WFH 1 Hari Seminggu, Menaker Minta Perusahaan Optimalkan Penggunaan Energi

PROKALTENG.CO – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengimbau seluruh perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan work from home (WFH) satu hari dalam seminggu. Langkah ini sekaligus menjadi upaya pemerintah memperkuat ketahanan energi nasional dan mendorong pola kerja lebih produktif dan adaptif.

“Para pimpinan perusahaan diminta mengatur satu hari kerja dalam seminggu untuk WFH, sesuai kondisi dan kebutuhan perusahaan masing-masing,” ujar Yassierli saat jumpa pers di Jakarta, Rabu.

Imbauan ini berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto dan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.

Menaker menegaskan, hak pekerja seperti gaji, tunjangan, dan cuti tahunan tetap berlaku penuh selama WFH. Perusahaan juga wajib memastikan kinerja, produktivitas, dan kualitas layanan tetap terjaga. Namun, beberapa sektor tetap dikecualikan, termasuk kesehatan, energi, infrastruktur, ritel, industri yang memerlukan kehadiran fisik, jasa, kuliner, transportasi, logistik, dan keuangan.

Baca Juga :  Akan Ajukan PK, Kejagung Siapkan Tim Pengacara Negara

“Teknis WFH sepenuhnya diatur perusahaan. Ini bagian dari upaya optimalisasi pemanfaatan energi, mulai dari listrik, bahan bakar, hingga energi lain secara efisien,” tambah Menaker. Imbauan ini juga melibatkan pekerja atau serikat pekerja untuk bersama-sama merancang dan melaksanakan program hemat energi, sekaligus mendorong inovasi cara kerja yang lebih adaptif.

“Surat edaran ini diharapkan dipedomani dan dilaksanakan seluruh perusahaan,” tutup Yassierli. (antara)

PROKALTENG.CO – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengimbau seluruh perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan work from home (WFH) satu hari dalam seminggu. Langkah ini sekaligus menjadi upaya pemerintah memperkuat ketahanan energi nasional dan mendorong pola kerja lebih produktif dan adaptif.

“Para pimpinan perusahaan diminta mengatur satu hari kerja dalam seminggu untuk WFH, sesuai kondisi dan kebutuhan perusahaan masing-masing,” ujar Yassierli saat jumpa pers di Jakarta, Rabu.

Imbauan ini berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto dan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.

Electronic money exchangers listing

Menaker menegaskan, hak pekerja seperti gaji, tunjangan, dan cuti tahunan tetap berlaku penuh selama WFH. Perusahaan juga wajib memastikan kinerja, produktivitas, dan kualitas layanan tetap terjaga. Namun, beberapa sektor tetap dikecualikan, termasuk kesehatan, energi, infrastruktur, ritel, industri yang memerlukan kehadiran fisik, jasa, kuliner, transportasi, logistik, dan keuangan.

Baca Juga :  Akan Ajukan PK, Kejagung Siapkan Tim Pengacara Negara

“Teknis WFH sepenuhnya diatur perusahaan. Ini bagian dari upaya optimalisasi pemanfaatan energi, mulai dari listrik, bahan bakar, hingga energi lain secara efisien,” tambah Menaker. Imbauan ini juga melibatkan pekerja atau serikat pekerja untuk bersama-sama merancang dan melaksanakan program hemat energi, sekaligus mendorong inovasi cara kerja yang lebih adaptif.

“Surat edaran ini diharapkan dipedomani dan dilaksanakan seluruh perusahaan,” tutup Yassierli. (antara)

Terpopuler

Artikel Terbaru