25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Ini Loh Alasan 37 Pegawai Hengkang dari KPK

JAKARTA,KALTENGPOS.CO-Keputusan mundur pegawai KPK menjadi tren selama setahun
terakhir. Sejak Januari hingga bulan ini, 37 pegawai memilih hengkang dari
lembaga antirasuah tersebut. Perinciannya, 29 pegawai tetap dan 8 pegawai tidak
tetap.

”Umumnya, alasan
pengunduran diri adalah ingin mencari tantangan kerja lain atau alasan
keluarga,” terang Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kemarin (25/9). Jumlah
pegawai yang mengundurkan diri itu belum termasuk Febri Diansyah, kepala biro
hubungan masyarakat (humas) yang juga mantan juru bicara KPK.

Plt
Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan, pihaknya menghormati dan menghargai
keputusan pengunduran diri para pegawai tersebut, khususnya Febri Diansyah.

Ali berharap pegawai
yang mengundurkan diri tetap bersama-sama melakukan upaya pemberantasan
korupsi.

Khusus
pengunduran diri Febri, Ali menjelaskan bahwa saat ini biro sumber daya manusia
(SDM) memproses surat pemberhentian sesuai dengan permintaan Febri.
Selanjutnya, pimpinan KPK memilih pejabat pelaksana atau pelaksana tugas (Plt)
untuk mengisi kekosongan jabatan.

Sebagaimana
diketahui, jabatan kepala biro di KPK masuk golongan pejabat eselon II. Jadi,
nanti rekrutmen harus dilakukan secara terbuka.

Baca Juga :  Ingat! Jangan Sembarangan Unggah Data KTP

Ketua
Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap mengakui, UU KPK yang baru memang
menjadi salah satu alasan kuat banyaknya pegawai yang mundur. Sejak awal,
sebagian besar pegawai menolak revisi UU KPK. ”Mereka menginginkan KPK itu
undang-undangnya seperti yang lama,” ungkapnya.

Saat
ini pihaknya menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan gugatan
formil UU KPK. Putusan itu bisa menjadi acuan pegawai untuk melihat seberapa
jauh masa depan KPK dan pemberantasan korupsi. ”Kami berharap pegawai KPK
lainnya untuk sementara melihat dulu putusan MK nanti seperti apa,” tuturnya.

Terkait
dengan isu bahwa ada pegawai KPK yang mengundurkan diri dalam waktu dekat, Yudi
menyatakan bahwa hal itu sejatinya adalah urusan personal setiap individu.
Namun, saat ini usaha-usaha untuk menyelamatkan KPK masih terus berlanjut.

”Saya
masih bekerja di KPK karena tugas saya sebagai ketua WP. Tentu saja, kalau
diibaratkan sebuah kapal, saya harus menjadi nakhoda yang kali terakhir loncat
ketika kapal itu tenggelam,” tegasnya.

Baca Juga :  MUI: Polisi Perlu Tindak Tegas Provokator Kerusuhan di Ibu Kota

Yudi
menggarisbawahi, yang menjadi atensi khusus pegawai sebenarnya terkait dengan
independensi. Dia berharap pihak terkait dapat mencari formula yang tepat agar
status pegawai KPK yang beralih menjadi aparatur sipil negara (ASN) tetap
independen. ”Harus membuat formulasi yang benar agar pegawai KPK tidak mudah
dimutasi, dirotasi ketika menjadi ASN,” lanjut penyidik KPK tersebut.

Sementara
itu, DPR mengapresiasi sikap para pegawai KPK yang memutuskan mundur. ”Bagus
kalau mundur,” kata anggota DPR Nasir Djamil kemarin. Artinya, kata dia, mereka
mempunyai idealisme.

Namun,
terang politikus PKS tersebut, alasan mereka mundur harus jelas. Entah karena
konsekuensi para pegawai KPK harus menjadi ASN atau suasana kerja sudah tidak
kondusif. Alasan mundur harus kuat. Hanya mereka yang mengetahui alasannya.

Legislator
asal Dapil Aceh itu menyatakan, mundur adalah hak asasi para pegawai KPK. ”Apa
pun alasannya, itu adalah hak mereka,” ungkap dia. Mungkin mereka ingin
berkarir di tempat lain sehingga keluar dari komisi antirasuah tersebut.

