak diperkenankan mencicilnya. Jika di dalam perjanjian kerja atau kebiasaan perusahaan terdapat ketentuan THR lebih besar, maka perusahaan wajib mengikuti ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja.
THR Guru PNS dan PPPK
Besaran THR guru ASN juga mengikuti struktur gaji yang berlaku. Untuk guru PNS, besaran gaji pokok mengikuti golongan I hingga IV dengan rentang antara Rp1,6 jutaan hingga Rp6,3 jutaan per bulan. Nominal THR akan menyesuaikan golongan, masa kerja, dan tambahan tunjangan yang melekat.
Estimasi THR Guru PNS
- Golongan Ia: Rp1.685.700-Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800-Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700-Rp2.783.700
- Id Golongan: Rp1.999.900-Rp2.901.400
- Golongan IIa: Rp2.184.000-Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000-Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900-Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.100-Rp4.125.600
- Golongan IIIa: Rp2.785.700-Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600-Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400-Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400-Rp5.180.700
- Golongan IVa: Rp3.287.800-Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900-Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900-Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000-Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400-Rp6.373.200
Sementara guru PPPK mengacu pada ketentuan Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Gaji PPPK berkisar dari sekitar Rp1,9 juta pada golongan I hingga sekitar Rp7,3 juta pada golongan XVII. Nilai THR akan mengikuti satu bulan penghasilan sesuai jabatan masing-masing.
Khusus PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun, THR diberikan secara proporsional sesuai bulan bekerja. Jika masa kerja belum genap satu bulan sebelum hari raya, maka tidak berhak menerima THR.
Estimasi THR Guru PPPK
- Golongan I : Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
- Golongan II : Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
- Golongan III : Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
- Golongan IV : Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
- Golongan V : Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
- Golongan VI : Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
- Golongan VII : Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
- Golongan VIII : Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
- Golongan IX : Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
- Golongan X : Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
- Golongan XI : Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
- Golongan XII : Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
- Golongan XIII : Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
- Golongan XIV : Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
- Golongan XV : Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
- Golongan XVI : Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
- Golongan XVII : Rp 4.462.500-Rp 7.329.900.
THR Pensiunan PNS
Pensiunan PNS juga termasuk penerima THR. Estimasi nominalnya mengikuti besaran pensiun bulanan masing-masing golongan.
Sebagai gambaran, pensiunan golongan I berkisar antara Rp1,7 juta hingga Rp2,2 juta. Untuk golongan IV, bisa mencapai sekitar Rp4,9 juta per bulan. Angka tersebut hanya perkiraan berdasarkan komponen pensiun pokok yang berlaku.
Estimasi THR Pensiunan PNS
- Golongan I (dari Ia hingga Id): Rp1. 748.100 – Rp2. 256.700.
- Golongan II (dari IIa hingga IId): Rp1. 748.100 – Rp3. 208.800.
- Golongan III (dari IIIa hingga IIIc): Rp1. 748.100 – Rp3. 866.100.
- Golongan IV (dari IVa hingga IVe): Rp1. 748.100 – Rp4. 957.100.
Namun hingga awal Maret 2026, pemerintah masih menyiapkan keputusan resmi mengenai jadwal pencairan untuk pensiunan dan ASN aktif.
Meskipun sejumlah angka dan jadwal sudah beredar dalam bentuk estimasi, pemerintah menegaskan bahwa pengumuman resmi tetap menunggu keputusan Presiden.
Dengan alokasi anggaran yang meningkat dan jumlah penerima yang mencapai jutaan orang, pencairan THR 2026 menjadi salah satu momen penting dalam pengelolaan keuangan negara menjelang Lebaran. (jpg)


