SENIMAN tari perut terkenal
dari Mesir, Sama El Masry, baru saja dihukum tiga tahun penjara dan denda 300
ribu pound Mesir (Rp 265 juta), Minggu (28/6) WIB. Dia dihukum karena
keseksiannya menggoda para pria.
El Masry
ditangkap pada April lalu. Perempuan 42 tahun itu juga dianggap menggoda para
pria karena unggahannya di media sosial, termasuk TikTok. Akhir pekan lalu,
pengadilan memutus bahwa dia bersalah karena melanggar nilai dan prinsip
keluarga di Mesir dengan melakukan aksi amoral.
El Masry
menyangkal tuduhan tersebut. Dia mengatakan bahwa foto dan video yang tersebar
di media sosial dicuri dan diunggah tanpa sepengetahuannya. Sementara itu,
aktivis hak asasi perempuan menilai hukuman tersebut tidak layak diberikan.
’’Perempuan
merupakan target dalam hukum ini. Ini tanda bahwa masyarakat konservatif masih
kesulitan menerima perkembangan teknologi,’’ ujar Entessar El Saeed, pemimpin
Cairo Center for Development and Law.
Pada 2018
Pemerintah Mesir mengesahkan aturan kriminal siber. Regulasi itu memberikan
kewenangan penuh kepada otoritas untuk memberlakukan sensor dan mengawasi
konten di dunia maya. Beberapa perempuan di Mesir pun sudah menjadi korban
pasal menggoda pria. Termasuk aktris Rania Youssef yang dinilai memakai gaun
seksi di Cairo Film Festival pada 2018.