26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Dijamin Atasan, Dua Polisi Tersangka Unlawfull Killing Tak Ditahan

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Dua oknum anggtota Polri tersangka unlawfull killing terhadap enam laskar Front Pembela Islam (FPI) tak ditahan Kejaksaan Agung. Kedua tersangka Briptu FR, dan Ipda MYO tak ditahan karena mendapat jaminan dari atasannya.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejakgung), Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan Briptu FR dan Ipda MYO, dua tersangka unlawfull killing laskar FPI tak ditahan karena keduanya berstatus anggota polisi aktif di Polda Metro Jaya.

“Selain ini, adanya jaminan dari atasan masing-masing di kepolisian,” katanya, Selasa (24/8).

Sayangnya, Ebenezer tak menjelaskan siapa atasan tersangka Briptu FR, dan Ipda MYO yang dimaksud. Namun, jaminan tersebut, meyakinkan kejaksaan bahwa kedua tersangka tak akan melarikan diri.

“Terhadap para tersangka, tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan objektif. Kedua tersangka anggota Polri aktif, serta kooperatif pada saat (menjalani) persidangan,” katanya.

Baca Juga :  BRI Hadirkan Ekosistem Cashless Payment, Wisata Nyaman Berkat QRIS

Sebelumnya, Leonard mengatakan dua berkas perkara dan tersangka atas nama Briptu FR dan Ipda MYO telah diterima Kejaksaan.

Kedua anggota Polri itu disangkakan dengan pasal primer Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Sebelum dilakukan tahap II, Jaksa telah menyatakan sikap terhadap berkas perkara dugaan tindak pidana umum atas nama tersangka Briptu FR dan tersangka Ipda MYO dinyatakan lengkap (P-21) pada Jumat 25 Juni 2021 lalu,” ujar Leonard.

Setelah pelimpahan ini, jaksa atau penuntut umum telah mempersiapkan surat dakwaan, dan berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 152 / KMA / SK / VIII / 2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara pidana tersebut.

Baca Juga :  Menteri Agama Fachrul Razi Izinkan Takbir di Masjid Jelang Hari Raya

“Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai tempat persidangan diputuskan hari ini Senin 23 Agustus 2021,” ungkapnya.

Diketahui Komnas HAM pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian empat dari enam orang laskar FPI yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020. Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.

Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden penembakan empat dari enam laskar merupakan pelanggaran HAM.

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Dua oknum anggtota Polri tersangka unlawfull killing terhadap enam laskar Front Pembela Islam (FPI) tak ditahan Kejaksaan Agung. Kedua tersangka Briptu FR, dan Ipda MYO tak ditahan karena mendapat jaminan dari atasannya.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejakgung), Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan Briptu FR dan Ipda MYO, dua tersangka unlawfull killing laskar FPI tak ditahan karena keduanya berstatus anggota polisi aktif di Polda Metro Jaya.

“Selain ini, adanya jaminan dari atasan masing-masing di kepolisian,” katanya, Selasa (24/8).

Sayangnya, Ebenezer tak menjelaskan siapa atasan tersangka Briptu FR, dan Ipda MYO yang dimaksud. Namun, jaminan tersebut, meyakinkan kejaksaan bahwa kedua tersangka tak akan melarikan diri.

“Terhadap para tersangka, tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan objektif. Kedua tersangka anggota Polri aktif, serta kooperatif pada saat (menjalani) persidangan,” katanya.

Baca Juga :  BRI Hadirkan Ekosistem Cashless Payment, Wisata Nyaman Berkat QRIS

Sebelumnya, Leonard mengatakan dua berkas perkara dan tersangka atas nama Briptu FR dan Ipda MYO telah diterima Kejaksaan.

Kedua anggota Polri itu disangkakan dengan pasal primer Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Sebelum dilakukan tahap II, Jaksa telah menyatakan sikap terhadap berkas perkara dugaan tindak pidana umum atas nama tersangka Briptu FR dan tersangka Ipda MYO dinyatakan lengkap (P-21) pada Jumat 25 Juni 2021 lalu,” ujar Leonard.

Setelah pelimpahan ini, jaksa atau penuntut umum telah mempersiapkan surat dakwaan, dan berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 152 / KMA / SK / VIII / 2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara pidana tersebut.

Baca Juga :  Menteri Agama Fachrul Razi Izinkan Takbir di Masjid Jelang Hari Raya

“Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai tempat persidangan diputuskan hari ini Senin 23 Agustus 2021,” ungkapnya.

Diketahui Komnas HAM pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian empat dari enam orang laskar FPI yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020. Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.

Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden penembakan empat dari enam laskar merupakan pelanggaran HAM.

Terpopuler

Artikel Terbaru