26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Menolak Divaksin? Siap-siap Saja Deretan Sanksi Ini Telah Menunggu

PROKALTENG.CO – Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan peraturan
presiden tentang pemberian sanksi denda bagi orang yang menolak vaksinasi
Covid-19. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No, 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin
dan Pelaksanaan Vakisnasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Dikutip dari Antara, dilihat di
laman setneg.go.id pada hari Minggu (14/2/202), dalam Perpres No. 14/2021 terdapat perubahan
antara Pasal 13 dan Pasal 14, yaitu menyisikan dua pasal, yakni Pasal 13A dan
Pasal 13B sehingga berbunyi:

Pasal 13A

(1) Kementerian Kesehatan
melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin COVID-19.

(2) Setiap orang yang telah
ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-l9 berdasarkan pendataan
sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi COVID- 1 9.

(3) Dikecualikan dari kewajiban
sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin COVID19 yang
tidak memenuhi kriteria penerima vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi vaksin
COVID-19 yang tersedia.

(4) Setiap orang yang telah
ditetapkan sebagai sasaran penerima baksin COVID- 19 yang tidak mengikuti
vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat dikenai sanksi
administratif berupa:

Baca Juga :  Nia Ramadhani dan Ardi Tersangka Narkoba, Ini Respons Aburizal Bakrie

a. penundaan atau penghentian pemberian
jaminan sosial atau bantuan sosial;

b. penundaan atau penghentian
layanan administrasi pemerintahan; dan/atau

c. denda.

(5) Pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dilakukan oleh kementerian,
lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 13B

Setiap orang yang telah
ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID- 19, yang tidak mengikuti
vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat (2) dan
menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID-19, selain
dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat a dapat dikenai sanksi
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular.

Pasal 14

(1) Barang siapa dengan sengaja
menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini
diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda
setinggi-tingginya Rp1 juta;

(2) Barang siapa karena
kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah
sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6
bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.

Baca Juga :  Oknum Guru SMP Pemukul Siswa Ditetapkan Menjadi Tersangka

Pasal 15

(1) Barang siapa dengan sengaja
mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam UU ini
sehingga dapat menimbulkan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya
10 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp100 juta;

(2) Barang siapa karena
kealpaannya mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam
UU ini sehingga dapat menimbulkan wabah, diancam dengan pidana kurungan
selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 10 juta;

(3) Apabila tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan oleh suatu badan hukum diancam
dengan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha.

Perpres No. 14/2021 mulai berlaku
sejak 10 Februari 2021.

Pemerintah menargetkan vaksinasi
COVID-19 terhadap 181,5 juta penduduk Indonesia untuk menciptakan kekebalan
komunal.

Berdasarkan data Kementerian
Kesehatan hingga Sabtu (13/2), jumlah tenaga kesehatan yang telah mendapatkan
vaksinasi COVID-19 dosis pertama mencapai 1.060.326 orang.

Sementara itu, jumlah tenaga
kesehatan yang telah disuntik vaksin COVID-19 dosis kedua mencapai 415.486
orang.

PROKALTENG.CO – Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan peraturan
presiden tentang pemberian sanksi denda bagi orang yang menolak vaksinasi
Covid-19. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No, 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin
dan Pelaksanaan Vakisnasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Dikutip dari Antara, dilihat di
laman setneg.go.id pada hari Minggu (14/2/202), dalam Perpres No. 14/2021 terdapat perubahan
antara Pasal 13 dan Pasal 14, yaitu menyisikan dua pasal, yakni Pasal 13A dan
Pasal 13B sehingga berbunyi:

Pasal 13A

(1) Kementerian Kesehatan
melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin COVID-19.

(2) Setiap orang yang telah
ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-l9 berdasarkan pendataan
sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi COVID- 1 9.

(3) Dikecualikan dari kewajiban
sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin COVID19 yang
tidak memenuhi kriteria penerima vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi vaksin
COVID-19 yang tersedia.

(4) Setiap orang yang telah
ditetapkan sebagai sasaran penerima baksin COVID- 19 yang tidak mengikuti
vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat dikenai sanksi
administratif berupa:

Baca Juga :  Nia Ramadhani dan Ardi Tersangka Narkoba, Ini Respons Aburizal Bakrie

a. penundaan atau penghentian pemberian
jaminan sosial atau bantuan sosial;

b. penundaan atau penghentian
layanan administrasi pemerintahan; dan/atau

c. denda.

(5) Pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dilakukan oleh kementerian,
lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 13B

Setiap orang yang telah
ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID- 19, yang tidak mengikuti
vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat (2) dan
menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID-19, selain
dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat a dapat dikenai sanksi
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular.

Pasal 14

(1) Barang siapa dengan sengaja
menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini
diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda
setinggi-tingginya Rp1 juta;

(2) Barang siapa karena
kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah
sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6
bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.

Baca Juga :  Oknum Guru SMP Pemukul Siswa Ditetapkan Menjadi Tersangka

Pasal 15

(1) Barang siapa dengan sengaja
mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam UU ini
sehingga dapat menimbulkan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya
10 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp100 juta;

(2) Barang siapa karena
kealpaannya mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam
UU ini sehingga dapat menimbulkan wabah, diancam dengan pidana kurungan
selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 10 juta;

(3) Apabila tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan oleh suatu badan hukum diancam
dengan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha.

Perpres No. 14/2021 mulai berlaku
sejak 10 Februari 2021.

Pemerintah menargetkan vaksinasi
COVID-19 terhadap 181,5 juta penduduk Indonesia untuk menciptakan kekebalan
komunal.

Berdasarkan data Kementerian
Kesehatan hingga Sabtu (13/2), jumlah tenaga kesehatan yang telah mendapatkan
vaksinasi COVID-19 dosis pertama mencapai 1.060.326 orang.

Sementara itu, jumlah tenaga
kesehatan yang telah disuntik vaksin COVID-19 dosis kedua mencapai 415.486
orang.

Terpopuler

Artikel Terbaru