28.8 C
Jakarta
Thursday, February 12, 2026

Catat! Ini Rincian Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 Berdasarkan SKB Tiga Menteri

Memasuki awal tahun 2026, pemerintah ternyata telah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri mengenai jadwal hari libur Nasional dan Cuti bersama tahun 2026.

Hal yang sering  menjadi pertanyaan di masyarakat adalah perbedaan libur nasional dan cuti bersama.

Libur nasional merupakan hari libur yang berlaku bagi seluruh masyarakat dan berkaitan dengan peringatan hari besar keagamaan, maupun peristiwa nasional. Pada hari libur nasional, kegiatan bekerja, sekolah, serta sebagian fasilitas umum akan diliburkan.

Sementara itu, cuti bersama merupakan hari libur tambahan yang ditetapkan oleh pemerintah dan umumnya berdekatan mengikuti hari libur nasional.

Tujuan penetapan cuti bersama adalah untuk memperpanjang masa libur. Penerapannya yang bersifat fleksibel dan biasanya berlaku bagi sektor tertentu seperti ASN dan pegawai BUMN.

Adapun untuk pekerja swasta, kebijakan cuti bersama akan disesuaikan dengan kebijakan dari masing-masing perusahaan.

Pada tahun 2026, jumlah libur nasional ditetapkan 16 hari, sementara cuti bersama berjumlah enam hari. Dengan demikian,  total  libur berdasarkan SKB tiga menteri di tahun 2026 mencapai 22 hari.

Electronic money exchangers listing

Lebih lanjut, melalui SKB Nomor 1997 tahun 2025, nomor 2 tahun 2025, dan nomor 5 tahun 2025, dari menteri agama, menteri ketenagakerjaan, dan menteri pendayagunaan ASN dan reformasi birokrasi  telah menyepakati untuk menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 202.

Baca Juga :  Pemerintah Buka Opsi Honorer Tetap Bekerja dengan Gaji UMR

Ketentuan tersebut merujuk pada informasi yang telah dirangkum dari laman resmi /www.kemenkopmk.go.id.

Daftar Libur Nasional 2026

Kamis, 1 Januari 2026 : Tahun Baru Masehi 2026

Jumat, 16 Januari 2026 : Isra Mi’raj Nabi Muhammad S.A.W

Selasa, 17 Februari 2026 : Tahun baru imlek 2577 kongzili

Kamis, 19 Maret 2026 : Hari raya nyepi 1948 Saka

Sabtu-Minggu, 21-22 Maret 2026 : Idul Fitri 1447 Hijriah

Jumat, 3 April 2026 : Wafat Yesus Kristus

Minggu, 5 April 2026 : Paskah

Jumat, 1 Mei 2026 : Hari buruh

Kamis, 14 Mei 2026 : Kenaikan yesus kristus

Rabu, 27 Mei 2026 : Idul adha 1447 Hijriah

Minggu, 31 Mei 2026 : Hari raya waisak

Senin, 1 Juni 2026 : Hari lahir pancasila

Selasa, 16 Juni 2025 : Tahun baru islam 1448 Hijriah

Senin, 17 Agustus 2026 : Proklamasi kemerdekaan

Selasa, 25 Agustus 2026 : Maulid Nabi Muhammad S.A.W

Jumat, 25 Desember 2025 : Kelahiran Yesus Kristus

Senin, 16 Februari 2026 : Tahun baru imlek 2577 Kongzili

Rabu, 18 Maret 2026 : Hari Raya Nyepi 1948

Jumat, Senin, Selasa, 20,23, dan 24 Maret 2026 : Idul Fitri 1447 Hijriah

Jumat, 15 Mei 2026 : Kenaikan Yesus Kristus

Kamis, 28 Mei 2026 :Idul Adha 1447 Hijriah

Kamis, 24 Desember 2026 : Kelahiran Yesus Kristus

Idul Fitri 2026

Pertanyaan mengenai kapan hari raya idul fitri selalu menjadi perhatian banyak orang setiap tahun.

Baca Juga :  Hari Ini Ada 330 Kasus Baru, Positif Covid di Indonesia Sudah Nyaris T

Pada tahun 2026, hari raya idul fitri jatuh pada Bulan Maret, tepatnya pada hari Sabtu dan Minggu,  tanggal 21-22 Maret tahun 2026, yang telah ditetapkan sebagai libur nasional.

Semetara untuk cuti bersama hari idul fitri ditetapkan mulai empat hari, dimulai pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2026, kemudian dilanjutkan pada hari Senin 23 Maret 2026, dan hari Selasa 24 Maret 2026.

Kemudian, masyarakat juga berkesempatan menikmati libur lebaran yang lebih panjang.

Hal ini dikarenakan hari raya idul fitri berdekatan dengan perayaan Hari raya nyepi dan cuti bersama nyepi, yang jatuh pada tanggal 18-19 Maret 2026. Dengan demikian, waktu mudik libur lebaran dapat berlangsung lebih lama.

Libur Natal 2026

Hari raya natal pada tahun ini diperingati pada Hari Jumat, 25 Desember 2026. Berbeda dengan tahun 2025, yang menetapkan cuti bersama pada tanggal 26 Desember, pada tahun ini pemerintah menetapkan cuti bersama hari natal dimulai lebih awal.

