26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Sebaiknya Ditunda Dulu

Pemerintah resmi
menaikan iuran bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia
Sehat (JKN-KIS). Kenaikan paling signifikan dialami peserta dari kategori
pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri.

Dalam Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 yang diteken Presiden Joko Widodo
(Jokowi) pada 24 Oktober 2019, kenaikan iuran PBPU atau mandiri dua kali lipat
untuk semua kelas. Aturan ini akan berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang.

Iuran peserta JKN-KIS
kelas 3 dari Rp 25.500 naik menjadi Rp 42.000 per bulan. Kelas 2 semula Rp
51.000 menjadi Rp 110.000. Begitu juga kelas 1 dari sebelumnya Rp 80.000
menjadi Rp 160.000.

“Kenaikan ini sangat
jelas memberatkan peserta mandiri yang akan berakibat pada keinginan membayar (willingness
to pay
) dan kemampuan membayar (ability to pay) yang menurun,” kata
peneliti BPJS Watch Timboel Siregar, Rabu (30/10).

Baca Juga :  Polri Tangkap Pembuat Hoax ‘Brimob Asal Tiongkok’

Timboel menyarankan
kenaikan iuran untuk kelas 3 ditunda dulu. Sebab dengan kenaikan itu akan ada
potensi bertambahnya kepesertaan nonaktif. Sampai dengan 30 Juni 2019 peserta
mandiri nonaktif sebanyak 49.04 persen. Setelah iuran mandiri naik diprediksi bakal
terjadi peningkatan peserta nonaktif.

Di sisi lain,
peserta JKN-KIS mandiri dihadapkan pada sulitnya
mencari kamar perawatan, jadwal operasi yang lama, beli obat, dan sebagainya.
Keinginan peserta kelasa 1 dan 2 turun kelas(downgrade) ke 3 diprediksi
akan semakin besar.

Kelas 3 masih banyak
diisi oleh rakyat miskin dan akan menyebabkan peserta nonaktif semakin
meningkat. “Pemerintah sebaiknya mempertimbangkan masukan Komisi IX DPR yang
meminta iuran kelas 3 tidak naik sampai selesainya proses pembersihan data
PBI,” lanjutnya.

Baca Juga :  Menolak Divaksin? Siap-siap Saja Deretan Sanksi Ini Telah Menunggu

Sementara itu, Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menyambut baik kenaikan
iuran peserta JKN-KIS. Tidak hanya untuk PBPU atau peserta mandiri, termasuk
juga Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU).

“BPJS Kesehatan
mengapresiasi komitmen dan upaya pemerintah memastikan program JKN-KIS yang
berhubungan langsung dengan hajat hidup rakyat bisa tetap diakses oleh
masyarakat. Perpres ini adalah bagian dari solusi untuk mengatasi permasalahan
yang mendera program JKN,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf.(jpc)

 

Pemerintah resmi
menaikan iuran bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia
Sehat (JKN-KIS). Kenaikan paling signifikan dialami peserta dari kategori
pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri.

Dalam Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 yang diteken Presiden Joko Widodo
(Jokowi) pada 24 Oktober 2019, kenaikan iuran PBPU atau mandiri dua kali lipat
untuk semua kelas. Aturan ini akan berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang.

Iuran peserta JKN-KIS
kelas 3 dari Rp 25.500 naik menjadi Rp 42.000 per bulan. Kelas 2 semula Rp
51.000 menjadi Rp 110.000. Begitu juga kelas 1 dari sebelumnya Rp 80.000
menjadi Rp 160.000.

“Kenaikan ini sangat
jelas memberatkan peserta mandiri yang akan berakibat pada keinginan membayar (willingness
to pay
) dan kemampuan membayar (ability to pay) yang menurun,” kata
peneliti BPJS Watch Timboel Siregar, Rabu (30/10).

Baca Juga :  Polri Tangkap Pembuat Hoax ‘Brimob Asal Tiongkok’

Timboel menyarankan
kenaikan iuran untuk kelas 3 ditunda dulu. Sebab dengan kenaikan itu akan ada
potensi bertambahnya kepesertaan nonaktif. Sampai dengan 30 Juni 2019 peserta
mandiri nonaktif sebanyak 49.04 persen. Setelah iuran mandiri naik diprediksi bakal
terjadi peningkatan peserta nonaktif.

Di sisi lain,
peserta JKN-KIS mandiri dihadapkan pada sulitnya
mencari kamar perawatan, jadwal operasi yang lama, beli obat, dan sebagainya.
Keinginan peserta kelasa 1 dan 2 turun kelas(downgrade) ke 3 diprediksi
akan semakin besar.

Kelas 3 masih banyak
diisi oleh rakyat miskin dan akan menyebabkan peserta nonaktif semakin
meningkat. “Pemerintah sebaiknya mempertimbangkan masukan Komisi IX DPR yang
meminta iuran kelas 3 tidak naik sampai selesainya proses pembersihan data
PBI,” lanjutnya.

Baca Juga :  Menolak Divaksin? Siap-siap Saja Deretan Sanksi Ini Telah Menunggu

Sementara itu, Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menyambut baik kenaikan
iuran peserta JKN-KIS. Tidak hanya untuk PBPU atau peserta mandiri, termasuk
juga Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU).

“BPJS Kesehatan
mengapresiasi komitmen dan upaya pemerintah memastikan program JKN-KIS yang
berhubungan langsung dengan hajat hidup rakyat bisa tetap diakses oleh
masyarakat. Perpres ini adalah bagian dari solusi untuk mengatasi permasalahan
yang mendera program JKN,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru