Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia
menyebutkan bahwa Hari Buruh Dunia kali ini berbeda seperti sebelumnya.
Beberapa hal pun menjadi sorotan, salah satunya adalah pekerja yang di rumahkan
hingga dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat Covid-19.
รขโฌลDampak virus Covid-19 mengakibatkan banyak
terjadi PHK massal yang dilakukan sepihak oleh perusahaan, termasuk tidak
dibayarkannya gaji dan tunjangan hari raya (THR) yang seharusnya menjadi hak
normatif pekerja,รขโฌย Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat melalui keterangan
tertulis, Jumat (1/5).
Pasalnya, di tengah pandemi global yang
melanda dunia ini, seharusnya perusahaan tidak egois dengan hanya mementingkan
pendapatan dan laba perusahaan. Lebih parahnya lagi, jika perusahaan dengan
sengaja mengabaikan aspek kesehatan dan keselamatan para pekerjanya.
Dengan begitu, pihaknya pun meminta kepada
pemerintah untuk tegas dalam membuat kebijakan, termasuk membuat perusahaan
untuk tetap membayar penuh gaji dan THR pekerjanya. Termasuk memberikan
insentif khusus dan terbatas pada perusahaan yang terdampak.
Permasalahan lain adalah pemerintah bersama
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang masih mementingkan pembahasan Omnibus Law
Rancangan Undang Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja). Padahal, sejak awal,
isinya mendapatkan banyak mendapat kritikan serta penolakan dari berbagai
pihak.
รขโฌลKami mendesak pemerintah untuk menarik
kembali RUU Cipta Kerja yang saat ini sedang dibahas di DPR, karena RUU Cipta
Kerja hanya menguntungkan pemodal atau pengusaha dan sangat merugikan pekerja
maupun calon pekerja,รขโฌย jelasnya.
Menurutnya, RUU Cipta Kerja ini akan
menghilangkan kepastian jaminan kerja, jaminan upah dan jaminan sosial. Maka
dari itu, para pekerja pun akan turut semakin kesulitan mendapatkan
kesejahteraan dan keadilan sosial yang menjadi haknya.
Selain itu, terkait program Kartu Prakerja,
kata dia hal itu tidak memberikan manfaat di tengah pandemi seperti ini. Saat
ini rakyat butuh makan, tidak butuh pelatihan online.
รขโฌลAnggaran sebesar Rp 5,6 triliun untuk program
itu sebaiknya dialihkan untuk memberikan bantuan langsung kepada msayarakat dan
sebagai jaring pengaman bagi korban PHK dampak pandemic Covid-19,รขโฌย bebernya.