Yakni pada tanggal 24 Desember 2026. Dengan ketentuan tersebut, libur natal berlangsung selama empat hari berturut-turut, yakni tanggal 24, 25, 26, dn ditutup dengan libur akhir pekan pada hari Minggu, 27 Desember 2026.(jpc)

Memasuki awal tahun 2026, pemerintah ternyata telah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri mengenai jadwal hari libur Nasional dan Cuti bersama tahun 2026.

Hal yang sering  menjadi pertanyaan di masyarakat adalah perbedaan libur nasional dan cuti bersama.

Libur nasional merupakan hari libur yang berlaku bagi seluruh masyarakat dan berkaitan dengan peringatan hari besar keagamaan, maupun peristiwa nasional. Pada hari libur nasional, kegiatan bekerja, sekolah, serta sebagian fasilitas umum akan diliburkan.

Electronic money exchangers listing

Sementara itu, cuti bersama merupakan hari libur tambahan yang ditetapkan oleh pemerintah dan umumnya berdekatan mengikuti hari libur nasional.

Tujuan penetapan cuti bersama adalah untuk memperpanjang masa libur. Penerapannya yang bersifat fleksibel dan biasanya berlaku bagi sektor tertentu seperti ASN dan pegawai BUMN.

Adapun untuk pekerja swasta, kebijakan cuti bersama akan disesuaikan dengan kebijakan dari masing-masing perusahaan.

Pada tahun 2026, jumlah libur nasional ditetapkan 16 hari, sementara cuti bersama berjumlah enam hari. Dengan demikian,  total  libur berdasarkan SKB tiga menteri di tahun 2026 mencapai 22 hari.

Lebih lanjut, melalui SKB Nomor 1997 tahun 2025, nomor 2 tahun 2025, dan nomor 5 tahun 2025, dari menteri agama, menteri ketenagakerjaan, dan menteri pendayagunaan ASN dan reformasi birokrasi  telah menyepakati untuk menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 202.

Baca Juga :  Pemerintah Buka Opsi Honorer Tetap Bekerja dengan Gaji UMR

Ketentuan tersebut merujuk pada informasi yang telah dirangkum dari laman resmi /www.kemenkopmk.go.id.

Daftar Libur Nasional 2026

Kamis, 1 Januari 2026 : Tahun Baru Masehi 2026

Jumat, 16 Januari 2026 : Isra Mi’raj Nabi Muhammad S.A.W

Selasa, 17 Februari 2026 : Tahun baru imlek 2577 kongzili

Kamis, 19 Maret 2026 : Hari raya nyepi 1948 Saka

Sabtu-Minggu, 21-22 Maret 2026 : Idul Fitri 1447 Hijriah

Jumat, 3 April 2026 : Wafat Yesus Kristus

Minggu, 5 April 2026 : Paskah

Jumat, 1 Mei 2026 : Hari buruh

Kamis, 14 Mei 2026 : Kenaikan yesus kristus

Rabu, 27 Mei 2026 : Idul adha 1447 Hijriah

Minggu, 31 Mei 2026 : Hari raya waisak

Senin, 1 Juni 2026 : Hari lahir pancasila

Selasa, 16 Juni 2025 : Tahun baru islam 1448 Hijriah

Senin, 17 Agustus 2026 : Proklamasi kemerdekaan

Selasa, 25 Agustus 2026 : Maulid Nabi Muhammad S.A.W

Jumat, 25 Desember 2025 : Kelahiran Yesus Kristus

Senin, 16 Februari 2026 : Tahun baru imlek 2577 Kongzili

Rabu, 18 Maret 2026 : Hari Raya Nyepi 1948

Jumat, Senin, Selasa, 20,23, dan 24 Maret 2026 : Idul Fitri 1447 Hijriah

Jumat, 15 Mei 2026 : Kenaikan Yesus Kristus

Kamis, 28 Mei 2026 :Idul Adha 1447 Hijriah

Kamis, 24 Desember 2026 : Kelahiran Yesus Kristus

Idul Fitri 2026

Pertanyaan mengenai kapan hari raya idul fitri selalu menjadi perhatian banyak orang setiap tahun.

Baca Juga :  Hari Ini Ada 330 Kasus Baru, Positif Covid di Indonesia Sudah Nyaris T

Pada tahun 2026, hari raya idul fitri jatuh pada Bulan Maret, tepatnya pada hari Sabtu dan Minggu,  tanggal 21-22 Maret tahun 2026, yang telah ditetapkan sebagai libur nasional.

Semetara untuk cuti bersama hari idul fitri ditetapkan mulai empat hari, dimulai pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2026, kemudian dilanjutkan pada hari Senin 23 Maret 2026, dan hari Selasa 24 Maret 2026.

Kemudian, masyarakat juga berkesempatan menikmati libur lebaran yang lebih panjang.

Hal ini dikarenakan hari raya idul fitri berdekatan dengan perayaan Hari raya nyepi dan cuti bersama nyepi, yang jatuh pada tanggal 18-19 Maret 2026. Dengan demikian, waktu mudik libur lebaran dapat berlangsung lebih lama.

Libur Natal 2026

Hari raya natal pada tahun ini diperingati pada Hari Jumat, 25 Desember 2026. Berbeda dengan tahun 2025, yang menetapkan cuti bersama pada tanggal 26 Desember, pada tahun ini pemerintah menetapkan cuti bersama hari natal dimulai lebih awal.

Yakni pada tanggal 24 Desember 2026. Dengan ketentuan tersebut, libur natal berlangsung selama empat hari berturut-turut, yakni tanggal 24, 25, 26, dn ditutup dengan libur akhir pekan pada hari Minggu, 27 Desember 2026.(jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru