PROKALTENG.CO – Kementerian Haji dan Umrah menegaskan penetapan kuota haji 2026 harus berlandaskan prinsip keadilan. Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf memastikan ke depan tidak boleh ada lagi daerah yang menunggu hingga puluhan tahun untuk berangkat haji.
“Penetapan kuota harus merujuk daftar tunggu. Dengan begitu, tidak ada lagi wilayah yang antre sampai 48 tahun. Semuanya akan setara, maksimal 26 tahun,” ujar Irfan dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Rabu (1/10).
Pemerintah Indonesia tahun depan tetap mendapatkan 221 ribu kuota jamaah dari Arab Saudi, terdiri atas 203.320 reguler dan 17.680 haji khusus. Irfan juga menekankan, pemerintah bersama DPR akan segera memutuskan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 pada November 2025 agar calon jamaah bisa melunasi biaya sejak dini.
Selain itu, sesuai arahan Presiden Prabowo, kementeriannya sedang menyisir sejumlah komponen pengadaan yang berpotensi membuat biaya haji membengkak. Upaya itu ditujukan agar BPIH bisa ditekan sekaligus menjamin pelayanan yang lebih baik bagi jamaah. (ant)