Banyak riset memang menunjukkan bahwa media sosial (medsos) lebih banyak dampak negatifnya ketimbang manfaatnya bagi pengguna anak-anak. Hal tersebut membuat banyak negara kini mulai menerapkan aturan ketat mengenai penggunaan medsos bagi anak-anak.
Terbaru adalah Australia, anak-anak di bawah usia 16 tahun di Negeri Kangguru itu dipastikan bakal dilarang untuk menggunakan media sosial. Hal tersebut menyusul parlemen federal Australia yang meloloskan Undang-undang untuk melarang masyarakat di bawah 16 tahun memiliki akun di beberapa platform media sosial.
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengatakan, Undang-undang tersebut diperlukan untuk melindungi generasi muda dari “bahaya” media sosial. Dilansir via BBC, hal tersebut juga diamini oleh banyak kelompok orang tua.
Namun para kritikus mengatakan pertanyaan mengenai bagaimana larangan tersebut akan diterapkan dan dampaknya terhadap privasi dan hubungan sosial masih belum terjawab.
Ini bukan upaya pertama secara global untuk membatasi penggunaan media sosial oleh anak-anak, namun usia minimum 16 tahun adalah yang tertinggi yang ditetapkan oleh negara mana pun.
Berbeda dengan upaya lainnya, upaya ini juga tidak mencakup pengecualian bagi pengguna lama atau mereka yang memiliki izin orang tua. Setelah disahkan oleh Senat dengan selisih 34 suara berbanding 19 suara pada Kamis malam, rancangan Undang-undang tersebut dikembalikan ke Dewan Perwakilan Rakyat dan disahkan pada Jumat pagi.
“Kami ingin anak-anak kami memiliki masa kecil dan orang tua tahu bahwa kami mendukung mereka,” kata Albanese kepada wartawan setelahnya.
Sementara mengutip The Conversation, dengan melakukan hal tersebut, pemerintah mengabaikan saran dari banyak pakar dan dari Komisi Hak Asasi Manusia Australia, yang mengatakan pemerintah tergesa-gesa meloloskan Undang-undang tersebut melalui parlemen “tanpa meluangkan waktu untuk mendapatkan rincian yang tepat. Atau bahkan mengetahui bagaimana larangan tersebut akan berlaku dalam praktik.”
Namun, larangan tersebut didukung oleh 77% warga Australia, menurut jajak pendapat terbaru. Larangan tersebut tidak akan berlaku setidaknya selama 12 bulan.
Undang-undang tersebut mengubah Undang-Undang Keamanan Daring 2021 saat ini dan mendefinisikan “pengguna yang dibatasi usia” sebagai seseorang yang berusia di bawah 16 tahun. Namun, undang-undang tersebut tidak menyebutkan platform tertentu yang akan dikenai larangan tersebut.
Sebaliknya, undang-undang tersebut mendefinisikan “platform media sosial yang dibatasi usia” sebagai layanan yang meliputi:
- “satu-satunya tujuan, atau tujuan yang signifikan” adalah untuk memungkinkan “interaksi sosial daring” antara orang-orang
- Orang-orang dapat “menghubungkan ke, atau berinteraksi dengan” orang lain di layanan tersebut
- Orang dapat “memposting materi”, atau
- Hal itu tunduk pada ketentuan lain sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Undang-undang tersebut memang mencatat bahwa beberapa layanan “dikecualikan”, tetapi tidak menyebutkan platform tertentu. Misalnya, meskipun layanan yang menyediakan “interaksi sosial daring” akan dimasukkan dalam larangan, ini tidak akan mencakup “interaksi bisnis daring”.
Selain itu, ada juga laporan bahwa YouTube akan dikecualikan, pemerintah belum mengonfirmasi hal ini secara eksplisit. Yang jelas saat ini adalah bahwa orang-orang di bawah usia 16 tahun masih dapat melihat konten dari banyak platform daring, hanya saja tanpa akun. (jpc)