28.3 C
Jakarta
Monday, November 10, 2025

Lakukan Kejahatan Perang dan Kemanusiaan, 8 Negara Siap Menangkap PM Israel Benjamin Netanyahu

Gelombang kecaman terhadap agresi Israel di Gaza kini memasuki babak baru di panggung hukum internasional. Dilansir dari Al-Jazeera, sedikitnya delapan negara, yakni Turki, Slovenia, Lithuania, Norwegia, Swiss, Irlandia, Italia, dan Kanada, menyatakan kesiapannya untuk menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Bila sang pemimpin memasuki negara mereka.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada November 2024.

Kala itu, ICC menyatakan Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama operasi militer di Jalur Gaza.

Tak hanya itu, Kejaksaan Istanbul juga telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap 37 tersangka yang diduga terlibat dalam genosida di Gaza. Termasuk Netanyahu, Menteri Luar Negeri Israel Yisrael Katz, dan Kepala Staf Umum Militer Israel Eyal Zamir.

Baca Juga :  Kasus Melonjak Lagi, Warga AS Kembali Diminta Bermasker

Turki menegaskan bahwa ketiganya dilarang memasuki wilayah atau melintasi ruang udara Turki. Langkah hukum tersebut memperkuat posisi Turki dan sejumlah negara lain yang menentang tindakan brutal Israel terhadap warga sipil Palestina.

Sementara itu, Afrika Selatan menjadi pelopor upaya hukum ini sejak Desember 2023 dengan menggugat Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) atas pelanggaran terhadap Konvensi Genosida 1948.

Gugatan itu kemudian mendapat dukungan dari sejumlah negara seperti Nikaragua, Kolombia, Libya, Meksiko, Palestina, Spanyol, dan Turki.

Para pengamat menilai, semakin banyaknya negara yang bersikap tegas terhadap Israel menunjukkan pergeseran sikap global terhadap konflik Gaza, dari sekadar kecaman politik menjadi tindakan hukum nyata.

Langkah ini juga menandai munculnya tekanan internasional baru terhadap Netanyahu, yang kini menghadapi isolasi diplomatik dan ancaman penangkapan di berbagai wilayah dunia.

Baca Juga :  Pecahkan Rekor Dunia, Perempuan In Lahirkan Bayi Kembar Sepuluh

Bagi banyak pihak, perkembangan ini bukan sekadar simbol solidaritas, melainkan tanda kebangkitan keadilan internasional yang mulai berani menantang kekebalan politik di tengah penderitaan panjang rakyat Palestina.(jpc)

Gelombang kecaman terhadap agresi Israel di Gaza kini memasuki babak baru di panggung hukum internasional. Dilansir dari Al-Jazeera, sedikitnya delapan negara, yakni Turki, Slovenia, Lithuania, Norwegia, Swiss, Irlandia, Italia, dan Kanada, menyatakan kesiapannya untuk menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Bila sang pemimpin memasuki negara mereka.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada November 2024.

Kala itu, ICC menyatakan Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama operasi militer di Jalur Gaza.

Tak hanya itu, Kejaksaan Istanbul juga telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap 37 tersangka yang diduga terlibat dalam genosida di Gaza. Termasuk Netanyahu, Menteri Luar Negeri Israel Yisrael Katz, dan Kepala Staf Umum Militer Israel Eyal Zamir.

Baca Juga :  Kasus Melonjak Lagi, Warga AS Kembali Diminta Bermasker

Turki menegaskan bahwa ketiganya dilarang memasuki wilayah atau melintasi ruang udara Turki. Langkah hukum tersebut memperkuat posisi Turki dan sejumlah negara lain yang menentang tindakan brutal Israel terhadap warga sipil Palestina.

Sementara itu, Afrika Selatan menjadi pelopor upaya hukum ini sejak Desember 2023 dengan menggugat Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) atas pelanggaran terhadap Konvensi Genosida 1948.

Gugatan itu kemudian mendapat dukungan dari sejumlah negara seperti Nikaragua, Kolombia, Libya, Meksiko, Palestina, Spanyol, dan Turki.

Para pengamat menilai, semakin banyaknya negara yang bersikap tegas terhadap Israel menunjukkan pergeseran sikap global terhadap konflik Gaza, dari sekadar kecaman politik menjadi tindakan hukum nyata.

Langkah ini juga menandai munculnya tekanan internasional baru terhadap Netanyahu, yang kini menghadapi isolasi diplomatik dan ancaman penangkapan di berbagai wilayah dunia.

Baca Juga :  Pecahkan Rekor Dunia, Perempuan In Lahirkan Bayi Kembar Sepuluh

Bagi banyak pihak, perkembangan ini bukan sekadar simbol solidaritas, melainkan tanda kebangkitan keadilan internasional yang mulai berani menantang kekebalan politik di tengah penderitaan panjang rakyat Palestina.(jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/