26.5 C
Jakarta
Monday, December 9, 2024

Dinilai Berbahaya, Australia akan Larang Anak-anak Gunakan Media Sosial

PROKALTENG.CO-Demi melindungi tumbuh kembang anak, Pemerintah Australia akan melarang media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Larangan itu akan diberlakukan secara tegas melalui pembentukan undang-undang.

Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengatakan, pihaknya sedang menguji coba sistem verifikasi usia untuk membantu memblokir anak-anak mengakses platform media sosial.

“Media sosial membahayakan anak-anak kita dan saya akan segera menghentikannya,” kata Albanese dikutip dari Reuters, Kamis (7/11).

Albanese menyebut bahwa media sosial memiliki risiko yang buruk terhadap kesehatan fisik dan mental anak-anak. Khususnya risiko bagi anak perempuan akibat penggambaran citra tubuh yang merugikan dan konten misoginis yang ditujukan kepada anak laki-laki.

“Jika Anda seorang anak berusia 14 tahun yang mendapatkan hal ini, di saat Anda mengalami perubahan hidup dan menjadi dewasa, itu bisa menjadi masa yang sangat sulit dan yang kami lakukan adalah mendengarkan dan kemudian bertindak,” tegasnya.

Baca Juga :  Mufti Agung Arab Saudi: Salat Idul Fitri di Rumah

Diketahui bahwa sejumlah negara telah berjanji untuk mengekang penggunaan media sosial oleh anak-anak melalui undang-undang. Namun, kebijakan Australia adalah salah satu yang paling ketat.

Sejauh ini tidak ada yurisdiksi yang mencoba menggunakan metode verifikasi usia seperti biometrik atau identifikasi pemerintah untuk menegakkan batasan usia media sosial, dua di antaranya sedang diuji coba.

Aturan pelarangan media sosial untuk anak-anak di Australia ini bahkan akan diterapkan tanpa terkecuali, termasuk melalui persetujuan orang tua maupun untuk akun yang sudah ada sebelumnya.

Albense menerangkan, undang-undang tersebut akan diperkenalkan ke parlemen Australia tahun ini, dengan undang-undang tersebut mulai berlaku 12 bulan setelah diratifikasi oleh anggota parlemen.

Baca Juga :  Trump Menang Pilpres, Harris: Semoga Amerika Tidak Memasuki Era Kegelapan

“Tanggung jawab akan berada di tangan platform media sosial untuk menunjukkan bahwa mereka mengambil langkah-langkah yang wajar untuk mencegah akses,” kata Albanese.

“Tanggung jawab tidak akan berada di tangan orang tua atau kaum muda,” pungkasnya.

Sementara itu, Menteri Komunikasi Australia Michelle Rowland menyebut bahwa aturan pelarangan penggunaan media sosial untuk anak-anak ini akan menjadi yang terdepan di dunia.

“Apa yang kami umumkan di sini dan apa yang akan kami undangkan akan benar-benar menjadi yang terdepan di dunia,” ucapnha.

Rowland mengatakan platform yang terkena dampak akan mencakup Meta Platforms (META.O), Instagram dan Facebook, serta TikTok milik Bytedance dan X milik Elon Musk. Alphabet (GOOGL.O), YouTube kemungkinan juga termasuk dalam cakupan undang-undang tersebut. (jpg)

 

PROKALTENG.CO-Demi melindungi tumbuh kembang anak, Pemerintah Australia akan melarang media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Larangan itu akan diberlakukan secara tegas melalui pembentukan undang-undang.

Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengatakan, pihaknya sedang menguji coba sistem verifikasi usia untuk membantu memblokir anak-anak mengakses platform media sosial.

“Media sosial membahayakan anak-anak kita dan saya akan segera menghentikannya,” kata Albanese dikutip dari Reuters, Kamis (7/11).

Albanese menyebut bahwa media sosial memiliki risiko yang buruk terhadap kesehatan fisik dan mental anak-anak. Khususnya risiko bagi anak perempuan akibat penggambaran citra tubuh yang merugikan dan konten misoginis yang ditujukan kepada anak laki-laki.

“Jika Anda seorang anak berusia 14 tahun yang mendapatkan hal ini, di saat Anda mengalami perubahan hidup dan menjadi dewasa, itu bisa menjadi masa yang sangat sulit dan yang kami lakukan adalah mendengarkan dan kemudian bertindak,” tegasnya.

Baca Juga :  Mufti Agung Arab Saudi: Salat Idul Fitri di Rumah

Diketahui bahwa sejumlah negara telah berjanji untuk mengekang penggunaan media sosial oleh anak-anak melalui undang-undang. Namun, kebijakan Australia adalah salah satu yang paling ketat.

Sejauh ini tidak ada yurisdiksi yang mencoba menggunakan metode verifikasi usia seperti biometrik atau identifikasi pemerintah untuk menegakkan batasan usia media sosial, dua di antaranya sedang diuji coba.

Aturan pelarangan media sosial untuk anak-anak di Australia ini bahkan akan diterapkan tanpa terkecuali, termasuk melalui persetujuan orang tua maupun untuk akun yang sudah ada sebelumnya.

Albense menerangkan, undang-undang tersebut akan diperkenalkan ke parlemen Australia tahun ini, dengan undang-undang tersebut mulai berlaku 12 bulan setelah diratifikasi oleh anggota parlemen.

Baca Juga :  Trump Menang Pilpres, Harris: Semoga Amerika Tidak Memasuki Era Kegelapan

“Tanggung jawab akan berada di tangan platform media sosial untuk menunjukkan bahwa mereka mengambil langkah-langkah yang wajar untuk mencegah akses,” kata Albanese.

“Tanggung jawab tidak akan berada di tangan orang tua atau kaum muda,” pungkasnya.

Sementara itu, Menteri Komunikasi Australia Michelle Rowland menyebut bahwa aturan pelarangan penggunaan media sosial untuk anak-anak ini akan menjadi yang terdepan di dunia.

“Apa yang kami umumkan di sini dan apa yang akan kami undangkan akan benar-benar menjadi yang terdepan di dunia,” ucapnha.

Rowland mengatakan platform yang terkena dampak akan mencakup Meta Platforms (META.O), Instagram dan Facebook, serta TikTok milik Bytedance dan X milik Elon Musk. Alphabet (GOOGL.O), YouTube kemungkinan juga termasuk dalam cakupan undang-undang tersebut. (jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru