27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Ini Baru Keren, Karyawan Dua Kantor di Surabaya Akan Didenda Rp 250 Ri

PROKALTENG.CO-Gebrakan yang dilakukan kantor swasta di Kota Surabaya, Jawa
Timur ini patut diapresiasi. Untuk menekan penularan angka Covid-19, dua kantor
ini
telah menerapkan
sanksi denda Rp250 ribu bagi karyawan yang melanggar protokol kesehatan
(prokes), yaitu tidak memakai masker.

Menanggapi hal ini, Juru Bicara Satgas Percepatan
Penanganan Covid-19 Surabaya Febriadhitya Prajatara mengatakan, pihaknya
mengapresiasi kebijakan Kantor Graha Bukopin Jalan Panglima Sudirman dan Kantor
Sinar Mas Land Plaza Jalan Pemuda, Surabaya yang menerapkan sanksi tegas bagi
pelanggar prokes.

“Jadi, mereka membuat peraturan sendiri, dan itu saya kira
sangat bagus,” katanya
di
Suarabaya, Kamis (28/1) dikutip dari ANTARA.

Menurut dia, pihaknya terus melakukan asesmen atau
penilaian risiko penularan Cvid-19 di berbagai perkantoran, baik perkantoran
pemerintahan maupun swasta.

Asesmen ini untuk melihat langsung pelaksanaan prokes
sesuai dengan Perwali Nomor 67 Tahun 2020 dan menerapkan aturan dalam
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca Juga :  Kehebohan Menag Fachrul Razi: Dari Celana Cingkrang Hingga Cadar

Febriadhitya mengatakan, total hingga saat ini sudah ada
135 perkantoran baik swasta maupun pemerintah yang sudah dilakukan asesmen oleh
Satgas COVID-19 Surabaya. Terakhir asesmen dilakukan di Kantor Graha Bukopin
dan Sinar Mas Land Plaza pada Rabu (27/1).

“Secara keseluruhan protokol kesehatannya sudah bagus,”
ujar Febriadhitya yang juga sebagai Kabag Humas Pemkot Surabaya.

Ia menjelaskan ada beberapa poin dalam asesmen, yakni
mulai ketersediaan cairan pembersih tangan, tempat cuci tangan, satgas mandiri,
sirkulasi udara, penataan tempat duduk, hingga kapasitas pegawai yang bekerja
di rumah atau work from home (WFH) 75 persen, pegawai bekerja di kantor atau
work from office (WFO) 25 persen sesuai dengan aturan PPKM dan beberapa aturan
lainnya.

“Bahkan, saat itu kami tidak hanya sekadar melihat-lihat
saja, tapi juga memberikan pemahaman kepada satgas perkantoran itu dalam
melakukan pengaturan kapasitas ruangan. Jadi, ruangannya itu diukur berapa
meter persegi, kemudian baru bisa ditentukan dalam satu ruangan itu harus diisi
oleh berapa orang, kami beri pengetahuan itu juga,” katanya.

Baca Juga :  Peringatan Dini! Dalam 2 Hari ke Depan Banjir Berpotensi Terjadi di 22

Febri juga memastikan bahwa pada saat asesmen itu,
pihaknya juga sudah memberikan beberapa masukan, termasuk masukan untuk
memberikan tempelan di setiap ruangan.

Artinya, ketika sudah dilakukan pengukuran kapasitas
ruangan dan sudah diketahui berapa kapasitas maksimal ruangan tersebut, lalu
kapasitas ruangan tersebut dituangkan dalam sebuah kertas dan ditempelkan di
ruangan itu.

“Sehingga diharapkan ketika melihat tempelan itu, orang
sudah bisa menaati,” ujarnya.

Febri juga menjelaskan bahwa setelah kantor tersebut
dilakukan asesmen, maka nantinya akan diberikan surat rekomendasi oleh Satgas
Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya. Terutama terkait dengan beberapa
protokol kesehatan yang mungkin harus diperbaiki dan disempurnakan.

“Nanti teman-teman satgas yang akan memberi rekomendasi
ini,” katanya.

