PROKALTENG.CO-Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi Dan Pemasyarakatan, bersama Divhubinter Polri mengamankan buronan asal Filipina.
Hector Aldwin Pantollana, yang masuk dalam daftar buronan Red Notice Interpol berhasil ditangkap saat masuk ke Indonesia tepatnya di Bali.
Red Notice Interpol adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang berstatus buronan.
Hector merupakan tersangka dalam kasus scamming kasino dan berbagai kejahatan lainnya di Filipina.
Hector yang mencoba kabur saat menghadapi sejumlah tuntutan di negaranya.
Ia terdeteksi masuk ke Indonesia pada bulan Oktober 2024 lalu dan diamankan pada 9 November 2024.
Hektor tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada 10 Oktober lalu dan pihak berwajib langsung berupaya mendeteksi keberadaannya guna mencegah buronan Filipina tersebut bertolak ke negara lain.
Pada 9 November, Hektor diamankan saat akan kembali melanjutkan pelariannya dengan berangkat dari Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Hektor akan dipulangkan ke negaranya pada 27 November 2024.
“Yang bersangkutan adalah buronan dari Philipine National Police, yang bersangkutan adalah buronan yang melarikan diri dari proses penuntutan di negaranya,” kata Saffar Muhammad, Plt Direktur Jenderal Imigrasi.
Sementara itu, Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Untung Wiatmoko menyampaikan akan dilakukan pertukaran tahanan dengan pemerintah Filipina.
Hektor akan ditukar dengan buronan judi online Indonesia Handoyo Salman yang ditangkap di Filipina. (pojoksatu/jpg)