Pemberlakuan pembatasan penerbangan di bandara PT
Angkasa Pura II diperpanjang hingga 7 Juni 2020, dari sebelumnya hingga 1 Juni
2020.
Hal ini sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan
COVID-19 Nomor 05/2020 yang memperpanjang masa berlaku Pembatasan Perjalanan
Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 hingga 7 Juni 2020.
“Pembatasan penerbangan masih diberlakukan di bandara PT Angkasa
Pura II hingga 7 Juni 2020, dalam artian penumpang pesawat domestik harus
memenuhi sejumlah persyaratan dan melengkapi berbagai dokumen,†ujar Dirut PT
Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin.
Menyusul hal ini PT Angkasa Pura II menginformasikan
bahwa selama masa pembatasan penerbangan, orang yang boleh melakukan perjalanan
dengan pesawat adalah mereka yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta,
yang meyelenggarakan: pelayanan percepatan penanganan COVID-19; pertahanan,
keamanan dan ketertiban umum; kesehatan; kebutuhan dasar; pendukung layanan
dasar; dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan
orang yang anggota keluar inti tengah sakit keras atau meninggal dunia, juga
diperbolehkan melakukan perjalanan.
Selain itu, pekerja migran Indonesia yang akan kembali ke daerah
asal juga diperbolehkan melakukan perjalanan rute domestik dengan memenuhi
terlebih dahulu persyaratan.
Terkait dengan pengecualian ini maka PT Angkasa Pura
II beserta stakeholder lain akan melakukan pengecekan dokumen yang diperlukan
sesuai tercantum di dalam SE 05/2020, seperti:
1. Surat tugas bagi ASN dan TNI/Polri yang ditandatangani oleh
minimal Pejabat setingkat eselon 2
2. Surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/UPT/Satker/organisasi
non-pemerintah/lembaga usaha, yang ditandatangani oleh direksi/kepala kantor
3. Menunjukan surat keterangan uji tes Reverse Transcription – Polymese Chain
Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat
keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada
saat keberangkatan
4. Surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness)
dari dokter RS/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR
Test/Rapid Test
5. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat
pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui Lurah/Kepada Desa
setempat
6. Menunjukkan KTP atau tanda pengenal lain yang sah
7. Melaporan rencana perjalanan
Sementara
itu, surat keterangan rujukan rumah sakit juga harus dilengkapi bagi pasien
atau orang yang anggota keluarga inti sakit keras.
Bagi orang yang ingin melakukan perjalanan karena
anggota keluarga inti meninggal dunia, diminta melengkapi surat
keterangan kematian.
Ke depannya PT Angkasa Pura II akan memberlakukan pemeriksaan
dokumen secara digital bagi calon penumpang pesawat rute domestik di tengah
pandemi COVID-19.
Dan menyusul hal tersebut, pada hari ini, Minggu 31 Mei 2020, telah
dilakukan simulasi pemeriksaan secara digital terhadap dokumen calon penumpang
pesawat.
“Proses saat ini adalah calon penumpang membawa seluruh berkas dokumen
untuk diperiksa di bandara. Ke depannya akan dilakukan pemeriksaan secara
digital,†ujar Muhammad Awaluddin.
“Dengan pemeriksaan digital, calon penumpang rute domestik bisa
mengunggah dokumen yang harus dipenuhi ke aplikasi Travel Declaration dan apabila
disetujui maka calon penumpang akan mendapat sertifikat digital pre-clearance
yang bisa dibuka di gadget untuk kemudian dilakukan pemeriksaan di bandara.
Melalui digitalisasi proses menjadi lebih ringkas namun tetap ketat, dan
memastikan terwujudnya physical distancing,†ujar Awaluddin.
Simulasi kembali
dilakukan besok hingga proses berjalan sempurna untuk kemudian masuk tahap uji
coba dan selanjutnya pelaksanaan.