PRESIDEN Malawi Lazarus Chakwera, Minggu (18/4) lalu waktu setempat memecat Menteri Tenaga Kerja, Ken Kandodo atas kasus korupsi dana penanganan virus Corona (Covid-19). Selain itu, 14 pegawai negeri sipil lainnya termasuk pejabat senior ditangkap terkait kasus tersebut.
Dalam pidatonya yang disiarkan di televisi, Chakwera menyampaikan telah menugaskan pemeriksaan terkait dana program penanganan Covid-19 sebesar 6,2 miliar kwacha Malawi (Rp 114,5 miliar) yang disalahgunakan. Dana tersebut sempat dibiarkan menganggur sebelum diselewengkan.
"Belasan orang yang diduga melakukan kejahatan, yang berhasil diungkapkan berkat laporan audit, telah ditangkap. Mereka ada yang ditangkap di kantor presiden dan kementrian," kata Presiden negara di Afrika bagian timur itu dikutip Reuters, kemarin.
Dia mengatakan, Menteri Kandodo menggunakan dana Covid-19 senilai 613.000 kwacha (Rp 11,3 juta) untuk perjalanan pribadi ke luar negeri. Meski telah mengembalikan dana tersebut, tindakannya memenuhi unsur penyalahgunaan dana penanganan pandemi.
Kandodo mengaku terkejut dengan keputusan pemecatan dirinya, tetapi menolak berkomentar lebih lanjut.
Chakwera berjanji menghentikan korupsi ketika dia menjabat pada Juni 2020, hingga berhasil memenangkan kubu oposisi untuk pertama kalinya dalam 26 tahun.
Chakwera menuturkan, akan ada lebih banyak penangkapan terkait audit tersebut. Pegawai negeri sipil yang dituding terlibat dalam kasus ini juga akan diminta membayar kembali dana yang dicuri.
Selain dana penanganan Covid-19, penggunaan dana di bidang lain seperti infrastruktur juga akan dilakukan pemeriksaan.
Polisi Malawi melaporkan, total 14 orang pegawai negeri sipil telah ditangkap sejauh ini, termasuk pejabat imigrasi dan 10 orang yang bekerja di dewan distrik. Jumlah pelaku kemungkinan akan segera bertambah seiring pemeriksaan lebih lanjut.