Site icon Prokalteng

Masih Banyak Staf Khusus Presiden yang Belum Laporan Harta Kekayaan

masih-banyak-staf-khusus-presiden-yang-belum-laporan-harta-kekayaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus
mendorong para penyelenggara negara untuk segera menyerahkan Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebab, masih ada saja pejabat yang belum
lapor, termasuk staf khusus Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf
Amin.

“KPK mencatat, dari 13 stafsus presiden ada
tiga orang yang belum menyampaikan LHKPN. Batas waktu yang diberikan adalah
hingga akhir bulan ini, yaitu 31 Maret 2020,” kata pelaksana tugas (Plt) juru
bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati dalam keterangannya, Minggu (1/3).

Sementara dari total delapan orang stafsus
Wakil Presiden yang terdiri atas tiga wajib lapor periodik dan lima wajib lapor
khusus, KPK baru menerima pelaporan dari satu orang penyelenggara negara wajib
lapor periodik.

Selain itu, dari lima penyelenggara negara
wajib lapor khusus seharusnya telah menyelesaikan laporan hartanya paling
lambat pada 24 Februari 2020.

Meski telah melewati tenggat waktu tiga bulan
setelah dilantik dalam jabatan publik, sebagai bentuk komitmen pencegahan
korupsi dan keterbukaan kepada publik KPK pun mengimbau kepada kelima stafsus
untuk tetap menyerahkan laporan hartanya.

“Demikian juga untuk Wantimpres, KPK masih
menunggu LHKPN dari total sembilan orang penyelenggara negara. Tercatat dua
orang merupakan wajib lapor periodik dan tujuh lainnya adalah wajib lapor
khusus.

“Kepada tujuh orang penyelenggara negara wajib
lapor khusus, KPK mengimbau agar segera menyampaikan LHKPN sebelum batas waktu
12 Maret 2020,” tegas Ipi.

KPK menyadari, sebagian penyelenggara negara
yang baru menduduki jabatan publik yang mayoritas berlatar belakang swasta,
mungkin memiliki kendala dalam pengisian LHKPN untuk pertama kalinya.
Karenanya, KPK membuka kesempatan untuk pendampingan ataupun memberikan
sosialisasi dan bimbingan teknis (bintek).

Sosialisasi dan bintek dapat dilakukan baik
kepada para penyelenggara negara secara langsung maupun kepada tim unit
pengelola LHKPN (UPL) di instansi-instansi yang kemudian akan melakukan
sosialisasi kepada penyelenggara negara.

“Penyelenggara negara juga dapat mengunduh
panduan pengisian LHKPN melalui website www.elhkpn.kpk.go.id atau jika
masih mengalami kesulitan, silakan menghubungi KPK melalui nomor telepon 198
agar dapat dilakukan asistensi,” tukas Ipi.(jpc)

 

Exit mobile version