26.7 C
Jakarta
Saturday, September 21, 2024

Sering Bikin Onar, Dua Napi dari Jatim Dipindah ke Nusakambangan

PROKALTENG.CO-Dua orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) dipindahkan ke Lapas Kelas 2A Karanganyar di Nusakambangan. Mereka adalah IP, dari Lapas Jember dan SA dari Lapas Banyuwangi.

Pemindahan itu diputuskan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur (Kanwil Kemenkumham Jatim) setelah peristiwa penganiayaan IP pada seorang tahanan di dalam lapas tersebut. Usai sidang tim pengamat pemasyarakatan, IP dipindahkan pada Rabu (29/9). Sebelum dipindahkan, IP dan 7 orang lainnya sempat dipindah ke Lapas Kelas 2A Banyuwangi. Penyebabnya pun serupa, yakni kerap membuat onar.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Krismono menilai, IP adalah narapidana berisiko tinggi. Karena itu, pihaknya melakukan pemindahan ke Lapas Kelas 2A Karanganyar yang merupakan lapas high risk.

Baca Juga :  Pemerintah Netral di Munas Golkar, Kader Tak Ingin Ada ‘Tangan Istan

IP adalah residivis. Dia sudah 2 kali keluar masuk Lapas. Selama berada di lapas, IP sering berbuat onar. Beberapa yang dilakukannya adalah melakukan penganiayaan dengan beragam alasan dan modus.

”Demi menjaga kondisi keamanan dan ketertiban, yang bersangkutan (IP dan SA) dipindahkan ke Nusakambangan,” kata Krismono pada Jumat (1/10).

Berdasar catatan Kanwil, IP telah menganiaya rekan sesama tahanan berinisial AM di Lapas Kelas 2A Jember. Penganiayaan itu dilakukan pada Sabtu (4/9). Dalam peristiwa itu, AM ditarik paksa oleh IP. AM dituduh sebagai mata-mata polisi.

IP melakukan penganiayaan pada AM. Keduanya sempat dipisahkan sesama napi. Namun IP tetap memberikan serangan.

Usai kejadian itu, IP langsung dipindah ke Nusakambangan. Proses pemindahan pun dilakukan dengan pengawalan ketat dari petugas kepolisian.

Baca Juga :  Wakil Ketua MPR Minta Warga NU Mengawal Implementasi UU Pesantren

Krismono menegaskan, pihaknya tetap menindak tegas siapapun yang melakukan kekerasan di wilayah hukum Kemenkumham Jatim.

”Baik di lapas, rumah tahanan negara, lembaga pembinaan khusus anak, sampai unit pelaksana teknis pemasyarakatan lainnya,” ujar Krismono.

PROKALTENG.CO-Dua orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) dipindahkan ke Lapas Kelas 2A Karanganyar di Nusakambangan. Mereka adalah IP, dari Lapas Jember dan SA dari Lapas Banyuwangi.

Pemindahan itu diputuskan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur (Kanwil Kemenkumham Jatim) setelah peristiwa penganiayaan IP pada seorang tahanan di dalam lapas tersebut. Usai sidang tim pengamat pemasyarakatan, IP dipindahkan pada Rabu (29/9). Sebelum dipindahkan, IP dan 7 orang lainnya sempat dipindah ke Lapas Kelas 2A Banyuwangi. Penyebabnya pun serupa, yakni kerap membuat onar.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Krismono menilai, IP adalah narapidana berisiko tinggi. Karena itu, pihaknya melakukan pemindahan ke Lapas Kelas 2A Karanganyar yang merupakan lapas high risk.

Baca Juga :  Pemerintah Netral di Munas Golkar, Kader Tak Ingin Ada ‘Tangan Istan

IP adalah residivis. Dia sudah 2 kali keluar masuk Lapas. Selama berada di lapas, IP sering berbuat onar. Beberapa yang dilakukannya adalah melakukan penganiayaan dengan beragam alasan dan modus.

”Demi menjaga kondisi keamanan dan ketertiban, yang bersangkutan (IP dan SA) dipindahkan ke Nusakambangan,” kata Krismono pada Jumat (1/10).

Berdasar catatan Kanwil, IP telah menganiaya rekan sesama tahanan berinisial AM di Lapas Kelas 2A Jember. Penganiayaan itu dilakukan pada Sabtu (4/9). Dalam peristiwa itu, AM ditarik paksa oleh IP. AM dituduh sebagai mata-mata polisi.

IP melakukan penganiayaan pada AM. Keduanya sempat dipisahkan sesama napi. Namun IP tetap memberikan serangan.

Usai kejadian itu, IP langsung dipindah ke Nusakambangan. Proses pemindahan pun dilakukan dengan pengawalan ketat dari petugas kepolisian.

Baca Juga :  Wakil Ketua MPR Minta Warga NU Mengawal Implementasi UU Pesantren

Krismono menegaskan, pihaknya tetap menindak tegas siapapun yang melakukan kekerasan di wilayah hukum Kemenkumham Jatim.

”Baik di lapas, rumah tahanan negara, lembaga pembinaan khusus anak, sampai unit pelaksana teknis pemasyarakatan lainnya,” ujar Krismono.

Terpopuler

Artikel Terbaru