PROKALTENG.CO – Pendemi Covid-19 telah berdampak kepada
meningkatnya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di seluruh dunia .
Berdasarkan panggilan hotline nasional di beberapa negara, KDRT meningkat lima
kali lipat.
Dilansir dari Anadolu Agency, 35 persen perempuan
menjadi sasaran kekerasan fisik atau seksual oleh pasangannya. Sedangkan 38
persennya, perempuan dibunuh di tangan pasangannya sendiri.
Rata-rata 137 wanita per hari
dibunuh oleh anggota keluarga, sementara kurang dari 40 persen perempuan yang
mengalami kekerasan segera mencari bantuan.
Sekitar 49 persen korban
perdagangan manusia adalah perempuan, ditambah dengan keterlibatan anak
perempuan, angka ini meningkat menjadi 72 persen.
Kekerasan terhadap perempuan juga
terlihat di negara maju dan di negara berkembang yang juga menyebabkan depresi,
aborsi, dan masalah kesehatan umum.
Undang-undang anti kekerasan
dalam rumah tangga sudah berlaku di 155 negara di seluruh dunia. Ini menjadi
tanda tanya besar, apakah kepatuhan terhadap hukum di negara-negara ini pada
standar internasional kurang dalam praktiknya.
“Virus corona telah memicu
kekerasan dalam rumah tangga lebih lanjut, serta masalah sosial dan ekonomi,â€
kata UN Women dilansir dari Anadolu Agency, Kamis (26/11).
Terlebih lagi, setelah kebijakan
bekerja dari rumah mulai diberlakukan selama wabah. Pembatasan pergerakan,
isolasi sosial, dan kemerosotan ekonomi menyebabkan semakin rentannya perempuan
dan kekerasan dalam rumah tangga.
Perempuan berisiko lebih tinggi
kehilangan pekerjaan dibandingkan laki-laki. Proporsi perempuan yang bekerja di
sektor ekonomi informal adalah 60 persen, dan pandemi tersebut menyebabkan
jutaan perempuan kehilangan pekerjaan dan menjerumuskan mereka ke dalam
kemiskinan.
Di sisi lain, 70 persen tenaga
kesehatan dan 80 persen perawat di seluruh dunia adalah perempuan. Mereka
bekerja di garis depan sektor kesehatan dalam kontak yang lebih dekat dan lebih
lama dengan pasien juga menjadi faktor risiko tambahan bagi mereka. Menurut
perkiraan, proporsi tenaga kesehatan wanita yang terinfeksi Covid-19 di seluruh
dunia dua kali lipat dari laki-laki.
Dampak ekonomi dari pandemi akan
menyebabkan lebih banyak perempuan mengalami pelecehan seksual, sementara
masalah ekonomi dan kondisi hidup yang sulit juga dapat menyebabkan peningkatan
jumlah pengantin anak.
Sekitar 48 negara telah
menerapkan langkah-langkah baru untuk memerangi pandemi bayangan ini dengan
tindakan mendesak lebih lanjut diperlukan.
Sementara itu, Arab Saudi telah
mengeluarkan hukuman baru bagi pelaku pelecehan terhadap wanita yang mencakup
penjara dan denda hingga Rp188 juta. Tindakan pelecehan tersebut meliputi
serangan fisik, psikologis, atau seksual.
Kantor Kejaksaan Saudi telah
mengamanatkan hukuman penjara minimal tidak kurang dari satu bulan hingga satu
tahun untuk tindakan menyerang wanita.
Sementara untuk denda, pelaku
bisa dikenakan denda minimal 5.000 riyal Saudi atau sekitar Rp18 juta dan denda
maksimal 50.000 riyal Saudi atau sekitar Rp188 juta.