Site icon Prokalteng

Mukhtarudin: Hilirisasi Sektor Pertambangan Tanah Air Tetap Dilanjutkan

Mukhtarudin

Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Anggota Komisi VIII DPR RI Mukhtarudin mendorong agar program hilirisasi industri di tanah air tetap dilanjutkan, mesti dinyatakan kalah melawan Uni Eropa (UE) atas gugatan di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).

“Kita tidak boleh takut menghadapi gugatan di WTO ya. Walaupun kita kalah dalam gugatan pertama. Kita kan sedang berupaya banding. Nah banding ini kan sedang proses,” tandas Mukhtarudin Rabu 24 Mei 2023.

Politisi Golkar Dapil Kalimantan Tengah ini berharap ketegasan dan keberanian Presiden Jokowi yang selalu serukan lawan gugatan eropa di WTO. tersebut mestinya juga diteruskan oleh Presiden selanjutnya, siapapun presiden hasil pemilu 2024 mendatang.

Apalagi lanjut Mukhtarudin hilirisasi dari mineral adalah amanat Undang-undang (UU) Minerba Nomor 3 Tahun 2020 yang jadi mutlak harus diperjuangkan, baik oleh pemerintah maupun legislatif.

“Saya kira dengan melakukan hilirisasi di dalam negeri terhadap mineral nikel, maka dipastikan akan memberikan nilai tambah yang besar dan berkontribusi besar bagi perekonomian nasional”, imbuh Mukhtarudin.

Mukhtarudin mengaku dalam gugat menggugat ini sudah menjadi hal yang wajar. Seperti sebelumnya, Indonesia juga sempat melakukan gugatan yang disampaikan kepada WTO terhadap Uni Eropa terkait diskriminasi sawit beberapa waktu lalu.

Oleh karena itu, Anggota Banggar DPR RI ini berharap agar pemerintah pemerintah tetap melanjutkan program hilirisasi di sektor pertambangan tanah air, walaupun di tengah ancaman Uni Eropa ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

“Intinya kita tentunya tidak boleh menyerah. Strategi hilirisasi pertambangan yang diantaranya dengan pembangunan banyak smelter untuk ragam jenis bahan tambang di dalam negeri harus tetap dilanjutkan, dibarengi dengan kelincahan diplomasi perdagangan Internasional Indonesia di sisi lainnya,” pungkas Mukhtarudin. (*)

Exit mobile version