PROKALTENG.CO-Gebrakan yang dilakukan kantor swasta di Kota Surabaya, Jawa
Timur ini patut diapresiasi. Untuk menekan penularan angka Covid-19, dua kantor
ini
telah menerapkan
sanksi denda Rp250 ribu bagi karyawan yang melanggar protokol kesehatan
(prokes), yaitu tidak memakai masker.

Menanggapi hal ini, Juru Bicara Satgas Percepatan
Penanganan Covid-19 Surabaya Febriadhitya Prajatara mengatakan, pihaknya
mengapresiasi kebijakan Kantor Graha Bukopin Jalan Panglima Sudirman dan Kantor
Sinar Mas Land Plaza Jalan Pemuda, Surabaya yang menerapkan sanksi tegas bagi
pelanggar prokes.

“Jadi, mereka membuat peraturan sendiri, dan itu saya kira
sangat bagus,” katanya
di
Suarabaya, Kamis (28/1) dikutip dari ANTARA.

Menurut dia, pihaknya terus melakukan asesmen atau
penilaian risiko penularan Cvid-19 di berbagai perkantoran, baik perkantoran
pemerintahan maupun swasta.

Asesmen ini untuk melihat langsung pelaksanaan prokes
sesuai dengan Perwali Nomor 67 Tahun 2020 dan menerapkan aturan dalam
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca Juga :  Kehebohan Menag Fachrul Razi: Dari Celana Cingkrang Hingga Cadar

Febriadhitya mengatakan, total hingga saat ini sudah ada
135 perkantoran baik swasta maupun pemerintah yang sudah dilakukan asesmen oleh
Satgas COVID-19 Surabaya. Terakhir asesmen dilakukan di Kantor Graha Bukopin
dan Sinar Mas Land Plaza pada Rabu (27/1).

“Secara keseluruhan protokol kesehatannya sudah bagus,”
ujar Febriadhitya yang juga sebagai Kabag Humas Pemkot Surabaya.

Ia menjelaskan ada beberapa poin dalam asesmen, yakni
mulai ketersediaan cairan pembersih tangan, tempat cuci tangan, satgas mandiri,
sirkulasi udara, penataan tempat duduk, hingga kapasitas pegawai yang bekerja
di rumah atau work from home (WFH) 75 persen, pegawai bekerja di kantor atau
work from office (WFO) 25 persen sesuai dengan aturan PPKM dan beberapa aturan
lainnya.

“Bahkan, saat itu kami tidak hanya sekadar melihat-lihat
saja, tapi juga memberikan pemahaman kepada satgas perkantoran itu dalam
melakukan pengaturan kapasitas ruangan. Jadi, ruangannya itu diukur berapa
meter persegi, kemudian baru bisa ditentukan dalam satu ruangan itu harus diisi
oleh berapa orang, kami beri pengetahuan itu juga,” katanya.

Baca Juga :  Peringatan Dini! Dalam 2 Hari ke Depan Banjir Berpotensi Terjadi di 22

Febri juga memastikan bahwa pada saat asesmen itu,
pihaknya juga sudah memberikan beberapa masukan, termasuk masukan untuk
memberikan tempelan di setiap ruangan.

Artinya, ketika sudah dilakukan pengukuran kapasitas
ruangan dan sudah diketahui berapa kapasitas maksimal ruangan tersebut, lalu
kapasitas ruangan tersebut dituangkan dalam sebuah kertas dan ditempelkan di
ruangan itu.

“Sehingga diharapkan ketika melihat tempelan itu, orang
sudah bisa menaati,” ujarnya.

Febri juga menjelaskan bahwa setelah kantor tersebut
dilakukan asesmen, maka nantinya akan diberikan surat rekomendasi oleh Satgas
Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya. Terutama terkait dengan beberapa
protokol kesehatan yang mungkin harus diperbaiki dan disempurnakan.

“Nanti teman-teman satgas yang akan memberi rekomendasi
ini,” katanya.

Terpopuler

Artikel Terbaru