26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Vaksin Covid-19 Belum Ditemukan, Warga Harus Patuh Aturan Pemerintah

Ketua Gugus
Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, kembali menegaskan kepada
masyarakat agar mengikuti ketentuan yang telah tertuang dalam Surat Edaran (SE)
Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang
dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Menurutnya, dalam surat edaran tersebut mengatur bahwa
pemerintah telah memberikan ruang kepada masyarakat dalam kegiatan yang berhubungan
dengan percepatan penanganan Covid-19. Adapun masyarakat yang diperbolehkan
bepergian dalam hal ini adalah bukan untuk mudik maupun kembali ke kota dengan
tujuan merantau, melainkan hanya dikhususkan bagi mereka yang berdinas maupun
masyarakat yang mengalami kemalangan.

“Mereka yang memang diberikan kesempatan, karena masalah
kesehatan, dan adanya masyarakat yang mengalami musibah, atau kematian,”
ujarnya dalam keterangannya, Senin (25/5).

Dalam hal ini, SE tersebut mengatur ketentuan bagi siapa saja
yang bepergian harus dapat menunjukkan surat dinas dari instansi atau
perusahaan terkait, surat kesehatan dan telah melaksanakan tes cepat (rapid
test), dan swab polymerase chain reaction (PCR) dengan hasil negatif dan
dokumen pendukung lain seperti kartu identitas resmi.

Baca Juga :  BPOM Keluarkan Izin Darurat Penggunaan 50 Juta Dosis Vaksin Pfizer

“Setiap orang yang bepergian wajib menunjukkan dokumen
perjalanan yang terdiri dari Surat Keterangan Sehat dan telah mengikuti rapid
test untuk jangka waktu kedaluwarsa 3 hari, dan PCR test untuk jangka waktu
kedaluwarsa 7 hari,” tuturnya.

Menurutnya, dokumen perjalanan itu wajib dikeluarkan di
setiap tempat pemeriksaan seperti di bandara, pelabuhan, maupun di check
point-check point selama melaksanakan perjalanan darat, termasuk juga
perjalanan kereta api.

“Oleh karenanya, saya mengimbau, kepada masyarakat untuk
melakukan pemeriksaan di tempat keberangkatan, sebelum melaksanakan perjalanan.
Apabila, saudara-saudara sekalian tidak bisa menunjukkan surat keterangan yang
dimaksud, maka aparat gabungan baik dari Dinas Perhubungan, dari kepolisian,
dan juga didukung oleh Satpol PP, serta unsur TNI, akan meminta saudara-saudara
untuk kembali ke tempat semula,” jelasnya.

Baca Juga :  BRI Catatkan Penjualan SBR10 Hampir 5 Kali Lipat

Lebih lanjut, Doni juga mengatakan bahwa aturan tersebut
akan berlaku hingga waktu yang belum ditentukan. Dalam hal ini, Doni yang juga
menjabat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana itu juga berharap agar
masyarakat dapat memahami dan tetap patuh terhadap anjuran pemerintah.

“Oleh karenanya, besar harapan kita semua, kita bisa
mematuhi aturan yang ada, untuk selalu taat kepada protokol kesehatan. Wabah
Covid-19 ini belum akan berakhir, dan kita pun belum mendapatkan kepastian
kapan kiranya vaksin akan ditemukan,” ucapnya.

Doni menambahkan, kemungkinan masyarakat memerlukan waktu
yang lebih lama, untuk sesegera mungkin menyesuaikan dengan wabah pandemi ini.
Masyarakat dituntut untuk bisa beradaptasi.

“Kita dituntut untuk selalu mengikuti protokol kesehatan,
pakai masker, jaga jarak, dan selalu membersihkan atau cuci tangan setiap ada
kesempatan, agar kita bisa terhindar dari penularan Covid-19,” tutupnya.

Ketua Gugus
Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, kembali menegaskan kepada
masyarakat agar mengikuti ketentuan yang telah tertuang dalam Surat Edaran (SE)
Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang
dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Menurutnya, dalam surat edaran tersebut mengatur bahwa
pemerintah telah memberikan ruang kepada masyarakat dalam kegiatan yang berhubungan
dengan percepatan penanganan Covid-19. Adapun masyarakat yang diperbolehkan
bepergian dalam hal ini adalah bukan untuk mudik maupun kembali ke kota dengan
tujuan merantau, melainkan hanya dikhususkan bagi mereka yang berdinas maupun
masyarakat yang mengalami kemalangan.

“Mereka yang memang diberikan kesempatan, karena masalah
kesehatan, dan adanya masyarakat yang mengalami musibah, atau kematian,”
ujarnya dalam keterangannya, Senin (25/5).

Dalam hal ini, SE tersebut mengatur ketentuan bagi siapa saja
yang bepergian harus dapat menunjukkan surat dinas dari instansi atau
perusahaan terkait, surat kesehatan dan telah melaksanakan tes cepat (rapid
test), dan swab polymerase chain reaction (PCR) dengan hasil negatif dan
dokumen pendukung lain seperti kartu identitas resmi.

Baca Juga :  BPOM Keluarkan Izin Darurat Penggunaan 50 Juta Dosis Vaksin Pfizer

“Setiap orang yang bepergian wajib menunjukkan dokumen
perjalanan yang terdiri dari Surat Keterangan Sehat dan telah mengikuti rapid
test untuk jangka waktu kedaluwarsa 3 hari, dan PCR test untuk jangka waktu
kedaluwarsa 7 hari,” tuturnya.

Menurutnya, dokumen perjalanan itu wajib dikeluarkan di
setiap tempat pemeriksaan seperti di bandara, pelabuhan, maupun di check
point-check point selama melaksanakan perjalanan darat, termasuk juga
perjalanan kereta api.

“Oleh karenanya, saya mengimbau, kepada masyarakat untuk
melakukan pemeriksaan di tempat keberangkatan, sebelum melaksanakan perjalanan.
Apabila, saudara-saudara sekalian tidak bisa menunjukkan surat keterangan yang
dimaksud, maka aparat gabungan baik dari Dinas Perhubungan, dari kepolisian,
dan juga didukung oleh Satpol PP, serta unsur TNI, akan meminta saudara-saudara
untuk kembali ke tempat semula,” jelasnya.

Baca Juga :  BRI Catatkan Penjualan SBR10 Hampir 5 Kali Lipat

Lebih lanjut, Doni juga mengatakan bahwa aturan tersebut
akan berlaku hingga waktu yang belum ditentukan. Dalam hal ini, Doni yang juga
menjabat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana itu juga berharap agar
masyarakat dapat memahami dan tetap patuh terhadap anjuran pemerintah.

“Oleh karenanya, besar harapan kita semua, kita bisa
mematuhi aturan yang ada, untuk selalu taat kepada protokol kesehatan. Wabah
Covid-19 ini belum akan berakhir, dan kita pun belum mendapatkan kepastian
kapan kiranya vaksin akan ditemukan,” ucapnya.

Doni menambahkan, kemungkinan masyarakat memerlukan waktu
yang lebih lama, untuk sesegera mungkin menyesuaikan dengan wabah pandemi ini.
Masyarakat dituntut untuk bisa beradaptasi.

“Kita dituntut untuk selalu mengikuti protokol kesehatan,
pakai masker, jaga jarak, dan selalu membersihkan atau cuci tangan setiap ada
kesempatan, agar kita bisa terhindar dari penularan Covid-19,” tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru