JAKARTA – Kasus penyiksaan dan pelarungan jenazah warga negara
Indonesia (WNI) yang menjadi anak buah kapal (ABK) di kapal berbendera China
kembali terjadi. Kali ini diduga terjadi di perairan Somalia.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI
Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengeaskan pihaknya telah menindaklanjuti
tiga video pelarungan jenazah anak buah kapal (ABK) diduga WNI, yang beredar di
media sosial.
“Belum diketahui secara jelas
identitas jenazah yang dilarung maupun rekan-rekan kerja almarhum. Informasi
sementara menyebutkan para ABK berasal dari Indonesia dan lokasi pelarungan di
perairan Somalia,†ujarnya melalui pesan singkat, Minggu (17/5).
Dijelaskannya, dalam salah satu
video yang diunggah Suwarno Cano Swe melalui akun Facebook-nya, tampak tiga ABK
sedang membantu seorang ABK lain untuk berdiri. Karena tidak mampu menggerakkan
badannya, akhirnya ABK tersebut digendong.
Para ABK tersebut berkomunikasi
menggunakan bahasa Jawa Banyumasan atau logat ngapak.
Untuk video yang kedua,
lanjutnya, memperlihatkan tiga orang yang berbicara bahasa Mandarin, sedang
membungkus jenazah ABK. Tidak jelas siapa ABK tersebut.
Dan di video ketiga, jenazah ABK
yang telah terbungkus itu dilarung ke laut.
Sebagai tindaklanjut terkait
kasus tersebut, Judha menyebut pihaknya telah menghubungi akun media sosial
yang pertama kali mengunggah video tersebut. Sayangnya belum ada informasi
lebih detail yang diperoleh.
“KBRI Beijing dan KBRI Nairobi
juga tengah mencari informasi mengenai kejadian ini kepada otoritas setempat,â€
tegas Judha.
Terpisah Koordinator Nasional
Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Moh Abdi Suhufan meminta pemerintah
dapat mengusut tuntas kasus tersebut.
“Kalau penelusurannya melalui
pengecekan facebook ABK yang mengunggah tidak akan ketemu sebab yang
bersangkutan sedang berlayar menuju China. Mestinya bisa ditelusuri lewat agen
yang memberangkatkan dan laporan awal korban,†katanya dalam keterangannya.
Menurut informasi yang
diterimanya yang masuk ke Fisher Center Bitung, pelarungan terjadi pada 16
Januari 2020 di laut Somalia.
Sebelum mengalami kematian,
menurut Abdi, ABK yang diketahui bernama Herdianto tersebut terindikasi
mengalami penganiayaan yang mengarah kepada dugaan kerja paksa, di mana dalam
kondisi sakit tetap dipaksa bekerja di kapal Luqing Yuan Yu 623.
“Pada saat kejadian meninggalnya
Herdianto, para ABK meminta kembali ke ke darat tapi tidak diizinkan nakhoda
dan tetap menangkap ikan,†katanya.
Karenanya, dia menginginkan Kemlu
segera berkoordinasi dan meminta keterangan pemerintah China atas kasus
tersebut. Mereka juga meminta pemerintah Indonesia melakukan moratorium
pengiriman ABK Indonesia ke kapal Cina.
“Mengingat kejadian ini merupakan
peristiwa kedua dalam kurun waktu seminggu ini yang menimpa ABK Indonesia yang
bekerja di kapal China, maka Presiden perlu melakukan evaluasi secara total dan
menyeluruh terhadap perjanjian dan kerja sama pengiriman ABK Indonesia yang
bekerja di kapal ikan berbendera China,†katanya.
Untuk diketahui tiga video yang
diunggah oleh Suwarno Cano Swe disertai keterangan bahwa WNI Indonesia yang
dilarung di laut Somalia merupakan ABK kapal Luqing Yuan Yu 623.
Ia menulis bahwa telah terjadi
perbudakan sekaligus penganiayaan terhadap para ABK, seperti pukulan,
tendangan, pukulan menggunakan pipa besi, botol kaca, dan setrum pelumpuh.
ABK Indonesia yang sakit juga
dipaksa tetap bekerja hingga kakinya lumpuh tidak bisa berjalan dan pada
akhirnya meninggal dunia.
Rekan-rekan kerja ABK tersebut
sekarang dipindah ke kapal Lu Huang Yuan Yu 115, padahal mereka menginginkan
pulang, tetapi tidak diizinkan.
Pada kasus sebelumnya, Bareskrim
Polri telah menetapkan tiga tersangka dari tiga agen travel yang diduga telah
memberangkatkan 14 ABK asal Indonesia ke Kapal Longxing 629 asal China.
Kabareskrim Polri Komjen Pol
Listyo Sigit Prabowo mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai tim penyidik
melakukan gelar (ekspose) kasus.
Berdasarkan dua alat bukti yang
cukup, penyidik menetapkan W dari PT APJ di Bekasi, F dari PT LPB di Tegal, dan
J dari PT SMG di Pemalang sebagai tersangka.
Dijelaskannya, ketiga tersangka
dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), karena
memberangkatkan 14 ABK asal Indonesia secara ilegal ke Kapal Longxing 629 asal
China.
“Para tersangka dijerat TPPO
karena eksploitasi bermodus menjanjikan gaji, penempatan kerja dan waktu kerja
tidak sesuai,†tutur Listyo, Minggu (17/5).