JAKARTA, PROKALTENG.CO – Komisi VII DPR RI bersepakat dengan Kementerian ESDM RI untuk melakukan pengawasan dalam waktu dekat melalui Panja illegal Mining Komisi VII DPR dan Plt Dirjen Minerba.
Karena dengan melibatkan aparat penegak hukum pada tingkat Eselon I tersebut guna melaksanakan penindakan terhadap perusahan perusahaan yang diduga melakukan praktik ilegal di dalam kegiatan pertambangan.
Hal itu disampaikan Komisi VII DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif dengan agenda progres pembentukan Mitra Instansi Pengelola (MIP) Batubara di Gedung Parlemen Senayan Jakarta Selasa 21 November 2023.
Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin mengatakan pengawasan Komisi VII DPR dan Kementerian ESDM terkait praktik illegal Mining tersebut satuan tugas (Satgas) ilegal mining terbentuk.
Artinya, menurut Mukhtarudin, penegasan pengawasan yang disampaikan dalam Raker tersebut merupakan tindakan konkret yang harus dilakukan.
“Yang tentu DPR RI dalam hal ini kita awasi. Kita berharap praktek ini secepatnya ditindaklanjuti, karana banyak laporan masuk di Komisi VII DPR makin maraknya tindakan tersebut. Harus bertindak cepat,” tandas Mukhtarudin ketika dihubungi Wartawan.
Dalam Raker tersebut, Komisi VII DPR RI juga bersepakat agar Kementerian ESDM untuk menindaklanjuti MoU dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan RI melakukan pendampingan prosedur dalam rangka meningkatkan pelancaran tata kelola pertambangan guna meningkatkan pendapatan bagi Negara.
Pimpinan Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mendorong Kementerian ESDM RI untuk dapat segera berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga guna mempercepat realisasi pelaksanaan MIP.
“Komisi VII mengapresiasi kepada kementerian ESDM dan seluruh jajaran kementerian ESDM RI atas pelaksanaan program tahun anggaran 2023 khususnya yang berdampak langsung kepada masyarakat yang sudah terlaksana dengan baik,” kata Eddy.
Komisi VII DPR RI juga mendorong Kementerian ESDM RI untuk dapat segera menyelesaikan program dan kegiatan TA 2023 yang masih belum terlaksana.
“Mendukung Menteri ESDM RI untuk mengajukan penambahan anggaran kementerian ESDM tahun 2024 khususnya untuk program yang yang berdampak langsung pada masyarakat di daerah di dalam RAPBN perubahan tahun anggaran 2024,” beber Eddy Soeparno. (tim)