 

 

JAKARTA,KALTENGPOS.CO-Keputusan mundur pegawai KPK menjadi tren selama setahun
terakhir. Sejak Januari hingga bulan ini, 37 pegawai memilih hengkang dari
lembaga antirasuah tersebut. Perinciannya, 29 pegawai tetap dan 8 pegawai tidak
tetap.

”Umumnya, alasan
pengunduran diri adalah ingin mencari tantangan kerja lain atau alasan
keluarga,” terang Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kemarin (25/9). Jumlah
pegawai yang mengundurkan diri itu belum termasuk Febri Diansyah, kepala biro
hubungan masyarakat (humas) yang juga mantan juru bicara KPK.

Plt
Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan, pihaknya menghormati dan menghargai
keputusan pengunduran diri para pegawai tersebut, khususnya Febri Diansyah.

Ali berharap pegawai
yang mengundurkan diri tetap bersama-sama melakukan upaya pemberantasan
korupsi.

Khusus
pengunduran diri Febri, Ali menjelaskan bahwa saat ini biro sumber daya manusia
(SDM) memproses surat pemberhentian sesuai dengan permintaan Febri.
Selanjutnya, pimpinan KPK memilih pejabat pelaksana atau pelaksana tugas (Plt)
untuk mengisi kekosongan jabatan.

Sebagaimana
diketahui, jabatan kepala biro di KPK masuk golongan pejabat eselon II. Jadi,
nanti rekrutmen harus dilakukan secara terbuka.

Baca Juga :  Ingat! Jangan Sembarangan Unggah Data KTP

Ketua
Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap mengakui, UU KPK yang baru memang
menjadi salah satu alasan kuat banyaknya pegawai yang mundur. Sejak awal,
sebagian besar pegawai menolak revisi UU KPK. ”Mereka menginginkan KPK itu
undang-undangnya seperti yang lama,” ungkapnya.

Saat
ini pihaknya menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan gugatan
formil UU KPK. Putusan itu bisa menjadi acuan pegawai untuk melihat seberapa
jauh masa depan KPK dan pemberantasan korupsi. ”Kami berharap pegawai KPK
lainnya untuk sementara melihat dulu putusan MK nanti seperti apa,” tuturnya.

Terkait
dengan isu bahwa ada pegawai KPK yang mengundurkan diri dalam waktu dekat, Yudi
menyatakan bahwa hal itu sejatinya adalah urusan personal setiap individu.
Namun, saat ini usaha-usaha untuk menyelamatkan KPK masih terus berlanjut.

”Saya
masih bekerja di KPK karena tugas saya sebagai ketua WP. Tentu saja, kalau
diibaratkan sebuah kapal, saya harus menjadi nakhoda yang kali terakhir loncat
ketika kapal itu tenggelam,” tegasnya.

Baca Juga :  MUI: Polisi Perlu Tindak Tegas Provokator Kerusuhan di Ibu Kota

Yudi
menggarisbawahi, yang menjadi atensi khusus pegawai sebenarnya terkait dengan
independensi. Dia berharap pihak terkait dapat mencari formula yang tepat agar
status pegawai KPK yang beralih menjadi aparatur sipil negara (ASN) tetap
independen. ”Harus membuat formulasi yang benar agar pegawai KPK tidak mudah
dimutasi, dirotasi ketika menjadi ASN,” lanjut penyidik KPK tersebut.

Sementara
itu, DPR mengapresiasi sikap para pegawai KPK yang memutuskan mundur. ”Bagus
kalau mundur,” kata anggota DPR Nasir Djamil kemarin. Artinya, kata dia, mereka
mempunyai idealisme.

Namun,
terang politikus PKS tersebut, alasan mereka mundur harus jelas. Entah karena
konsekuensi para pegawai KPK harus menjadi ASN atau suasana kerja sudah tidak
kondusif. Alasan mundur harus kuat. Hanya mereka yang mengetahui alasannya.

Legislator
asal Dapil Aceh itu menyatakan, mundur adalah hak asasi para pegawai KPK. ”Apa
pun alasannya, itu adalah hak mereka,” ungkap dia. Mungkin mereka ingin
berkarir di tempat lain sehingga keluar dari komisi antirasuah tersebut.

 

 

Terpopuler

Artikel Terbaru