27.1 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Buat UU Anti Pelecehan, Duterte Dipuji Sekaligus Dikecam

PRESIDEN Filipina Rodrigo Duterte tuai
pujian dan kecaman sekaligus setelah
dia
menandatangani Undang-Undang (UU) Ruang Aman pada April lalu. Pemerintah baru mengungkap
adanya aturan hukum tentang pelecehan seksual di area publik tersebut Senin
(15/7).

Respons penduduk beragam.
Sebagian memuji dan sebagian lagi justru tidak percaya bahwa UU itu bakal
diterapkan. Ketidakpercayaan tersebut bukan tanpa alasan. Sebab, Duterte sering
melecehkan perempuan. Tahun lalu dia memerintah tentara untuk menembak
pemberontak perempuan di area vaginanya.

Pada tahun yang sama ketika
berkunjung ke Korsel, Duterte mencium bibir perempuan Filipina di atas
panggung. Kala itu dia dituduh menyalahgunakan kekuasaannya.

“Melihat (sikap Duterte) itu,
mengimplementasikan UU tersebut tentu bakal menjadi sebuah tantangan,” cuit
organisasi yang menyuarakan hak-hak perempuan Gabriela Women’s Party
sebagaimana dikutip Agence France-Presse.

Baca Juga :  Dua Bulan New Normal, Covid-19 di Korea Selatan Langsung Melonjak Lagi

Yang dimaksud pelecehan, antara
lain, menggoda seseorang, bersiul, meremas, menunjukkan kemaluan alias eksibisionisme,
pernyataan homophobia dan transphobia, serta hal tidak mengenakkan lain.
Pelecehan online lewat pesan pendek dan media sosial juga bisa dijerat. (JPC/KPC)

PRESIDEN Filipina Rodrigo Duterte tuai
pujian dan kecaman sekaligus setelah
dia
menandatangani Undang-Undang (UU) Ruang Aman pada April lalu. Pemerintah baru mengungkap
adanya aturan hukum tentang pelecehan seksual di area publik tersebut Senin
(15/7).

Respons penduduk beragam.
Sebagian memuji dan sebagian lagi justru tidak percaya bahwa UU itu bakal
diterapkan. Ketidakpercayaan tersebut bukan tanpa alasan. Sebab, Duterte sering
melecehkan perempuan. Tahun lalu dia memerintah tentara untuk menembak
pemberontak perempuan di area vaginanya.

Pada tahun yang sama ketika
berkunjung ke Korsel, Duterte mencium bibir perempuan Filipina di atas
panggung. Kala itu dia dituduh menyalahgunakan kekuasaannya.

“Melihat (sikap Duterte) itu,
mengimplementasikan UU tersebut tentu bakal menjadi sebuah tantangan,” cuit
organisasi yang menyuarakan hak-hak perempuan Gabriela Women’s Party
sebagaimana dikutip Agence France-Presse.

Baca Juga :  Dua Bulan New Normal, Covid-19 di Korea Selatan Langsung Melonjak Lagi

Yang dimaksud pelecehan, antara
lain, menggoda seseorang, bersiul, meremas, menunjukkan kemaluan alias eksibisionisme,
pernyataan homophobia dan transphobia, serta hal tidak mengenakkan lain.
Pelecehan online lewat pesan pendek dan media sosial juga bisa dijerat. (JPC/KPC)

Terpopuler

Artikel Terbaru