26.7 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Wow! Ternyata Subsidi Paket Data Juga Diberikan Untuk Pejabat

KALTENGPOS.CO – Pemberian subsidi pulsa berupa paket data, ternyata
tidak hanya kepada para pelajar, mahasiswa dan pendidik, tetapi juga para
pejabat aparatur sipil negala (ASN).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri
Mulyani resmi memberikan biaya pulsa berupa paket data dan komunikasi kepada
Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dan kalangan mahasiswa (lihat infografis).

Kebijakan ini tertuang dalam
Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data
dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020. KMK ini ditandatangani oleh Sri Mulyani
pada Senin, 31 Agustus 2020.

Menurut Sri Mulyani, pertimbangan
pemberian biaya paket data dan komunikasi tersebut bertujuan untuk mendukung
kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan kegiatan operasional.

Baca Juga :  SE Kapolri Jangan Sampai Picu Ketegangan Sosial Baru

“Bahwa dengan penerapan
sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan normal baru, tugas kedinasan dan
kegiatan operasional perkantoran, antara lain berupa rapat dan monitoring dan
evaluasi dapat dilakukan secara daring (online) dari rumah,” ujarnya
dikutip dari KMK, Selasa 1 September 2020.

“Biaya paket data dan
komunikasi hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya
sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring,” imbuh Sri Mulyani.

Berikut ini penjelasan paket data
gratis untuk ASN dan mahasiswa yang sudah diteken Sri Mulyani:

 

KALTENGPOS.CO – Pemberian subsidi pulsa berupa paket data, ternyata
tidak hanya kepada para pelajar, mahasiswa dan pendidik, tetapi juga para
pejabat aparatur sipil negala (ASN).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri
Mulyani resmi memberikan biaya pulsa berupa paket data dan komunikasi kepada
Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dan kalangan mahasiswa (lihat infografis).

Kebijakan ini tertuang dalam
Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data
dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020. KMK ini ditandatangani oleh Sri Mulyani
pada Senin, 31 Agustus 2020.

Menurut Sri Mulyani, pertimbangan
pemberian biaya paket data dan komunikasi tersebut bertujuan untuk mendukung
kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan kegiatan operasional.

Baca Juga :  SE Kapolri Jangan Sampai Picu Ketegangan Sosial Baru

“Bahwa dengan penerapan
sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan normal baru, tugas kedinasan dan
kegiatan operasional perkantoran, antara lain berupa rapat dan monitoring dan
evaluasi dapat dilakukan secara daring (online) dari rumah,” ujarnya
dikutip dari KMK, Selasa 1 September 2020.

“Biaya paket data dan
komunikasi hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya
sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring,” imbuh Sri Mulyani.

Berikut ini penjelasan paket data
gratis untuk ASN dan mahasiswa yang sudah diteken Sri Mulyani:

 

Terpopuler

Artikel Terbaru