Setelah diumumkan terpilih sebagai anggota Dewan HAM PBB
periode 2020-2022 dalam Sidang Umum ke-74 di Markas PBB New York, Indonesia
akan berjuang untuk penegakan HAM dan keadilan sosial.
Indonesia terpilih dengan
suara tertinggi yakni 174 suara, bersama dengan Jepang, Korea Selatan dan
Kepulauan Marshall. Keempat negara ini akan mewakili kawasan Asia Pasifik untuk
duduk di kursi Dewan HAM PBB.
“Untuk semua negara yang telah
memberikan dukungannya bagi Indonesia, kami memastikan bahwa Indonesia akan
menjadi mitra sejati untuk pembangunan HAM dan keadilan sosial,†kata Menteri
Luar Negeri Retno Marsudi dalam sesi nonton bareng pemungutan suara pencalonan
anggota Dewan HAM PBB di Kemlu, Jakarta, Kamis malam.
Sebagai anggota Dewan HAM, Indonesia akan memprioritaskan
tiga hal yakni secara konsisten mendorong pemajuan dan perlindungan HAM baik di
kawasan maupun di tingkat global, terus meningkatkan kapasitas negara-negara
dalam penghormatan, pemajuan, dan perlindungan HAM melalui kerja sama
internasional.
Kemudian, memperkuat kemitraan
yang sinergis dengan berbagai pemangku kepentingan, dan tidak kalah pentingnya
memperkuat kinerja pembangunan HAM di dalam negeri melalui rencana aksi
nasional di bidang HAM untuk periode 2020-2024.
“Sebagai anggota, Indonesia
memiliki kesempatan lebih besar untuk memperjuangkan kepentingan nasional
secara lebih maksimal. Tetapi di sisi lain, Indonesia juga akan terus
memperjuangkan kerja sama diantara negara-negara untuk pemajuan dan
penghormatan HAM,†tutur Menlu Retno.
Lebih lanjut Retno menjelaskan
bahwa setelah terpilih sebagai anggota, Indonesia juga memiliki kesempatan
lebih besar untuk mendorong Dewan HAM PBB agar lebih efektif dan efisien,
objektif, transparan, adil, dan non-politis, serta imparsial dan membuka dialog
dengan seluruh pihak dan berorientasi pada hasil.
Terpilihnya Indonesia sebagai
anggota Dewan HAM menambah panjang catatan prestasi diplomasi Indonesia,
setelah sebelumnya Indonesia juga terpilih sebagai anggota tidak tetap Dewan
Keamanan PBB periode 2019-2020.
Sebelumnya, Indonesia pernah menjadi anggota Dewan HAM
sebanyak empat kali, yaitu pada 2006-2007, 2007-2010, 2011-2014 dan 2015-2017.
Dibentuk melalui Resolusi
60/251 pada 15 Maret 2006 dalam Sidang Umum ke-60 PBB, Dewan HAM merupakan
salah satu upaya untuk memperkuat upaya pemajuan dan perlindungan HAM global.
Badan subsider Majelis Umum PBB tersebut telah menggantikan Komisi HAM yang
dianggap penuh dengan politisasi dan standar ganda.
Resolusi 60/251 memuat bahwa
Dewan HAM PBB bertanggung jawab dalam mendorong penghormatan universal atas
perlindungan HAM dan kebebasan dasar bagi semua orang secara adil dan setara
tanpa membedakan apapun.
Dewan HAM dapat mengangkat
mengenai situasi pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat dan
sistematis, dan menyusun rekomendasi berdasarkan hal tersebut. Dewan HAM juga
mendorong koordinasi efektif serta pengarusutamaan HAM dalam sistem PBB.
Dewan HAM PBB terdiri dari 47
negara anggota melalui pemilihan langsung dan rahasia pada Majelis Umum PBB
dengan distribusi geografis mencakup kawasan Afrika 13 kursi, Asia Pasifik 13
kursi, Amerika Latin dan Karibia 8 kursi, Eropa Barat dan negara lainnya 7
kursi, serta Eropa Timur 6 kursi. (ant/dil/jpnn)