28.6 C
Jakarta
Sunday, January 25, 2026

KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, Amnesty Ingatkan Ancaman Kriminalisasi Kritik

PROKALTENG.CO – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional sejak Jumat (2/1) langsung menuai sorotan. Regulasi baru ini dinilai berpotensi mempersempit ruang kebebasan warga negara, terutama dalam menyampaikan kritik terhadap pemerintah dan aparat negara.

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, menilai sejumlah pasal dalam KUHP baru masih membuka peluang kriminalisasi terhadap masyarakat yang bersuara kritis. Sorotan utama tertuju pada ketentuan pidana terkait penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, hingga instansi pemerintahan.

“Dalam praktiknya, KUHP pidana baru masih memberi ruang kriminalisasi warga negara ketika menyampaikan kritik kepada presiden, pejabat negara, maupun institusi pemerintah,” ujar Usman Hamid kepada wartawan, Jumat (2/1).

Baca Juga :  Tidak Ada Larangan Menikah Hari Libur, Kemenag: Yang Libur Cuma Kantor KUA, Bukan Penghulu

Tak hanya KUHP, Amnesty juga menyoroti substansi KUHAP baru yang dianggap memberi kewenangan lebih luas kepada kepolisian. Salah satunya terkait penahanan dan penyitaan yang dapat dilakukan tanpa perintah dari lembaga independen seperti pengadilan.

“Masalahnya, kita berada di situasi di mana tidak sedikit orang yang berada di balik jeruji mengalami ketidakadilan,” kata Usman.

Ia menyinggung kasus penahanan aktivis dan demonstran dalam rangkaian aksi unjuk rasa pada Agustus 2025. Menurutnya, meski berbagai upaya hukum telah ditempuh untuk menangguhkan penahanan dan membebaskan mereka, banyak yang tetap harus menjalani proses hukum.

Amnesty juga menyoroti pasal-pasal terkait kebebasan berpendapat di muka umum yang dinilai kerap diterapkan tidak sejalan dengan prinsip hak asasi manusia.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Kekayaan Intelektual Bukan Beban, Tapi Investasi yang Menguntungkan

“Hingga kami menyimpulkan, penangkapan ini bukan sekadar soal kebijakan kepolisian, tetapi berkaitan dengan kebijakan politik pemerintahan saat ini untuk meredam kritik dan suara-suara kritis,” tegas Usman.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru berisiko memperburuk kualitas demokrasi di Indonesia. Pasal-pasal yang dinilai anti-kritik dikhawatirkan kembali menjadi alat kontrol kekuasaan terhadap masyarakat.

“Kondisi ini membuka ruang penyalahgunaan kewenangan dan kesewenang-wenangan negara,” pungkasnya. (jpg)

PROKALTENG.CO – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional sejak Jumat (2/1) langsung menuai sorotan. Regulasi baru ini dinilai berpotensi mempersempit ruang kebebasan warga negara, terutama dalam menyampaikan kritik terhadap pemerintah dan aparat negara.

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, menilai sejumlah pasal dalam KUHP baru masih membuka peluang kriminalisasi terhadap masyarakat yang bersuara kritis. Sorotan utama tertuju pada ketentuan pidana terkait penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, hingga instansi pemerintahan.

“Dalam praktiknya, KUHP pidana baru masih memberi ruang kriminalisasi warga negara ketika menyampaikan kritik kepada presiden, pejabat negara, maupun institusi pemerintah,” ujar Usman Hamid kepada wartawan, Jumat (2/1).

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Tidak Ada Larangan Menikah Hari Libur, Kemenag: Yang Libur Cuma Kantor KUA, Bukan Penghulu

Tak hanya KUHP, Amnesty juga menyoroti substansi KUHAP baru yang dianggap memberi kewenangan lebih luas kepada kepolisian. Salah satunya terkait penahanan dan penyitaan yang dapat dilakukan tanpa perintah dari lembaga independen seperti pengadilan.

“Masalahnya, kita berada di situasi di mana tidak sedikit orang yang berada di balik jeruji mengalami ketidakadilan,” kata Usman.

Ia menyinggung kasus penahanan aktivis dan demonstran dalam rangkaian aksi unjuk rasa pada Agustus 2025. Menurutnya, meski berbagai upaya hukum telah ditempuh untuk menangguhkan penahanan dan membebaskan mereka, banyak yang tetap harus menjalani proses hukum.

Amnesty juga menyoroti pasal-pasal terkait kebebasan berpendapat di muka umum yang dinilai kerap diterapkan tidak sejalan dengan prinsip hak asasi manusia.

Baca Juga :  Kekayaan Intelektual Bukan Beban, Tapi Investasi yang Menguntungkan

“Hingga kami menyimpulkan, penangkapan ini bukan sekadar soal kebijakan kepolisian, tetapi berkaitan dengan kebijakan politik pemerintahan saat ini untuk meredam kritik dan suara-suara kritis,” tegas Usman.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru berisiko memperburuk kualitas demokrasi di Indonesia. Pasal-pasal yang dinilai anti-kritik dikhawatirkan kembali menjadi alat kontrol kekuasaan terhadap masyarakat.

“Kondisi ini membuka ruang penyalahgunaan kewenangan dan kesewenang-wenangan negara,” pungkasnya. (jpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru