PROKALTENG.CO-Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kesejahteraan tenaga pendidik aparatur sipil negara (ASN) di daerah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah strategis dengan menambah anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp7,66 triliun.
Kebijakan ini bertujuan memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah dapat direalisasikan tanpa hambatan fiskal.
Tambahan anggaran tersebut menjadi angin segar bagi pemerintah daerah yang selama ini menghadapi keterbatasan ruang fiskal,
khususnya dalam memenuhi kewajiban pembayaran hak guru ASN yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta tidak menerima tambahan penghasilan.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 yang resmi berlaku sejak 22 Desember 2025.
Melalui regulasi ini, pemerintah pusat memberikan dukungan konkret agar tidak ada lagi keterlambatan maupun ketidakpastian pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN di daerah.
Kebijakan ini juga menjadi bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas penghasilan aparatur pendidikan, terutama di tengah kebutuhan ekonomi akhir tahun yang cenderung meningkat.
Tambahan DAU sebesar Rp7,66 triliun ini secara khusus dialokasikan untuk guru ASN daerah yang tidak menerima tambahan penghasilan.
Guru dengan skema ini selama ini berada pada posisi rentan karena kemampuan fiskal daerah yang berbeda-beda.
Dalam ketentuan yang ditetapkan, pemerintah memberikan ruang bagi pemda untuk membayarkan komponen THR dan gaji ke-13 paling banyak setara dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tambahan penghasilan yang biasa diterima dalam satu bulan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah Menkeu Purbaya tidak berdiri sendiri. Kebijakan ini mempertimbangkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur mekanisme pemberian tunjangan bagi guru ASN daerah.
Dengan dasar hukum yang jelas, pemda tidak memiliki alasan untuk menunda atau mengabaikan kewajiban pembayaran.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah memastikan bahwa kesejahteraan guru tetap terjaga meskipun terdapat perbedaan kapasitas keuangan antar daerah.
Sedikitnya 333 pemerintah daerah tercatat sebagai penerima tambahan DAU ini. Dengan adanya penambahan tersebut, total alokasi Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025 yang diterima seluruh daerah mencapai Rp446,63 triliun, dengan dana cadangan sebesar Rp15,67 triliun.
Angka ini mencerminkan skala besar intervensi fiskal pemerintah pusat dalam menjaga kesinambungan pembayaran hak ASN, khususnya guru yang menjadi ujung tombak sektor pendidikan.
Tambahan DAU per daerah dihitung berdasarkan realisasi pembayaran tunjangan penghasilan guru atau satuan biaya tambahan penghasilan per guru ASN daerah yang dikalikan dengan jumlah guru ASN di masing-masing wilayah.
Pemerintah menetapkan satuan biaya tambahan penghasilan sebesar Rp250.000 per guru. Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi guru agama ASN daerah yang tidak termasuk dalam skema pembayaran tambahan penghasilan.
Skema perhitungan yang transparan ini diharapkan mampu meminimalisir potensi ketimpangan serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.
Menkeu Purbaya menegaskan bahwa tambahan DAU akan disalurkan secara sekaligus pada Desember 2025. Dengan pola penyaluran ini, pemda diharapkan dapat segera merealisasikan pembayaran THR dan gaji ke-13 tanpa harus menunggu tahap pencairan berikutnya.
Langkah ini juga dirancang untuk mempercepat perputaran ekonomi daerah menjelang akhir tahun, seiring meningkatnya daya beli aparatur sipil negara.
Dalam KMK tersebut, pemerintah daerah diwajibkan menganggarkan dan merealisasikan pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN sesuai ketentuan.
Tidak hanya itu, pemda juga memiliki tanggung jawab administratif untuk melaporkan realisasi pembayaran kepada pemerintah pusat.
Apabila terdapat kendala sehingga pembayaran tidak dapat direalisasikan seluruhnya pada tahun anggaran 2025, pemerintah daerah diwajibkan menganggarkan kembali dan membayarkannya pada tahun anggaran berikutnya.
Sebagai bentuk pengawasan, pemda diwajibkan menyampaikan laporan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan tembusan ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Batas akhir pelaporan ditetapkan paling lambat 30 Juni 2026, sehingga pemerintah pusat dapat melakukan evaluasi dan memastikan kebijakan berjalan efektif.
Kebijakan tambahan DAU ini dinilai memberikan dampak positif tidak hanya bagi kesejahteraan guru, tetapi juga bagi stabilitas sektor pendidikan nasional.
Dengan hak finansial yang terjamin, guru diharapkan dapat lebih fokus menjalankan tugas mendidik generasi bangsa.
Selain itu, kepastian pembayaran THR dan gaji ke-13 juga berkontribusi pada peningkatan kepercayaan ASN terhadap kebijakan fiskal pemerintah.
Langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menambah DAU Rp7,66 triliun menjadi bukti nyata perhatian pemerintah terhadap guru ASN daerah.
Kebijakan ini bukan sekadar solusi jangka pendek, melainkan bagian dari strategi menjaga keberlanjutan fiskal dan kualitas pendidikan nasional.
Dengan regulasi yang jelas, mekanisme transparan, serta pengawasan ketat, pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN diharapkan dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan tepat sasaran.(dka/jpg)


