Site icon Prokalteng

Bohong Kena Covid-19 dan Masuk ICU, Remaja Singapura Diadili

bohong-kena-covid-19-dan-masuk-icu-remaja-singapura-diadili

PROKALTENG.CO-Seorang remaja pria di Singapura mendadak viral karena menyebarkan berita bohong bahwa dirinya tertular Covid-19 dan dirawat di unit perawatan intensif (ICU). Atas kebohongannya itu, seorang temannya yang saat itu sedang menjalani wajib militer (NS) dipulangkan dari Pulau Tekong untuk diisolasi.

Personel tentara itu juga harus mendisinfeksi ranjang temannya dan mengisolasi mereka yang telah melakukan kontak dengannya. Hal ini tak pelak mengganggu jadwal latihan hari itu.

Remaja bernama Siew Hanlong, 19, mengaku bersalah atas tuduhan yakni pesan palsu di bawah Undang-Undang Pelanggaran Lain-lain (Ketertiban Umum dan Gangguan). Pengadilan mendengar bahwa dia berbohong di media sosial demi prank atau mengerjai teman-temannya.

“Teman-teman, saya kena Covid-19 dan saya akan mati” katanya saat itu lewat media sosial

Ia kemudian memposting foto dirinya di ranjang rumah sakit, dengan tulisan perpisahan. “Saya di ICU sekarang, salam perpisahan,” katanya bermaksud melakukan prank.

Siew mengunggah postingan tersebut saat dia berada di rumah dan foto tersebut berasal dari saat dia masuk rumah sakit sebelumnya karena insiden yang tidak terkait. Dia menghapus dua postingan 15 menit setelah viral.

Teman-temannya takut tertular virus Korona karena pernah bertemu Siew sebelumnya. Dia mencoba menghubungi Siew untuk mengkonfirmasi posting tersebut tetapi tidak mendapatkan jawaban.

Teman Siew kemudian melaporkan kepada atasan tentaranya bahwa dia merupakan kontak dekat kasus positif Covid-19, dan dipulangkan untuk diisolasi setelah menjalani tes swab. Baru setelah dia tiba di rumah sekitar pukul 11.15 pagi, Siew menjawab bahwa postingan Instagram Stories-nya dimaksudkan sebagai lelucon.

Hakim Distrik Kessler Soh mengatakan kepada Siew bahwa dia mungkin menganggap insiden itu sebagai lelucon, tetapi memiliki konsekuensi yang sangat serius. Dia akan diadili untuk dijatuhi hukuman pada 14 Desember. Dia terancam denda hingga SGD 10.000 dan dipenjara hingga tiga tahun.

Exit mobile version