26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

MUI: Polisi Perlu Tindak Tegas Provokator Kerusuhan di Ibu Kota

Aparat keamanan masih
terus berjibaku dengan aksi massa yang melakukan aksi di depan Kantor Bawaslu.
Para provokator dari aksi itu juga telah diamankan petugas kepolisian.

Menanggapi hal itu,
‎Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh,
mengatakan masyarakat perlu mengingatkan kewaspadaan terhadap upaya-upaya
provokasi selama bulan Ramadan.

Karena, ulah
provokator dapat memicu tindak kekerasan dan perilaku anarkistis serta
mencederai kesucian bulan Ramadan. “Bulan Ramadan adalah bulan suci. Setiap
muslim wajib memelihara kesucian Ramadhan,” ujar Niam dalam keterangan
‎tertulis yang diterima JawaPos.com, Kamis (23/5).

Niam melanjutkan,
Komisi Fatwa MUI meminta semua pihak untuk mewaspadai adanya provokasi yang
merusak kerukunan dan persaudaraan sesama umat Isla. Termasuk kerukunan sesama
anak bangsa dan sesama anak manusia.

Masyarakat yang
menyampaikan aspirasi harus dalam koridor hukum dilakukan secara santun dan
mewaspadai adanya infiltrasi serta provokasi yang merusak. “Sehingga aparat
perlu tegas menindak provokator,” tegasnya.

Jika ada tindakan
anarkis yang dilakukan mencederai kesucian Ramadan hukumnya adalah haram. Atas
dasar itu, kata dia, Komisi Fatwa MUI mengimbau masyarakat untuk menjaga
kondusivitas dan kedamaian.

Baca Juga :  Jokowi-Prabowo Akan Lakukan Pertemuan Lanjutan

Komisi Fatwa MUI,
lanjut dia juga mengimbau aparat penegak hukum untuk melakukan langkah
persuasif dalam menghadapi masyarakat yang menyampaikan aspirasi. Selain itu
aparat juga tidak memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan dan anarki.

“Perlu langkah
preventif agar kekerasan tidak meluas eskalasinya. Aparat dan umat Islam perlu
mencegah potensi kekerasan sekecil apapun untuk menjamin kemaslahatan bangsa,”
ungkapnya.

Ratusan Perusuh
Ditangkap

 Polda Metro Jaya
menangkap ratusan yang diduga terlibat keributan di Ibu Kota pada 21 dan 22 Mei
2019. Polisi membeberkan apa saja yang para pelaku lakukan di tiga titik
berbeda yaitu di depan Gedung Bawaslu RI, Petamburan, dan Gambir. Hal ini
terungkap karena 257 perusuh sudah diinterogasi di Mapolda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda
Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menyebut perusuh di depan Gedung Bawaslu RI
melawan petugas yang melalukan pengamanan di sana. Mereka juga merusak bahkan
memaksa masuk ke Gedung Bawaslu RI.

“Di Bawaslu ditangkap
karena yang bersangkutan melawan petugas yang sedang bertugas. Kemudian juga
melakukan perusakan dan memaksa masuk ke Bawaslu,” kata Argo di Mapolda Metro
Jaya, Rabu (22/5).

Baca Juga :  Airlangga Hadiri Tradisi Yaa Qowiyyu, Ganjar Turut Mendampingi

Kemudian, untuk di
kawasan Petamburan massa melakukan penyerangan Asrama Brimob. Massa bahkan
membakar kendaraan operasional yang ada di sana. “Di Petamburan, pembakaran
mobil dan penyerangan asrama,” ujarnya.

Lalu, untuk di lokasi
yang terakhir yakni di kawasan Gambir, massa coba menyerang Asrama di Polsek
Metro Gambir berikut Mako Polsek Metro Gambir. Beruntung kejadian tak sampai
bernasib seperti di Asrama Brimob kawasan Petamburan. “Di Gambir, penyerangan
asrama di Gambir dan Polsek Gambir,” ujar dia lagi.

Argo menyebut mereka
diamankan dari tiga lokasi berbeda. Pertama di kawasan depan Gedung Bawaslu RI,
kedua di Kawasan Petamburan, dan ketiga di kawasan Gambir. “Dari tiga TKP
(Tempat Kejadian Perkara) itu, setelah kita lakukan penangkapan terhadap
sekelompok massa ini ada 257 tersangka yang membuat kerusuhan,” kata Argo.

Dia menyebut jumlah di
tiap titik berbeda. Di Bawaslu RI ada 72 orang, di Petamburan paling banyak
dengan jumlah 156 orang, sementara di Gambir ada 29 orang. “Yang bersangkutan
dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 212, 214, 218. Untuk yang di Petamburan ada Pasal
187 yaitu pembakaran,” pungkasnya.(jpc)

 

Aparat keamanan masih
terus berjibaku dengan aksi massa yang melakukan aksi di depan Kantor Bawaslu.
Para provokator dari aksi itu juga telah diamankan petugas kepolisian.

Menanggapi hal itu,
‎Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh,
mengatakan masyarakat perlu mengingatkan kewaspadaan terhadap upaya-upaya
provokasi selama bulan Ramadan.

Karena, ulah
provokator dapat memicu tindak kekerasan dan perilaku anarkistis serta
mencederai kesucian bulan Ramadan. “Bulan Ramadan adalah bulan suci. Setiap
muslim wajib memelihara kesucian Ramadhan,” ujar Niam dalam keterangan
‎tertulis yang diterima JawaPos.com, Kamis (23/5).

Niam melanjutkan,
Komisi Fatwa MUI meminta semua pihak untuk mewaspadai adanya provokasi yang
merusak kerukunan dan persaudaraan sesama umat Isla. Termasuk kerukunan sesama
anak bangsa dan sesama anak manusia.

Masyarakat yang
menyampaikan aspirasi harus dalam koridor hukum dilakukan secara santun dan
mewaspadai adanya infiltrasi serta provokasi yang merusak. “Sehingga aparat
perlu tegas menindak provokator,” tegasnya.

Jika ada tindakan
anarkis yang dilakukan mencederai kesucian Ramadan hukumnya adalah haram. Atas
dasar itu, kata dia, Komisi Fatwa MUI mengimbau masyarakat untuk menjaga
kondusivitas dan kedamaian.

Baca Juga :  Jokowi-Prabowo Akan Lakukan Pertemuan Lanjutan

Komisi Fatwa MUI,
lanjut dia juga mengimbau aparat penegak hukum untuk melakukan langkah
persuasif dalam menghadapi masyarakat yang menyampaikan aspirasi. Selain itu
aparat juga tidak memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan dan anarki.

“Perlu langkah
preventif agar kekerasan tidak meluas eskalasinya. Aparat dan umat Islam perlu
mencegah potensi kekerasan sekecil apapun untuk menjamin kemaslahatan bangsa,”
ungkapnya.

Ratusan Perusuh
Ditangkap

 Polda Metro Jaya
menangkap ratusan yang diduga terlibat keributan di Ibu Kota pada 21 dan 22 Mei
2019. Polisi membeberkan apa saja yang para pelaku lakukan di tiga titik
berbeda yaitu di depan Gedung Bawaslu RI, Petamburan, dan Gambir. Hal ini
terungkap karena 257 perusuh sudah diinterogasi di Mapolda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda
Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menyebut perusuh di depan Gedung Bawaslu RI
melawan petugas yang melalukan pengamanan di sana. Mereka juga merusak bahkan
memaksa masuk ke Gedung Bawaslu RI.

“Di Bawaslu ditangkap
karena yang bersangkutan melawan petugas yang sedang bertugas. Kemudian juga
melakukan perusakan dan memaksa masuk ke Bawaslu,” kata Argo di Mapolda Metro
Jaya, Rabu (22/5).

Baca Juga :  Airlangga Hadiri Tradisi Yaa Qowiyyu, Ganjar Turut Mendampingi

Kemudian, untuk di
kawasan Petamburan massa melakukan penyerangan Asrama Brimob. Massa bahkan
membakar kendaraan operasional yang ada di sana. “Di Petamburan, pembakaran
mobil dan penyerangan asrama,” ujarnya.

Lalu, untuk di lokasi
yang terakhir yakni di kawasan Gambir, massa coba menyerang Asrama di Polsek
Metro Gambir berikut Mako Polsek Metro Gambir. Beruntung kejadian tak sampai
bernasib seperti di Asrama Brimob kawasan Petamburan. “Di Gambir, penyerangan
asrama di Gambir dan Polsek Gambir,” ujar dia lagi.

Argo menyebut mereka
diamankan dari tiga lokasi berbeda. Pertama di kawasan depan Gedung Bawaslu RI,
kedua di Kawasan Petamburan, dan ketiga di kawasan Gambir. “Dari tiga TKP
(Tempat Kejadian Perkara) itu, setelah kita lakukan penangkapan terhadap
sekelompok massa ini ada 257 tersangka yang membuat kerusuhan,” kata Argo.

Dia menyebut jumlah di
tiap titik berbeda. Di Bawaslu RI ada 72 orang, di Petamburan paling banyak
dengan jumlah 156 orang, sementara di Gambir ada 29 orang. “Yang bersangkutan
dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 212, 214, 218. Untuk yang di Petamburan ada Pasal
187 yaitu pembakaran,” pungkasnya.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru