32.8 C
Jakarta
Monday, July 8, 2024
spot_img

Dipimpin Mukharudin, Komisi VII DPR RI Tinjau Hilirisasi Mineral Pembangunan Smelter PT KPC Kalteng

JAKARTA – Komisi VII DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunsfik) ke PT Kapuas Prima Coal, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Dalam kesempatan itu, Komisi VII meninjau dukungan terhadap program pemerintah, yaitu hilirisasi mineral, melalui pembangunan smelter di perusahaan tersebut.

Ketua Tim Kunsfik, Mukhtarudin mengatakan hilirisasi menjadi salah satu kunci strategis percepatan sektor industri yang dapat menciptakan nilai tambah pada komoditas sumber daya alam.

Artinya, politisi Golkar Dapil Kalimantan Tengah ini bilang konsisten hilirisasi merupakan kunci Indonesia untuk melompat dari negara berkembang menjadi negara maju.

“Jadi, PT Kapuas Prima Coal Tbk ini telah berkomitmen mendukung program hilirisasi mineral yang dicanangkan oleh Pemerintah melalui pembangunan smelter timbal,” tandas Mukhtarudin, Jumat, 5 Juli 2024.

Atas komitmennya tersebut, pada 11 Juni 2023 sesuai dengan kebijakan pemerintah, PT Kapuas Prima Coal Tbk berhasil meraih perpanjangan relaksasi ekspor yang berlaku hingga 31 Mei 2024.

Baca Juga :  Mukhtarudin Dukung Usulan Menperin Terkait Penerima Gas Murah Tak Dibatasi

Menurut Mukhtarudin, perpanjangan izin ekspor tersebut sangat penting bagi PT Kapuas Prima Coal Tbk di saat pemerintah mulai memberlakukan Undang-undang Mineral dan Batubara (Minerba) mulai 10 Juni 2023 yang melarang ekspor mineral mentah.

Dalam Kunjungan tersebut, Komisi VII DPR RI juga turut mengajak mitranya yakni Plt. Dirjen Minerba dan Plt. Dirjen KPAII dalam menghimpun aspirasi dalam mendukung hilirisasi mineral di dalam negeri.

Komisi VII berharap dalam kunjungan ini dapat memperoleh informasi yang komprehensif mengenai perkembangan proyek hilirisasi yang sedang atau akan dilakukan oleh PT Kapuas Prima Coal Tbk tersebut.

“Serta dukungan-dukungan yang dibutuhkan oleh PT Kapuas Prima Coal Tbk termasuk usulan peningkatan kawasan PT Kapuas Prima Coal Tbk menjadi kawasan industri dalam mendukung percepatan hilirisasi mineral,” pungkas Mukhtarudin.

Baca Juga :  Mukhtarudin Sebut Pancasila Sangat Relevan Sebagai Way Of Life

Diketahui, PT Kapuas Prima Coal Tbk bergerak di bidang pertambangan dan perdagangan mineral yang dirikan pada tahun 2005.

PT Kapuas Prima Coal Tbk memiliki bidang usaha di pertambangan bijih besi (Fe) dan galena (Pbs) serta telah dikenal luas sebagai produsen konsentrat timbal (Pb) dan konsentrat seng (Zn) dengan area penambangan seluas 5.569 hektare di Desa Bintang Mengalih, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.

PT Kapuas Prima Coal Tbk mulai beroperasi secara komersial tahun 2010 lalu, dan menjalankan bisnis pertambangan secara terintegrasi, mulai dari hulu hingga hilir.

Pada tahun 2017, PT Kapuas Prima Coal Tbk berhasil mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia guna memperoleh dana bagi pengembangan infrastruktur dan modal kerja, antara lain untuk pembelian alat tambang. (tim)

JAKARTA – Komisi VII DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunsfik) ke PT Kapuas Prima Coal, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Dalam kesempatan itu, Komisi VII meninjau dukungan terhadap program pemerintah, yaitu hilirisasi mineral, melalui pembangunan smelter di perusahaan tersebut.

Ketua Tim Kunsfik, Mukhtarudin mengatakan hilirisasi menjadi salah satu kunci strategis percepatan sektor industri yang dapat menciptakan nilai tambah pada komoditas sumber daya alam.

Artinya, politisi Golkar Dapil Kalimantan Tengah ini bilang konsisten hilirisasi merupakan kunci Indonesia untuk melompat dari negara berkembang menjadi negara maju.

“Jadi, PT Kapuas Prima Coal Tbk ini telah berkomitmen mendukung program hilirisasi mineral yang dicanangkan oleh Pemerintah melalui pembangunan smelter timbal,” tandas Mukhtarudin, Jumat, 5 Juli 2024.

Atas komitmennya tersebut, pada 11 Juni 2023 sesuai dengan kebijakan pemerintah, PT Kapuas Prima Coal Tbk berhasil meraih perpanjangan relaksasi ekspor yang berlaku hingga 31 Mei 2024.

Baca Juga :  Mukhtarudin Dukung Usulan Menperin Terkait Penerima Gas Murah Tak Dibatasi

Menurut Mukhtarudin, perpanjangan izin ekspor tersebut sangat penting bagi PT Kapuas Prima Coal Tbk di saat pemerintah mulai memberlakukan Undang-undang Mineral dan Batubara (Minerba) mulai 10 Juni 2023 yang melarang ekspor mineral mentah.

Dalam Kunjungan tersebut, Komisi VII DPR RI juga turut mengajak mitranya yakni Plt. Dirjen Minerba dan Plt. Dirjen KPAII dalam menghimpun aspirasi dalam mendukung hilirisasi mineral di dalam negeri.

Komisi VII berharap dalam kunjungan ini dapat memperoleh informasi yang komprehensif mengenai perkembangan proyek hilirisasi yang sedang atau akan dilakukan oleh PT Kapuas Prima Coal Tbk tersebut.

“Serta dukungan-dukungan yang dibutuhkan oleh PT Kapuas Prima Coal Tbk termasuk usulan peningkatan kawasan PT Kapuas Prima Coal Tbk menjadi kawasan industri dalam mendukung percepatan hilirisasi mineral,” pungkas Mukhtarudin.

Baca Juga :  Mukhtarudin Sebut Pancasila Sangat Relevan Sebagai Way Of Life

Diketahui, PT Kapuas Prima Coal Tbk bergerak di bidang pertambangan dan perdagangan mineral yang dirikan pada tahun 2005.

PT Kapuas Prima Coal Tbk memiliki bidang usaha di pertambangan bijih besi (Fe) dan galena (Pbs) serta telah dikenal luas sebagai produsen konsentrat timbal (Pb) dan konsentrat seng (Zn) dengan area penambangan seluas 5.569 hektare di Desa Bintang Mengalih, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.

PT Kapuas Prima Coal Tbk mulai beroperasi secara komersial tahun 2010 lalu, dan menjalankan bisnis pertambangan secara terintegrasi, mulai dari hulu hingga hilir.

Pada tahun 2017, PT Kapuas Prima Coal Tbk berhasil mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia guna memperoleh dana bagi pengembangan infrastruktur dan modal kerja, antara lain untuk pembelian alat tambang. (tim)

spot_img
spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru